Tangerang – Suara Investigasi – Pemerintah Pusat Dan Kemeterian Kesehatan Melalui Juru Bicara Achmad Yurianto untuk Penanggulangan Covid-19, mengatakan Kementerian Kesehatan dan tim sudah menyetujui status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Tangerang dan Tangerang Selatan. Yuri mengatakan persetujuan diajukan untuk tiga wilayah, yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
“Betul (sudah disetujui),” Terang Yuri saat dikonfirmasi, pada, (12 April 2020).
Kota Tangerang sudah mengirimkan proposal status PSBB ke Kemenkes sejak beberapa hari lalu. Tangerang Selatan juga dikabarkan sudah mengirimkan pengajuan yang sama. Paparnya
Yurianto sebelumnya mengatakan keputusan status PSBB ini tak hanya diputuskan oleh Kementerian Kesehatan semata. Ada enam faktor yang diperhitungkan dan Kemenkes hanya bertanggung jawab di 3 faktor saja yang terkait dengan kesehatan. Ketiga faktor itu adalah terkait penambahan kasus, gambaran epidemiologi dan sebarannya, dan kemudian fasilitas kesehatan yang ada.
Adapun terkait persyaratan terkait ketersedian kebutuhan hidup dasar, tentang anggaran dan jaring perlindungan sosial, tentang keamanan, bukan dikaji oleh Kemenkes.
Disetujuinya Tangerang dan Tangerang Selatan melengkapi wilayah lain yang sudah menerapkan PSBB terlebih dulu, yakni DKI Jakarta dan lima daerah di Provinsi Jawa Barat, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
(Es)
Discussion about this post