Daerah

Masyarakat Nelayan Desa Saewe dan Ombolata Ulu Sangat Kecewa, Penyataan Kadis Perikanan Gunungsitoli

Gunungsitoli, suarainvestigasi.com – Sedang memanasnya situasi yang lagi heboh terkait persoalan antara para Nelayan diwilayah Desa Ombolata Ulu, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara atas penolakan dugaan reklamasi atau penimbunan di Pesisir Pantai Kaliki oleh pengusaha Hotel.

Nelayan Saewe dan Ombolata Ulu menyoroti pernyataan Kepala Dinas Perikanan Kota Gunungsitoli Muhammad Syarif Siregar, SP, disalah satu tayangan media Online baru-baru ini yang mengatakan bahwa kegiatan pemilik Hotel Kaliki dan Restaurant di Pantai Kaliki bukan reklamasi sertifikat alas hak bisa dimanfaatkan oleh Tamin alias Asun,” ungkap nelayan kepada wartawan, Rabu (06/06/2024).

Pernyataan Kepala Dinas Perikanan Kota Gunungsitoli tersebut dipertanyakan oleh Nelayan Desa Saewe dan Ombolata Ulu, sejauh mana dianya mengetahui sertifikat alas hak yang dimaksud sehingga bisa memutuskan bahwa itu bukan reklamasi atau penimbunan Pesisir Pantai”

” Kami para nelayan sangat kesal bang, setelah membaca peryataan Kepala Dinas Perikanan Kota Gunungsitoli Muhammad Syarif Siregar disalah satu tayangan media beberapa hari yang lalu seakan dia mendukung pengusaha Hotel Kaliki merusak laut dan mematikan kehidupan nelayan yang menggantung hidup di laut,” kata Ya’atulo Telaumbanua alias Ama Josep ketua nelayan Desa Saewe.

Tambahnya, Kadis Perikanan Kota Gunungsitoli dalam pemberitaan mengatakan. Dengan munculnya persoalan tersebut, tentu pihak Dinas Perikanan melihat dari dua sisi yakni sisi pertama kepentingan nelayan itu sendiri karena mereka mengaku sebagai nelayan. Sisi kedua, bahwa lahan tersebut adalah lahan milik pak Asun atau pemilik Kaliki yang secara hukum yuridis sudah dikuasai dan berhak untuk memanfaatkannya.

” Kami para nelayan mengutip dari penjelasnya Kadis bahwa kami mengaku-ngaku nelayan, sakan mengatasnamakan untuk memprotes kegiatan Tamin alias Asun dalam penimbulan laut kami ini benar nelayan dari dulunya bahkan sudah mempunyai kelompok nelayan sudah terdaftar,” kesal Ya’atulo.

Ditempat yang sama Faobali Telaumbanua mengatakan Kepala Dinas Perikanan Gunungsitoli tersebut sangat keliru memberikan statemen apakah Tamin alias Asun sudah menyerahkan dokumen sah kepada Kadis Perikanan dan apa sudah dibuktikan bahwa itu benar,” katanya

” Waktu dekat ini kami masyarakat dan tokoh segera menemui Kadis Perikanan Gunungsitoli agar bisa menjelaskan kepada nelayan sejauh mana ianya mengetahui dan bisa menceritakan silsilah wilayah dua Desa, Desa Saewe dan Ombolata Ulu,” pungkas Faobali.

Tambahnya, terkait keberatan nelayan sudah kita sampaikan surat penolakan reklamasi, di dua Desa kepada bapak Wali Kota Gunungsitoli beberapa hari yang lalu tentang aktifitas reklamasi di Pantai Kaliki bahwa itu melanggar ketentuan hukum”

” Lanjutnya, sejauh mana Kadis membuktikan sertifikat itu alas hak Tamin alias Asun sudah diteliti secara bidang yang berwenang atau hanya dilihat kasat mata saja, kita menduga jangan-jangan ada udang dibalik batu semua ini sehingga ada keberanian diri berbicara,” pungkas Faobali.

Dengan infomasi tersebut beberapa awak media menjumpai Kepala Dinas Perikanan Gunungsitoli di Kantornya, Jumat (07/06)2024) sekira pukul 09:50 terkait pernyataan di salah satu tayangan media ?

Mengakui benar pak, saya mengatakan itu kepada wartawan yang konfirmasi beberapa hari yang lalu, berdasarkan data yang disampaikan pengusaha Hotel Kaliki atau yang menimbun pantai dimaksud kepada Dinas Perikanan,” katanya.

Dipertanyakan bentuk apa dokumen sertifikat alas hak yang disampaikan kepada bapak Kadis oleh pemilik Hotel Kaliki Tamin alias Asun ?

” Dia hanya memberikan dokumen berupa foto denah lokasi yang hendak dibangun dan permohonan serta mengatakan bahwa itu tanah miliknya sudah dibeli secara bukti berupa sertifikat tapi dokumen itu belum diserahkan kepada kami,” katanya.

Kenapa bapak Kadis berani mengatakan itu ? Kadis mengalihkan pembicaraan mengatakan sesuai dokumen yang saya terima lah dalilnya.

Setelah awak media memperlihatkan sertifikat yang dimaksud kepada Kadis perikanan bahwa bukan sertifikat alas hak milik tetapi merupakan sertifikat Hak Guna/HGU, yang dikeluarkan pada tahun 2026 lalu oleh Kantor Pertahanan Kabupaten Nias.

Kadis hanya mengatakan iya pak belum sampai sama kami, betul ini hanya hak bangunan usaha atau HGU bukan alas hak kepemilikan,” cetus Kadis.

(yosi)

suarainv

Recent Posts

Ketum PWDPI : Pasal 8 UU Pers No.40 Wartawan Wajib Dilindungi

"Lebak - Suarainvestigasi.com - Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) , Persatuan Wartawan Duta…

3 hari ago

Serap Aspirasi dan Bagikan Beras Murah, Paslon Gubernur Banten Nomor Urut 2 Blusukan ke Desa Tanjung Burung

Kabupaten TANGERANG – Suarainvestigasi.com- Dalam rangka mempererat kedekatan dengan masyarakat, pasangan calon gubernur Banten nomor…

3 hari ago

Diduga, Disdik Kabupaten Tangerang Terlibat Jual Beli Proyek dan Pembagian Paket Tak Tepat Sasaran

KABUPATEN TANGERANG - Suarainvestigasi.com - Isu terkait dugaan jual beli proyek dan pembagian paket yang…

4 hari ago

Dialog dan Serap Aspirasi Warga Kecamatan jambe bersama Andra-dimyati

Kabupaten Tangerang [suarainvestigasi.com] Sosialisasi tim kemenangan Andra Soni - Dimyati  melalui team barisan intelektual strategi…

5 hari ago

Diduga,Disdik melalui Kabid SD jual beli proyek dan bagi-bagi tak tepat sasaran

Kabupaten Tangerang] suarainvestigasi.com] miris Ramai di perbincangkan oleh kalangan pengusaha/kontraktor, masyarakat atau penggiat kontrol sosial…

5 hari ago

Andra-Dimyati Tegaskan Komitmen Bangun Banten di Kebon Besar, Disambut Antusias Warga

Kota Tangerang - Suarainvestigasi.com - 12 November 2024 – Pasangan calon gubernur Banten Andra Soni-Dimyati…

5 hari ago