Tangerang – Suara Investigasi – Ada bedanya Pemberlakuan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang dengan DKI Jakarta Jam operasional. PSBB di DKI Jakarta berlaku pukul 06.00-18.00 WIB, sedangkan di Kota Tangerang diusulkan, pukul 05.00-19.00 WIB.
Arief R Wismansyah Wali Kota Tangerang mengatakan Kota Tangerang tidak memungkinkan menerapkan waktu operasional serupa DKI Jakarta. Lantaran banyak warganya yang bekerja di luar Tangerang.
“Pertimbangannya karena orang yang berangkat ke Jakarta dia pulang itu jam 19.00 WIB masih di jalan. Harus ada kendaraan, jangan sampai enggak bisa pulang,” kata Arief, Senin, 13 April 2020.
Arief menerangkan bila Gubernur Banten, Wahidin Halim menyetujui, pemberlakuan waktu operasional akan diikuti oleh Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Menurut Arief, pihaknya juga menerapkan physical distancing di dalam kendaraan, untuk memutus rantai penularan virus korona (covid-19).
“Misal mobil sedan, ya dua orang saja. Kalau mini van bisa empat orang. Kalau motor boleh boncengan, tapi ada relasi keluarga. Bukan berarti enggak boleh (mobilitas), makanya yang keluar itu yang punya keperluan saja,” Paparnya.
Sementara itu, pemberlakuan PSBB di Tangerang Raya dimulai Sabtu, 18 April 2020. Pemberlakuan PSBB untuk menekan penyebaran virus korona (covid-19) di wilayah Banten, khususnya Tangerang Raya sebagai daerah penyangga Ibu Kota.
“Gubernur Banten Pun Menambahkan, Sabtu (18 April 2020) tepat pukul 00.00 WIB, Lah kita mulai nyatakan bahwa PSBB di Tangerang Raya berlangsung,” Ucap Wahidin usai rapat terbatas dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tangerang Raya, Pada Senin, (13 April 2020).(Es)
Discussion about this post