Nias Barat, suarainvestigasi.com –Wakil Bupati Nias Barat Dr. Era-Era Hia,MM,M.Si berserta Tim, monitoring dan evaluasi penanganan 2 Desa bermasalah di Kecamatan Lolofitu Moi bertempat di Kantor Camat Lolofitu Moi pada hari Rabu (14/07/2021).
Dihadiri Wakil Bupati Nias Barat, Kepala Dinas PMD, Inspektur, Camat Lahomi, Kasubbag Bantuan Hukum pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Kasi Fasilitasi Kerjasama Antar Desa pada Dinas PMD, Staf (Dinas PMD, BPKPAD dan Kecamatan Lolofitu Moi), Kepala Desa Ambukha, Kepala Desa Hiliuso, BPD dan para Tokoh.
Dalam arahannya, Wakil Bupati Nias Barat Dr. Era-Era Hia,MM,M.Si menyampaikan hari ini kami berhentikan sementara Kades Ambukha Kecamatan Lolofitu Moi sampai menyelesaikan dan mempertanggung jawabkan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Kami juga menyerahkan kasus ini ke penegak hukum.
“Kepada Kades Hiliusö kami telah memberikan peringatan keras agar segera menyelesaikan segala temuan Inspektorat selama ini, tindakan tegas ini sebagai upaya kami untuk menertibkan penggunaan DD dan ADD agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. Adapun hasil evaluasi yaitu:
Desa Ambukha:
Dalam rangka memutus rantai permasalahan yang terjadi di Desa Ambukha maka Kepala Desa Ambukha diberhentikan sementara sampai dengan penyelesaian LHP Tim Inspeketorat.
Camat Lölöfitu Moi segera mengusulkan Pj. Kepala Desa Ambukha. Segala kasus akan ditindaklanjuti kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Desa Hiliuso, Paparannya Wabup Nias Barat.Atas temuan LHP Tim Inspektorat, Kepala Desa akan menyelesaikan selambat-lambatnya paling lama 6 (enam) bulan sejak dikeluarkannya Berita Acara ini. Sekretaris Desa wajib melaporkan data Aset paling lambat hari Jumat tanggal 16 Juli 2021.Bendahara Desa segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban.
(yosi)
Discussion about this post