Nias – Media Suarainvestigasi.com –Belum seratus (100) hari masa kerja Pemerintah Kabupaten Nias yang baru, Tunjangan Hari Raya (THR) atau Gaji Ke 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) Tergadaikan, Perintah Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia diabaikan oleh Pemerintahan Kabupaten Nias Nias. Jumat (21/03/2025).
Informasi bahwa THR tersebut tidak bisa di cairkan karena Kekurangan pada anggaran PPh 21 yang diduga adanya kelalaian atau kesalahan dalam perhitungan anggaran gaji dan tunjangan ASN mengingat anggaran PPh 21 adalah subsidi yang bersumber dari APBN
Membuat Sejumlah ASN mengeluh atas kejadian tersebut, Salah satu diantara yang berinisial FG yang engan disebut namanya,
Katanya, “Pak Presiden Prabowo telah menjanjikan bahwa THR sudah bisa dicairkan terhitung mulai tanggal 17 maret 2025 namun sampai hari ini kami ASN Pemerintah Kabupaten Nias belum menerima THR dimaksud, Alasan dari Pengelolaan Keuangan Pencairan THR tertunda akibat kurangnya anggaran PPh 21 pada sub kegiatan penyediaan gaji dan anggaran,
Lanjutnya, “Disisi lain kami juga terdesak kebutuhan pada bulan bersamaan dimana anak-anak kami yang sedang kuliah diluar Daerah sangat membutuhkan biaya yang mencakup biaya hidup akomodasi dan biaya kuliah,” tuturnya dengan nada sedih
Namun Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias, Samson P. Zai, SH.,MH sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saat dikonfirmasi melalui pesan singkat via Whatsapp dengan nomor 0812 6443 XXXX tidak merespon sama sekali,
Lalu ditempat yang terpisah Maspena Gulo, SE Wakil ketua DPRD Kabupaten Nias menanggapi persoalan tersebut membenarkan isu-isu yang sedang terjadi,
“Memang simpang siur isu ini tapi coba kita tanya di BPKAD ya dimana letak kendala kalau masih terkendala. “Ucap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Politisi Partai NasDem itu yang telah meraih simpatisan hati masyarkat menduduki kursi DPRD Kabupaten Nias 3 Periode tersebut sambil mengakhiri.
(yosi)
Discussion about this post