Nias Barat, suarainvestigasi.com –Sebagai identitas dan lambang tertinggi Bangsa Republik Indonesia, Bendera Merah Putih dengan kondisi kusam dan koyak terlihat berkibar menghiasi halaman Kantor Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nias Barat dibiarkan begitu saja dan tak dihargai, Senin (04/11/2024).
Amatan tim media ini, pada Senin (28/10/2024) terlihat jelas kondisi Bendera Merah Putih tersebut sudah kusam dan koyak di bagian ujungnya berkibar dihalaman Kantor Satpol PP Kabupaten Nias Barat, amatan kedua pada Jumat, (01/11/2024) namun masih tetap saja dibiarkan terpasang dan berkibar seperti hari biasanya.
“Padahal jelas terlihat itu Kantor Satuan Polisi Pamong Praja sebagai Penegak Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Barat namun sangat disayangkan tidak mencerminkan diri sebagai contoh hanya untuk menganti Bendera Merah Putih saja tidak mampu,” ungkap tim media.
Bahwa sesuai UU Republik Indonesia Nomor 24 Pasal 24 huruf c Tahun 2029 dan Pasal 67 UU Nomor 24 Tahun 2029 berbunyi setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam bertujuan menodai atau merendahkan kehormatan Bendera Merah Putih dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Publik berharap kiranya ini menjadi perhatian bagi Plt. Bupati Nias Barat dan semua pihak yaitu, Khususnya Aparat Penegak Hukum (APH) karena Kasat Pol PP sudah melanggar ketentuan Undang-Undang, serta supaya ada efek jera bagi Pejabat atau Pegawai Pemerintahan lainnya di Kabupaten Nias Barat. Dan untuk ke depannya diharapkan hal serupa tidak terulang kembali.
Hal tersebut menuai kritikan pedas dari ketua DPD Lembaga Pemantau Aset Negara KGS-AI Sumut Agustinus Zebua respons terhadap kondisi Sang Saka Merah Putih mengalami kerusakan koyak dan kusam dihalaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nias Barat masih berkibar, katanya kepada media melalui telpon WhatsApp, Senin (04/10/2024).
“Seharusnya Sebagai Kepala Pimpinan Kesatuan Polisi Pamong Praja dapat menjaga dan menghormati simbol-simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bendera Merah Putih, merupakan simbol kebangsaan dan persatuan bangsa, telah mengalami kerusakan yang sangat serius. Namun, Kasat Pol PP Kabupaten Nias Barat seakan tidak peduli dengan keadaan itu, belum mengambil tindakan untuk menggantinya apa ada unsur kesengajaan atau benar-benar tidak tau adanya keberadaan bendera merah putih berkibar dengan keadaan kusam dan sobek,” ungkap Agustinus.
Agustinus Zebua menerangkan, pada hari Senin (28/10/2024) lalu ketika Tim DPD Lembaga Pemantau Aset Negara KGS-AI Sumut bersama Wartawan mendatangi Kantor Satpol PP melihat Bendera Merah Putih itu terpasang berkibar dalam keadaan koyak dan kusam sudah kita ingatkan Sekdis Sardin Hia memberi tahukan Kasat Pol PP untuk segera mengganti Bendera tersebut tetapi masih dibiarkan”
“Instusi tersebut berdiri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja disebutkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas menegakkan Peraturan Daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat,” tegas Agustinus.
Ketua DPD Lembaga Pemantau Aset Negara KGS-AI Sumut, mengatakan keheranannya terhadap situasi itu kenapa ada pembiaran dan hal tersebut sangat memalukan. Perlu diketahui bahwa, Bendera Merah Putih adalah simbol penting yang harus dihormati dan di jaga. Namun, sekarang bendera tersebut sudah compang-camping masih dikibarkan..
“Ini adalah tindakan yang memalukan, dan sudah menghina dan tidak menjunjung tinggi nilai-nilai bersejarah terhadap Bendera Merah Putih, Kita berharap kepada Plt. Bupati Nias Barat dan pihak berwenang harus menindak tegas serta memberikan sangsi kepada Kasat Pol PP Kabupaten Nias Barat tersebut.
“Keadaan itu merupakan keteledoran yang cukup fatal. Masa dari pihak Kantor Satpol PP Kabupaten Nias Barat tidak ada yang tahu tentang peraturan soal Bendera yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta lagu kebangsaan. Pasal 24 Huruf C menyatakan “Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam,” terangnya.
Karena di Negara Indonesia ini ada undang-undang yang mengatur dan kita sebagai warga Negara dan generasi penerus bangsa harus lah taat terhadap undang-undang, agar nantinya kita sesama bisa saling menghargai dan menghormati khususnya untuk jasa para pahlawan kita yang telah gugur demi memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia yang kita nikmati saat ini,” pungkasnya.
Terkait hal diatas awak media ini belum bisa terkonfirmasi Kasat Pol PP dan Sekretaris Dinas Pol PP Kabupaten Nias Barat hingga berita ini tayang dalam waktu cepat segera dihubungi.
(yosi)
"Lebak - Suarainvestigasi.com - Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) , Persatuan Wartawan Duta…
Kabupaten TANGERANG – Suarainvestigasi.com- Dalam rangka mempererat kedekatan dengan masyarakat, pasangan calon gubernur Banten nomor…
KABUPATEN TANGERANG - Suarainvestigasi.com - Isu terkait dugaan jual beli proyek dan pembagian paket yang…
Kabupaten Tangerang [suarainvestigasi.com] Sosialisasi tim kemenangan Andra Soni - Dimyati melalui team barisan intelektual strategi…
Kabupaten Tangerang] suarainvestigasi.com] miris Ramai di perbincangkan oleh kalangan pengusaha/kontraktor, masyarakat atau penggiat kontrol sosial…
Kota Tangerang - Suarainvestigasi.com - 12 November 2024 – Pasangan calon gubernur Banten Andra Soni-Dimyati…