Daerah

Mantan Kades Tarahoso Diduga Selewengkan Dana Desa Tahun 2023

Nias Barat, suarainvestigasi.com –Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, peningkatan kualitas hidup Manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa. Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa berpedoman pada pedoman teknis yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota mengenai kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa.

Berbeda hal yang dilakukan oleh Peterus Gulo, S.Pd mantan Kepala Desa Tarahoso, Kecamatan Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara, diduga Dana Desa tahun anggaran 2023 diperuntukan untuk memprioritaskan kantong saku pribadinya, Jumat (14/06/2024).

Menurut informasi dari masyarakat pengerjaan fisik Tembok Penahan Tebing (TPT) sepanjang 250 meter Dusun III dan rehab jalan di Dusun I Onozalukhu tahun anggaran 2023 melalui rapat Musrenbang Desa untuk menyusun rencana kerja RKPDes tahun anggaran 2023 yang dihadiri oleh para pemangku kepentingan Desa termasuk Perangkat Desa, Ketua BPD, Tokoh masyarakat, dan Tokoh Pemuda, belum terealisasi hanya sekitar Rp.16,000,000′- juta di bagian rehab jalan saja,” kata masyarakat.

Salah seorang tokoh masyarakat Desa Tarahoso Yasozatulo Waruwu, ketika diwawancarai menuturkan bahwa masyarakat sangat kecewa semasa kepemimpinan Kepala Desa Peterus Gulo hingga berakhir Jabatannya dalam penyelenggaraan roda Pemerintahan Desa Tarahoso.

” Kekecewaan kami dengan sistem yang dilakukan oleh Kepala Desa Tarahoso, banyak sekali penyelewengan keuangan Desa tahun 2023 belum terlaksana merugikan masyarakat,” kata Yasatulo kepada wartawan, Senin (11/06/2024).

Tambahnya, pembangunan TPT di Dusun III sebesar Rp.146,223,000,- juta sama sekali belum terlaksana fisik dilapangan dan rehab jalan di Dusun I Onozalukhu sebesar Rp.25,150,000,- juta hanya sebesar Rp.16,000,000,- juta berjalan serta pelatihan pertanian dan peternakan, masyarakat sebesar Rp.26,000,000,-juta dan penyelenggaraan PAUD/Operasional Guru PAUD sebesar Rp.33,260,012,- juta yang sudah lama tidak aktif serta beberapa bidang kegiatan lainnya yang tertuang dalam APBDes tahun anggaran 2023 belum terealisasi,” lanjutnya.

” Pemborosan Anggaran biaya kontribusi dan perjalanan mengikuti bimtek koordinasi dan konsultasi study banding didalam dan diluar Daerah Pemerintah Desa Tarahoso, sebesar Rp.223,861,988,- juta sangat tidak masuk akal.

“Sementara anggaran pengadaan ketahanan pangan dan hewani berupa bibit babi sebesar Rp.197,006,000,- juta yang dibahas melalui APBDes jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak 150 KK per’KPM Rp.1,300,000,- juta setelah dibagikan Pemerintah Desa Tarahoso bukan bibit babi tetapi melainkan uang tunai sebesar Rp.800,000,- ribu per’KPM serta bidang pemberdayaan masyarakat Desa sebesar R.469,412,988,- juta belum ada kejelasannya,” ucap tokoh Desa Tarahoso.

Ditempat sama inisial NG mengatakan bahwa Peterus Gulo sebagai Kepala Desa tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat banyak dalam, menjalankan roda Pemerintahan Desa Tarahoso dari awal hingga berakhir masa jabatannya,” ucapnya.

Menurutnya masyarakat hanya di perlukan oleh Pemerintah Desa Tarahoso ketika ada perencanaan di Desa setelah pencairan Dana Desa masyarakat tidak dibutuhkan dan rapat Desa pun tidak dilaksanakan”

” Peterus Gulo semenjak dilantik menjadi Kepala Desa Tarahoso periode 2018-2023 tidak pernah tinggal menetap di Desa Tarahoso karena setelah menikah pindah ke Desa Teluk Belukar, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli, hingga berakhir Jabatannya, setiap ada kegiatan di Desa jarang dihadirinya selalu diwakili Sekdes atau Perangkat Desa lainnya,” tandas NG.

Hal senada juga disampaikan inisial RW tim TPK pembangun menyampaikan saya sendiri tidak mengetahui bagaimana sebenarnya yang terjadi terkait fisik pembangunan yang gagal sesuai dalam pembahasan di APBDes tidak terlaksana sudah kami informasikan kepada Kepala Desa melalui telpon karena tidak berada diwilayah namun tidak menanggapi hal itu”

” Diakhir mau habis jabatannya sudah kami desak Kepala Desa Tarahoso dan BPD agar tidak menyalahkan kami selaku TPK namun tidak pernah dibahas melalui rapat Desa, yang membuat kami heran sebagai masyarakat, semua ini tidak akan mungkin cair dananya seandainya Sekretaris Desa tidak melakukan verifikasi data kegiatan Desa, hingga sampai saat ini belum dilaksanakan pertanggung jawaban APBDes tahun 2023 melalui rapat Desa,” cetus RW.

