Daerah

Pemkab Nias Barat Laksanakan Apel Fisik Kendaraan Dinas Tidak Di Peruntukan Ditarik

Nisbar, suarainvestigasi.com – Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu didampingi Wakil Bupati Nias Barat Dr. Era-Era Hia,MM,M.Si, dan Sekda Nias Barat Prof, Dr. Fakhili Gulo,M.Si melakukan pengecekan status kendaraan dinas. Baik roda empat dan dua, yang bertempat dihalaman Kantor Bupati Nias Barat pada hari Selasa, 18 Mei 2021.

Dalam rangka menjalankan amanah Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 1 tahun 2019, dan Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 32 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah. Pemerintah Kabupaten Nias Barat akan melaksanakan apel fisik kendaraan dinas dengan tujuan untuk menguji kesesuaian antara Admistrasi Pencatatan kendaraan dengan fisik kendaraan, menguji keberadaan kendaraan secara fisik dan mengetahui kondisi kelayakan operasional kendaraan termasuk kelengkapannya.

Dalam arahan dan bimbingan Bupati Nias Barat menyampaikan, penggunaan kendaraan dinas sesuai kendaraan dinas ditarik/dikembalikan, lalu dimuat dalam laporan. Bila mana hal ini tidak di indahkan pemakai yang tidak diperuntukan, maka sudah menjadi tugas Satpol PP untuk menjemput (mengambil), kendaraan dinas tersebut penggunaan kendaraan dinas harus diatur kembali sesuai dengan peruntukannya.

“Jangan takut melaksanakan tugas pendataan ini demi kebenaran”.Ucap Bupati.

Banyak kendaraan dinas roda dua yang keberadaannya tidak diketahui, bagi yang sudah jelas/sesuai peraturan kendaraan dinas roda dua ini, mereka dapat membawanya kembali (digunakan) dan dicatat kemudia. Bagi yang mengendarai kendaraan dinas diperuntukan tidak pada tempatnya, misalnya PTT ataupun orang luar, kendaraan dinas roda dua tersebut harus ditarik/diambil kembali. Peraturan kendaraan roda dua ini diatur kembali sebagaimana mestinya dan semuanya didata dengan benar.

Terkait penggunakan kendaraan dinas (roda dua), tentunya ada pengecualian bagi pegawai tidak tetap (PTT) misalnya bila itu petugas penagih pajak dan Penyuluh KB mereka dapat menggunakannya.

“Memang kita memiliki banyak kendaraan dinas roda dua, tetapi tidak jelas siapa yang menggunakannya. Siapapun dia, apakah itu keluarga Bupati, keluarga Wakil Bupati, keluarga Sekda, keluarga Kepala Dinas atau siapapun, jangan pikirkan itu. Laksanakan pendataan kendaraan dinas sesuai dengan ketentuan”.Ditegaskan Bupati.

(yosi)

suarainv

Recent Posts

BK-LSM Sikapi E-Parking RSUD Ajidarmo Rangkasbitung

"Lebak - Suarainvestigsi.com - Badan Kerjasama Lumbung Sosialisasi Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak, dalam waktu dekat…

1 hari ago

Di Duga Pungli Bansos (BPNT) Di Pangkas Sebesar Seratus Ribu Rupiah

"Lebak - Suarainvestigasi.com - Miris diduga pungli bansos BPNT (Bantuan pangan non tunai) oleh oknum…

2 hari ago

Rumah Hijau di Cirarab, Diduga Jadi Sarang Prostitusi Melalui Aplikasi Chatting Dating

Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Rumah berwarna Hijau yang berlokasi di Jalan Raya H. Tabri,…

2 hari ago

Keputusan PUPR Bina Marga Provinsi Sumut : Dirubah Sewenang-Wenang Dinas UPTD PUPR Provinsi Sumut Gunungsitoli-Nias, Terkait Sewa Jasa Alat Berat

Gunungsitoli, suarainvestigasi.com -Sewa jasa alat berat Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang UPTD PUPR Provinsi…

3 hari ago

Miris!! Berjatuhan Korban Janjikan Jabatan, Kacabdis Wilayah XIII Sumut Diduga Mintai Uang Puluhan Juta ke Guru SMA/SMK

Gunungsitoli - Suarainvestigasi.com -Dunia Pendidikan kembali tercoreng khususnya di Pulau Nias, Provinsi Sumatera Utara, karena…

6 hari ago

Sungguh tak Pantas Seorang Kades Diduga Mempitnah Seorang Anggota Lembag Tanpa Di Dasari Bukti.

"Lebak - Suarainbestigasi. Com - Sungguh tak pantas. Dengan nada tinggi seorang kepala desa (…

7 hari ago