“Lebak – Suarainvestigasi.com – Dpc Ormas GAIB ( Gabungan Anak Indonesia Bersatu ) 212 DPC Kabupaten Lebak adakan unjuk rasa di depan kantor Dinas PUPR. Terkait Pembangunan Jembatan Ciminyak – Gajrug. Senin 21 / 10 / 2024.
“Menurut keterangan Kurdi Kordonator Aksi,” Unjuk rasa yang di adakan di depan kantor Dinas PUPR, Ini di lakukan untuk menegur pemerintah bagian Dinas PUPR supaya tidak se’enaknya, karna sepertinya mereka tidak memikirkan warga masyarakat kabupten lebak hususnya, seharusnya pihak pemerintah dari bagian Dinas PUPR Sebelum di adakannya pembangunan jembatan tersebut,” Seharusnya ada pembuat atau jalan pintas terlebih dahulu/ Jalan Alternatif. Untuk akses warga karna itu sangat penting bagi kami selaku warga setempat dan pengguna jalan roda 2 ( R2 ) dan roda 4 ( R4 ). Imbuhnya.
“Umar Pijai ketua Ormas GAIB ( Gabungan Anak Indonesia Bersatu ) 212 DPC Kabupaten Lebak mengatakan.” Pembangunan Jembatan Ciminyak ( Lewidamar – Gajrug ) Kecamatan Muncang, Dengan menelan Anggaran kontruksi dengan nilai pagu sebesar Rp 1.160.400.000. yang berasal dari Anggaran APBD,” Namun dalam pelaksanaannya, Kegitan tersebut, Justru di keluhkan oleh masyarakat, dalam hal ini para pengguna jalan, khususnya kendaraan roda 2 ( R2 ) dan roda 4 ( R4 )
Hal ini terjadi akibat pihak Dinas PUPR Kabupaten Lebak selaku penyelenggara jalan, tidak menyediakan jalan darurat, atau jalan sementara, sebagai jalan alternatif agar dapat di lalui oleh pengguna jalan, khususnya penggun jalan roda 2 ( R2 ) dan roda 4 ( R4 ). Bahkan jalan yang di sediakan pun, hanya bisa di lalui oleh kendaraan roda 2 ( R2 ) dan tidak sedikit juga banyak yang terperosok dan jatuh dari jalan tersebut, akibat kondisi jalan yang licin dan berada tidak jauh dari arus air sungai Ciminyak.
Maka kami dari Ormas GAIB ( Gabungan Anak Indonesia Bersatu ) 212 DPC Kabupaten Lebak. Mendesak kepada.
1.Pejabat ( PJ ) Bupati Lebak, Agar mengevaluasi kinerja kepala Dinas PUPR Kabupaten lebak dan jajarannya, Karna tidak mampu melaksanakan tugasnya dengan baik, dengan mematuhi peraturan dan perundang – undangan yang berlaku.
2.Kepada Dinas terkait Dinas PUPR Kabupaten Lebak, agar bertanggung jawab atas kerugian yang di derita oleh masyarakat. Akibat ditutupnya akses jalan satu – satunya, Yakni jembatan Ciminyak tersebut, dan tidak disediakannya jalan alternatif sebagai upaya untuk mengantisipasi terganggunya pungsi jalan, hal ini berdampak buruk bagi perekonomian Masyarakat.
3.Aparat penegak hukum, agar segera melakukan penyelidikan, dan manggil pihak – pihak yang bertanggung jawab dalam kegiatan Pembangunan Jembatan Ciminyak – Gajrug Tahun Anggaran ( AT ) 2024, dan prosedur, sesuai dengan peraturan dan Undang – Undang yang berlaku. Pungkasnya.
( Epul )
Discussion about this post