Nias, suarainvestigasi.com –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nias kembali menunda Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yang telah selesai Masa Jabatan di Kabupaten Nias disampaikan Kadis PMD Nias pada hari Senin (11/10/2021).
Menurut keterangan yang disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nias Fanolo Laoli,S.Sos, mengatakan bahwa Penundaan tersebut sesuai surat Menteri Dalam Negeri yang telah di terima pada bulan Agustus 2021, mengingat masih dalam suasana Pandemi Covid-19.
“Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak Tahun 2021 di Kabupaten Nias kembali kita tunda. Hal ini sesuai surat Kemendagri. Dan rencana kita Laksanakan Tahun 2022.
“Lebih lanjut dijelaskan Fanolo Laoli,S.sos, dari 170 Desa Se-Kabupaten Nias terdapat 51 Kepala Desa yang telah berakhir Masa Jabatan, sementara 6 orang lagi yang bermasalah dan telah diberhentikan termasuk yang meninggal dunia” Ujar Kadis PMD.
Untuk mengisi kekosongan Jabatan Kepala Desa tersebut, maka Bupati Nias telah mengangkat Penjabat Sementara Kepala Desa dari Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kerja Pemkab Nias.
(yosi)
Discussion about this post