Daerah

Pemasangan Jaringan Internet First Media di Rw 04 Desa Campaka Perum Kota Baru Diduga Tidak Berijin

 

Purwakarta – Suarainvestigasi.com – Merebaknya jaringan internet di wilayah-wilayah pedesaan sangat membantu masyarakat dalam mengakses dunia digital yang berbasis internet, sehinga bisa di katakan internet ini sudah menjadi kebutuhan vital bagi masyarakat.

Di mana, pemasangan jaringan Internet First Media di rw 04 perum kota baru/kahuripan Desa Campaka, kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, di duga tidak mengantongi ijin dalam pemasangan jaringan kabel dan tiang milik first media tersebut. Sewaktu PJS kepala Desa Campaka Dadan Heryana, S.sos, menjabat dan pernah di konfirmasi via telpon, mengatakan, bahwa ijin pemasangan kabel jaringan beserta tiangnya belum ada ijin, bahkan sampai saat ini saya belum mengetahui bahwa ada pemasangan jaringan kabel internet di wilayah tersebut” apa lagi sampai mengeluarkn ijin, hal ini saya baru tahu dari anda” ucap nya kepada media.

Di duga pihak dari perusahaan First Media sudah melakukan pemasangan cuma mengantongi ijin dari lingkungan yaitu ketua Rw dan dan 4 ketua Rt, terkait ijin lingkungan yang di berikan ke pihak perusahaan First Media Dari ketua Rw dan Rt diduga telah menerima sejumlah uang.

Hai ini menjadi polemik di warga rw 04, dan banyak keluhan dengan pemasangan tiang dan perangkat jaringan internet first media ini, dan terkesan asal jadi,, ” di mana pemasangan tiang ada yang miring dan ada yang belum di cor pondasinya, di khawatirkan tiang tersebut tumbang menimpa orang yang lewat, kendaraan yang terparkir bahkan bisa menimpa rumah warga, bahkan ada pula yang di pasang di depan rumah warga, ini menjadi polemik di grup wakshap app di lingkungan tersebut, dan
Sebagian warga berinisiatif untuk mencabut kembali tiang yang di anggap rawan tumbang.

( Foto Tiang First Media Ujungnya Yang Bewarna Hijau )

Dari hasil pertemuan kepala Desa dengan pihak manajemen perusahaan, kepala desa campaka Yayan sahrodi. SH mengatakan pihaknya nya merasa berterima kasih dengan adanya investasi di wilayahnya, tapi sebaiknya dari first media meninjau kembali ijin lingkungan yang sudah ada, dan setiap warga di mintai persetujuanya minimal satu rt 10 orang, kalau hal ini belum di lakukan, saya ingin pengerjaan ini untuk sementara di hentikan ucapnya. Dengan adanya persetujuan ini nanti warga bisa saling mensosialisasikan tentang hal ini ke warga yang lain, dan dalam teknik pemasangan tiang Yayan sahrodi juga ingin pihak first media bekerja sama dengan pihak rw dan rt untuk menetukan kordinatnya.

Sony dan Doni, selaku perwakilan dari menajement first media berjanji, akan membawa hal ini ke pimpinanya, untuk di lakukan kajian ulang terkait ijin dan teknik pemasangan di lapangan.

(Dede Team)

suarainv

Recent Posts

Pasangan calon Andra Soni – Dimyati no Urut 2 bagikan beras ke masyarakat kelapa dua

Kabupaten TANGERANG – suarainvestigasi.com- Dalam rangka mempererat kedekatan dengan masyarakat, pasangan calon gubernur Banten nomor…

2 hari ago

Satu Warga Tewas Diduga Tersengat Listrik Gegara Pegang Kabel Wifi Nempel Di Kabel PLN

Lebak - Suarainvestigasi.com - Diduga tersengat listrik saat memegang kabel wifi yang menjuntai hingga ke…

3 hari ago

Napi Lapas Kelas III Telukdalam Tewas Mendadak, Keluarga Menduga Tidak Wajar Ditemukan Kejanggalan

Nias Selatan, suarainvestigasi.com -Seorang Narapidana Lapas kelas III Telukdalam Kabupaten Nias Selatan tewas mendadak. Disekujur…

4 hari ago

Bertemu JMSI, Wamen Komdigi Ajak Perusahaan Media Siber Sadari Perkembangan AI

JAKARTA — Media Suarainvesigasi.com - Perkembangan teknologi digital dan Artificial Intelligence (AI) atau Kecerdasan Buatan…

5 hari ago

Aktivis Laporkan Anggaran Dana Bos di Seluruh Provinsi Banten ke Kejagung

" Lebak - Suarainvestigasi.com - Siap Siap, Aktivis Banten Dani Saeputra Laporkan Penggunaan Dana Bos…

6 hari ago

Ketum PWDPI : Pasal 8 UU Pers No.40 Wartawan Wajib Dilindungi

"Lebak - Suarainvestigasi.com - Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) , Persatuan Wartawan Duta…

2 minggu ago