Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com –Proyek Pembangunan Drainase di Desa Dahana Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, menggunakan Anggaran Dana Desa Tahun 2024 senilai Rp. 149.963.153, kini tengah menjadi sorotan tajam. Proyek yang semestinya selesai pada akhir Desember 2024, hingga kini akhir Januari 2025, masih terbengkalai dan menimbulkan berbagai kejanggalan yang memicu pertanyaan serius tentang transparansi dan Pengelolaan Anggaran Desa.
Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kepulauan Nias, Agri Helpin Zebua, mendesak agar pihak berwenang segera melakukan penyelidikan menyeluruh terkait ketidak beresan proyek ini ungkapnya kepada media ini, Sabtu (25/01/2025).
Menurut Helpin, ada banyak kejanggalan yang ditemukan di lapangan, mulai dari kualitas fisik Drainase yang diragukan hingga masalah administrasi yang tidak jelas. “Pekerjaan Drainase ini sangat bermasalah. Dari kondisi fisik yang ditemukan di lapangan, seperti keretakan dinding, lantai yang hanya disusun dengan menggunakan batu tanpa pengecoran, hingga fondasi yang dibangun di tengah aliran air, menunjukkan kualitas yang sangat meragukan,” tegas Helpin.
“Material bahan yang digunakan dilokasi jenis batu belah kapur/bukhö, kualitas dari bahan tersebut kurang kokoh untuk pembangunan Drainase seharusnya memakai batu sungai/batu gunung yang sudah terbukti kualitasnya. “Pembangunan Drainase tersebut diperkirakan panjang volumenya sekitar kurang lebih hanya 100 Meter, menurut informasi dari warga Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) An. James Harefa,” kata Helpin Zebua.
Menurut warga setempat, proyek Drainase yang terletak di Dusun I, Desa Dahana Tabaloho ini menuju Sungai Delamawo sudah seharusnya rampung pada akhir Desember 2024 lalu. Namun hingga akhir Januari 2025, pekerjaan fisik di lapangan masih jauh dari kata selesai. Bahkan, tidak hanya kualitas pekerjaan yang dipertanyakan, tetapi juga keterlambatan yang terus berlanjut tanpa ada penjelasan yang memadai dari pihak terkait,” ungkap warga.
Lebih mengejutkan lagi, papan informasi proyek yang terpasang dilokasi justru tidak mencantumkan informasi yang jelas dan akurat. Tidak ada penjelasan mengenai panjang volume Drainase yang dibangun, maupun rincian Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang bertanggung jawab, termasuk siapa Ketua dan Sekretarisnya. “Ini jelas menunjukkan ketidaktransparanan dalam pelaksanaan proyek. Kami tidak tahu siapa yang bertanggung jawab, dan informasi yang ada pun sangat terbatas,” ungkap Helpin Zebua.
Kendala teknis yang dihadapi dalam proyek ini semakin memperburuk situasi. Mesin molen yang digunakan untuk mencampur semen rusak, dan menurut informasi yang diterima dari warga, biaya perbaikan mesin tersebut belum juga dibayar oleh Bendahara Desa Dahana Tabaloho. Ironisnya, untuk memperbaiki mesin yang rusak, TPK terpaksa menggunakan uang pribadi mereka, yang seharusnya tidak terjadi jika Pengelolaan Dana proyek dilakukan dengan benar,”
“Sebagai bukti ketidakmampuan Pemerintah Desa Dahana Tabaloho dalam mengelola proyek ini, salah satu perangkat Desa yang tidak bersedia disebutkan namanya mengungkapkan bahwa proyek ini hanya mencapai progres pengerjaanya sekitar 60 persen, meski seharusnya sudah selesai pada akhir tahun lalu. Warga juga mendengar bahwa pengerjaan proyek terkendala biaya dan peralatan yang tidak memadai, namun tidak ada penjelasan yang memadai dari pihak yang berwenang,” tandas Helpin.
Tak hanya itu, informasi yang berkembang di kalangan warga juga menyebutkan bahwa pembangunan Drainase ini sudah dilaporkan selesai dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) oleh Pemerintah Desa kepada pihak Kecamatan, meskipun di lapangan pekerjaan belum mencapai target yang dijanjikan. Hal ini tentu menimbulkan kecurigaan besar terhadap penggunaan anggaran dan pelaksanaan proyek tersebut.
Mengingat semakin banyaknya dugaan ketidakberesan ini, Helpin Zebua menegaskan bahwa pihaknya akan segera melaporkan masalah ini kepada pihak Inspektorat dan Pemerintah Kota Gunungsitoli. Ia mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan proyek Drainase ini. “Kami tidak akan tinggal diam jika terbukti ada penyalah gunaan anggaran atau pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami meminta agar Inspektorat segera turun tangan dan melakukan penyelidikan,” ujar Helpin.
Pembangunan Drainase dengan Dana Desa seharusnya menjadi contoh transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan Anggaran Publik. Namun, ketidaksesuaian antara laporan dan kondisi lapangan, serta kelambanan penyelesaian proyek, menimbulkan pertanyaan besar tentang pengelolaan Dana Desa dan pengawasan proyek ini,”
“Sesuai yang diterapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur tentang transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa bertujuan agar masyarakat mengetahui dan memahami penggunaan anggaran Desa. Hal ini juga untuk mencegah penyimpangan atau penyalahgunaan Dana Desa, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 adalah Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” tegas Helpin Zebua.
Pihak berwenang, baik dari Inspektorat maupun Pemerintah Kota Gunungsitoli, perlu segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan Dana Desa Dahana Tabaloho dan kelalaian dalam pelaksanaan proyek ini. Proyek yang seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat Desa, malah terancam menjadi sumber masalah baru jika tidak segera ditangani dengan serius.
Pemerintah dan masyarakat harus berperan aktif dalam mengawasi penggunaan Anggaran Desa untuk memastikan bahwa setiap proyek yang dibiayai dengan uang rakyat benar-benar memberikan manfaat yang maksimal. Transparansi dan akuntabilitas harus dijaga demi keberlanjutan pembangunan yang adil dan merata bagi seluruh warga Desa,” akhir kata Helpin Zebua.
Hingga berita ini tayang awak media belum berhasil menemui pihak Pemerintah Desa Dahana Tabaloho sebagai penanggung jawab dalam pembangunan Drainase tersebut.
(yosi)
Discussion about this post