Nias Selatan, suarainvestigasi.com – Rapat Pleno Rekapitulasi perolehan suara pemilihan 14 Februari 2024 tingkat Kabupaten yang diselenggarakan KPUD dan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, bertempat di Hall Defnas Teluk Dalam menuai polemik dan keresahan di tengah masyarakat Kabupaten Nias Selatan, Jumat (08/03/2024).
Pasalnya KPUD dan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan mengesahkan perolehan Suara Pemilihan tahun 2024, di salah satu Calon Anggota Legislatif dari Partai PAN dan PDIP yang telah digelembungkan suaranya atau dialihkan ke Caleg lain yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Toma di beberapa TPS yakni : di Desa Bawoganowo TPS 1, 2 dan 3 Suara Caleg dalam Partai PAN Nomor Urut 3 dipindahkan sebanyak 263 ke Caleg Nomor Urut 1 atas nama Ferdianto Duha dan di Desa Hilisataro TPS 1, 2 dan 3 Partai PDIP digelembungkan suara ke Caleg Nomor Urut 1 Gedonius Maduwu.
“Merasa dirugikan saksi dari partai PAN dan PDIP tersebut dan beberapa saksi dari Partai lain mengajukan keberatan dan memohon kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk dilakukan perhitungan suara ulang dari TPS 1, 2 dan 3 di Desa Hilisataro dan TPS 1, 2 dan 3 Desa Bawoganowo Kecamatan Toma tersebut.
Namun pihak Bawaslu tidak menggubris hal itu sehingga menyebabkan terjadi situasi keributan/bermasalah perolehan suara, Komisioner KPU memaksa mengetuk palu untuk pengesahan suara Caleg di Dapil V Nias Selatan meski sudah 3 kali Rapat Pleno PPK Kecamatan Toma di skors oleh KPUD Nias Selatan.
Sebelumnya dalam Rapat Pleno PPK Kecamatan Toma di tingkat Kecamatan saksi dari Caleg PAN dan PDIP menyampaikan keberatan namun pihak PPK tidak menerima sanggahan. Pasca Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kecamatan Caleg dari Partai PAN Nomor Urut 7 Isolir Bu’ulolo dan PDIP Nomor Urut 6 Samahato Bu’ulolo melaporkan tindakan oknum penyelenggara tingkat Kecamatan Toma ke Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan KPU Kabupaten Nias Selatan.
“Namun dalam Rapat Pleno KPU dan Bawaslu tidak menunjukkan sedikit rasa keadilan seakan tutup mata dengan tindakan pelanggaran Pemilu dan kecurangan yang dilakukan jajaran KPU di tingkat Kecamatan Toma. Atas tindakan itu meloloskan orang-orang yang mau menghancurkan Demokrasi di Kabupaten Nias Selatan aliansi masyarakat dan kaum pemerhati Pemilu menyuarakan kebenaran Demokrasi yang berkeadilan jujur dan akuntabel terjadi di Kabupaten Nias Selatan.
Kami tunggu kehadiran untuk keadilan : Bawaslu Sumut Kantor Perwakilan Ombudsman Wilayah Sumatera Utara (Medan) KPU Republik Indonesia KPU Provinsi Sumatera Utara @dkpp Kemendagri RI.
(Aro’oli Harefa)
Discussion about this post