Gunungsitoli, suarainvestigasi.com – Merasa tertipu Tonazatulo Zebua 41 Tahun laporkan seorang Pengacara An. Nar Yaman Laia di Polres Nias secara Resmi terkait dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang senilai Puluhan Juta Rupiah, Jumat (14/04/2023)
Hal tersebut berdasarkan Nomor : STPLP/165/IV/2023/NS tentang Dugaan Penipuan dan Penggelapan yang diduga dilakukan alias Nar Yaman Laia yang dilaporkan pada hari ini,
Kabarnya inisial Noriaman Laia seorang Pengacara diduga telah melakukan Penipuan terhadap Tonazatulo Zebua sebesar Rp.10.000.000-, (sepuluh juta rupiah), tepatnya dirumah Pelapor di Jalan Diponegoro Desa Sifalaete Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, pada tanggal 21 Januari 2022 sekira pukul 20:00 Wib.
Berikut Indentitas Terlapor, Alias Nar Yaman Laia, Laki-Laki sekira 40 Tahun, Kristen, Pengacara, Alamat Jalan Dermaga Kel. Teluk Dalam, Kec. Teluk Dalam, Kab. Nias Selatan.
Menurut keterangan Tonazatulo Zebua saat dikonfirmasi awak media ini Minggu (16/04/2023) melalui WhatsApp menyampaikan benar saya telah melaporkan Nar Yaman Laia seorang Pengacara di Polres Nias dengan Nomor : LP/165/IV/2023/NS, tanggal 14 April 2023 terlapor telah melakukan Penipuan dan Penggelapan Uang saya,” Ucap Pelapor.
Pelapor menyampaikan berawal kejadian ini terjadi ketika pertama kali bertemu dengan insial TZ di salah satu rumah makan di depan Pasar Beringin Kota Gunungsitoli, TZ bertanya kepada saya terkait Asuransi Jiwa Prudential yang sedang saya urus Pencairannya terkendala tidak bisa diklaim, maka TZ menyampaikan ke saya okelah ada kawan saya yang bisa membantu seorang Pengacara An. Nar Yaman Laia sehingga mereka datang ke rumah saya bersama TZ dan AN dengan bujuk rayu Nar Yaman Laia paparkan segala cara bisa klaim Asuransi Jiwa Prudential,”
“Dengan perkataan bujuk rayu Nar Yaman Laia dan saya juga sedang panik dalam pengurusan klaim Dana di PT. Asuransi Jiwa Prudential, sehingga Noriaman Laia berhasil membujuk atau mempengaruhi saya untuk meminta Surat Kuasa untuk bisa klaim Asuransi, kami membuat kesepakatan perjanjian semua biaya Administrasi tidak saya bayar hanya sebatas Jaminan Notaris dengan ada hasil pencairan nantinya baru saya bayarkan dengan sekian persen sesuai hasil kesepakatan kami berdua,” Jelas Pelapor.
Nar Yaman Laia mengurus Notaris pada tanggal 12 Januari 2023 untuk sebagai Jaminan karena saya tidak memiliki Sertifikat Tanah saudara TZ membantu memberikan Sertifikat Tanahnya sebagai Jamin kepada Nar Yaman Laia agar tidak terjadi gugatan atau kebohongan kesepakatan penghasilan sesudah Pencairan dari PT. Asuransi Jiwa Prudential
Lanjut pelapor, tidak berapa hari kemudian Nar Yaman Laia datang ke rumah saya mengantarkan Formulir dari PT. Asuransi Jiwa Prudential Entah dari mana diperolehnya mendesak saya meminta Uang sebesar Rp.10.000.000-, (sepuluh juta rupiah) dengan alasan baru bisa diklaim Dana di PT. Asuransi Jiwa Prudential harus dilunasi terlebih dahulu Tunggakan yang belum terlunasi selama ini, terus saya berusaha mencari Uang yang dijelaskan Nar Yaman Laia dengan cara menggadaikan sepeda motor, pada tanggal 21 Januari 2023 biaya atau pembayaran denda untuk keterlambatan pembayaran Asuransi diserahkan,”
“Uang yang dimintak saya serahkan sebanyak Rp.10.000.000-, (sepuluh juta rupiah) kepada Nar Yaman Laia Pengacara, transaksi disaksikan insial TZ, AN dan Atimanila Laia seorang Janda dengan perjanjian menunggu mulai pada tanggal 23 Januari 2023 disitulah terhitung 48 hari Pencairan Asuransi. Berjalannya waktu rupanya sampai sekarang tidak ada hasil Perjanjian atau Perjuangan Nar Yaman Laia sesuai Janjinya kepada saya, “saya masih menghargai terlapor dengan menyampaikan secara kekeluargaan dan mencari mediasi melalui sahabat terlapor dan sahabat saya namun tidak ada etika baiknya Noriaman Laia,” Terlihat Tonazatulo Zebua Geleng Kepala.
Ahir Jelasnya, saya pernah melaporkan secara lisan kepada pihak Humas Bapak Sumanto untuk mediasi agar Terlapor segera menemui saya untuk menyelesaikan hal tersebut namun juga tidak direspon oleh Nar Yaman Laia maka terakhir kesabaran saya dengan berbagai cara untuk menyelesaikan secara baik-baik tidak ditanggapi maka saya membuat LP di Polres Nias menempuh secara jalur Hukum, saya percaya pihak Polres Nias bekerja secara maksimal dan Profesional menegakan Hukum Keadilan di NKRI ini,” Harapnya Pelapor.
Untuk lebih berimbang Informasi awak media ini konfirmasi kepada pihak Humas Polres Nias Namun belum menanggapi pesan Chat WhatsApp hingga Berita ini ditayangkan.
(yosi)
Discussion about this post