Tambahnya, menjadi pertanyaan besar bagi kami masyarakat kenapa bisa dicairkan anggaran APBDes tahun 2024 sementara anggaran tahun 2023 belum di pertanggung jawabkan oleh Kepala Desa definitif, Pj. Kepala Desa Tarahoso baru juga belum pernah melaksanan rapat Desa hingga sampai saat ini sangat luar biasa, dan ini membawa dapat besar di Desa Tarahoso kedepan, “Hal ini sudah bosan kami sampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Nias Barat dan kami telah menghadiri panggilan sebagai pelapor dan Inspektorat sudah mengaudit dilapangan hasilnya sampai saat ini belum ada tindak lanjut terkait sasaran penggunaan APBDes tahun 2023 Desa Tarahoso.

Setiap pemberitaan yang tayang di media sosial Pemerintah Kabupaten Nias Barat selalu mendapat peringkat nomor 1 realisasi penggunaan Dana Desa terbaik tingkat Provinsi Sumatera Utara,” akhir katanya.

Untuk membuktikan fisik yang dimaksud tim media yang mendatangi Desa Tarahoso bersama masyarakat melihat lokasi pembangunan TPT Dusun III dan rehab jalan Dusun I terbukti bahwa benar tidak ada fisik pembangunan.

Kantor Desa Tarahoso terlihat ditutup satu pun Perangkat Desa tak berkantor padahal jam baru menunjuk pukul 10:30 Wib, ketika salah satu tim media menelpon Pj. Kades Tarahoso Sarofati Waruwu terkait aparat Desa, satu pun tidak berkantor dan Kantor Desa ditutup mengatakan semua Jajaran Desa sedang mengikuti rapat di Kabupaten Nias Barat,” katanya.

Disampaikan inisial MW bahwa memang Aparat Pemerintah Desa Tarahoso sering malas berkantor datang sebentar lalu pergi tidak kembali lagi dan ini merupakan suatu kendala bagi kami masyarakat bila hendak mengurus suatu admistrasi data yang dibutuhkan cepat tepaksa menunggu dan bisa saja gagal,” keluh kesahnya.

Dengan informasi masyarakat dan bukti dilapangan awak media mengkonfirmasi kembali Pj. Kades Sarofati Waruwu dan Sekdes Tarahoso Agustinus Waruwu melalui chat pesan WhatsApp namun tidak merespon. “Dilanjutkan konfirmasi kepada mantan Kepala Desa Tarahoso Peterus Gulo melalui via telpon selulernya tidak tersambung hingga berita ini tayang.

(yosi)

suarainv

Recent Posts

Ketum PWDPI : Pasal 8 UU Pers No.40 Wartawan Wajib Dilindungi

"Lebak - Suarainvestigasi.com - Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) , Persatuan Wartawan Duta…

3 hari ago

Serap Aspirasi dan Bagikan Beras Murah, Paslon Gubernur Banten Nomor Urut 2 Blusukan ke Desa Tanjung Burung

Kabupaten TANGERANG – Suarainvestigasi.com- Dalam rangka mempererat kedekatan dengan masyarakat, pasangan calon gubernur Banten nomor…

3 hari ago

Diduga, Disdik Kabupaten Tangerang Terlibat Jual Beli Proyek dan Pembagian Paket Tak Tepat Sasaran

KABUPATEN TANGERANG - Suarainvestigasi.com - Isu terkait dugaan jual beli proyek dan pembagian paket yang…

3 hari ago

Dialog dan Serap Aspirasi Warga Kecamatan jambe bersama Andra-dimyati

Kabupaten Tangerang [suarainvestigasi.com] Sosialisasi tim kemenangan Andra Soni - Dimyati  melalui team barisan intelektual strategi…

4 hari ago

Diduga,Disdik melalui Kabid SD jual beli proyek dan bagi-bagi tak tepat sasaran

Kabupaten Tangerang] suarainvestigasi.com] miris Ramai di perbincangkan oleh kalangan pengusaha/kontraktor, masyarakat atau penggiat kontrol sosial…

4 hari ago

Andra-Dimyati Tegaskan Komitmen Bangun Banten di Kebon Besar, Disambut Antusias Warga

Kota Tangerang - Suarainvestigasi.com - 12 November 2024 – Pasangan calon gubernur Banten Andra Soni-Dimyati…

5 hari ago