Asahan, Suara Investigasi – Pemerintah Kab. Asahan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Asahan menggelar Ekspos Program Desa Internet Mandiri 2020 di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (12/02/2020).
Pada kegiatan ini tampak hadir Sekretatis Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Asahan, Kepala Bidang Keanggotaan Organisasi Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Camat se-Kab. Asahan, Kepala Dese se-Kab. Asahan dan tamu undangan lainya.
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Asahan selaku Ketua Panitia Riris Kusmiati, S. Kom melaporkan bahwa dasar hukum kegiatan pelaksanaan ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, Peraturan Meneteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Nama Domain.
Selanjutnya, Peraturan Daerah Kab. Asahan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kab. Asahan dan Peraturan Bupati Asahan Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Dalam Daerah Kab. Asahan.
Selain itu beliau juga melaporkan bahwa maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah meningkatkan wawasan dan pemahaman para pemimpin desa tentang pentingnya kedaulatan digital bagi masyarakat desa, dengan merebut nilai tambah ekonomi dari bisnis internet.
Mengakhiri laporannya beliau menyampaikan bahwa peserta kegiatan ini adalah para Camat, Pendamping Desa dan seluruh Kepala Desa se-Kab. Asahan.
Pada kesempatan ini Bupati Asahan yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Asahan Drs. Nirwan Pase membacakan pidato tertulis Bupati Asahan yang mengatakan, saat ini kita ketahui bersama, akses internet belum merata diseluruh Indonesia terutama dikawasan pedesaan. Berdasarkan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Desa, Bahwa Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa.
Lebih lanjut beliau mengatakan kendala yang dihadapi saat ini adalah belum tersedianya jaringan internet diseluruh desa serta kemampuan keuangan daerah yang terbatas. Untuk itu APJII menawarkan kerjasama melalui program desa internet mandiri. Konsep desa internet mandiri ini yaitu pembangunan insfrastruktur internet bagi masyarakat di desa yang tidak mengandalkan dana dari APBN.
Melalui kesempatan ini beliau berharap kepada seluruh peserta agar mengikuti ekspos ini dengan sebaik-baiknya, gunakan kesempatan ini untuk memperdalam tentang pentingnya internet ditingkat desa. Apalagi tahun ini adalah tahun Pilkada serentak sehingga akses internet ini sangat penting dalam penyampaian informasi secara cepat.
“Kepada APJII saya berharap kiranya dapat memberikan pemahaman kepada para Lurah dan Kepala Desa tentang pentingnya kedaulatan digital bagi masyarakat desa,” ucap beliau.
Narasumber pada kegiatan Ekspos Program Desa Internet Mandiri 2020 yakni Kepala Bidang Keanggotaan Organisasi Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Handoyo Taher dan Kepala Bidang Teknologi dan Informatika Dinas Komunikasi Dan Informatika Kab. Asahan Zulkarnain, SE, MSi.(Haidir/Ant Siregar)
Discussion about this post