Gunungsitoli, suarainvestigasi.com –Berdasarkan Evaluasi Pelaksanaan Strategi Pengarusutamaan Gender (PUG) yang dinilai berhasil dalam mendukung terwujudnya Kesetaraan Gender secara Sistematis dan Berkelanjutan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menetapkan Pemerintah Kota Gunungsitoli menjadi Penerima Anugerah Parahita Ekaparya (APE)tahun 2020, pada hari Rabu (13/10/2021).
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2021 tentang Penerima Penghargaan Anugerah Parahita Ekaparya (APE)tahun 2020 tanggal 6 September 2021.
Anugerah Parahita Ekaparya (APE) adalah Penghargaan yang diberikan kepada Kementrian/Lembaga dan Pemerintah Daerah sebagai bentuk Komitmen dan Peran para Pimpinan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam upaya mewujudkan Kesetaraan Gender dalam Pelaksanaan Strategi Pengarusutamaan Gender.
Pemerintah Kota Gunungsitoli sebagai Penerima Penghargaaan diberikan Trophy dan Sertifikat dengan Kategori Pratama. Adapun Kategori Penghargaan lainnya adalah Kategori Mentor, Utama dan Madya yang terbagi Penerimanya kepada Kementrian/ Lembaga, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah.
Untuk di Sumatera Utara adapun Penerima Penghargaan selain Pemerintah Kota Gunungsitoli adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemkab Batubara, Pemkab Karo, Pemkab Labuhanbatu Utara, Pemkab Mandailing Natal, Pemkab Samosir, Pemkab Tapanuli Tengah, Pemko Sibolga dan Pemko Medan.
Acara pemberian Penghargaan dilaksanakan secara Virtual, Pemerintah Kota Gunungsitoli mengikutinya acara di Aula Lantai II Kantor Walikota Gunungsitoli, Rabu (13/10/2021). Hadir pada acara tersebut Wakil Walikota Gunungsitoli Sowa’a Laoli,SE,M.Si, Sekda Kota Gunungsitoli Ir. Agustinus Zega, Wakapolres Nias Kompol Eniali Hulu,SH, Ketua TP-PKK Nyonya Tini Lakhömizaro Zebua, Wakil Ketua TP-PKK Nyonya Venny Sowa’a Laoli, para Kepala Perangkat Daerah, Camat, Pelaku Usaha dan Undangan lainnya.
(yosi)
Discussion about this post