Daerah

Lurah Bunder Minta Jadwal Ulang Audensi, Ketua LSM Seroja Indonesia Menilai Permintaan Tersebut Sudah Basi

TANGERANG – Suarainvestigasi.com – Taslim Irawan, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Seroja Indonesia mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap Lurah Bunder yang di nilai tidak mencerminkan kepemimpinan yang baik. Kekecewaan ini disampaikan di depan kantor Kelurahan Bunder pada 18 Oktober 2024.

Taslim menilai bahwa Lurah Bunder terkesan menghindar dan enggan menemui tim LSM Seroja serta awak media untuk memberikan klarifikasi mengenai dugaan penyimpangan dalam proyek hotmix sebelumnya.

“Kami dan tim sudah hadir di kantor kelurahan sejak pukul sembilan pagi untuk melakukan audensi sesuai dengan surat yang dilayangkan. Namun,,,hingga saat ini tidak ada satu pun perwakilan dari kelurahan yang menyambut kedatangan kami” ungkapnya.

Ia juga menyoroti pemberitaan klarifikasi sepihak dari Lurah Bunder kepada salah satu media online, yang menyatakan bahwa berita dugaan penyimpangan yang dilaporkan oleh puluhan media sebelumnya adalah hasil miskomunikasi.

“Baru saja, seseorang yang mengaku sebagai rekanan atau mitra Lurah Bunder menghubungi saya dan meminta untuk menjadwalkan ulang audensi. Namun,,,bagi kami hal ini sudah basi karena masalah ini telah menjadi konsumsi publik. Kami akan melayangkan surat kepada PJ Bupati dan instansi terkait,” tegas Taslim saat diwawancarai wartawan.

Muslik S.Pd, Ketua LSM JPK DPW Banten, yang juga hadir dalam audensi tersebut menyatakan kekecewaan serupa. Ia menegaskan bahwa sikap Lurah Bunder yang menghindar dapat memberikan dampak negatif dalam penilaian publik.

“Dengan menghindar, Lurah Bunder akan menciptakan penilaian buruk di mata masyarakat” kata Muslik.

Di tempat yang sama, Hary Wibowo, pimpinan salah satu perusahaan media online, menyayangkan berita klarifikasi yang diterbitkan oleh media yang dianggap tidak berdasar.

Menurut Hary, Lurah Bunder seharusnya memberikan hak jawab kepada media yang memberitakan dugaan penyimpangan, bukan memberikan klarifikasi kepada media lain yang tidak memahami masalah tersebut.

“Ini bukan klarifikasi, tetapi lebih kepada berita tandingan yang melanggar kode etik jurnalistik,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak instansi terkait belum memberikan klarifikasi lebih lanjut.

( Red. )

suarainv

Recent Posts

Ketum PWDPI : Pasal 8 UU Pers No.40 Wartawan Wajib Dilindungi

"Lebak - Suarainvestigasi.com - Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) , Persatuan Wartawan Duta…

23 jam ago

Serap Aspirasi dan Bagikan Beras Murah, Paslon Gubernur Banten Nomor Urut 2 Blusukan ke Desa Tanjung Burung

Kabupaten TANGERANG – Suarainvestigasi.com- Dalam rangka mempererat kedekatan dengan masyarakat, pasangan calon gubernur Banten nomor…

1 hari ago

Diduga, Disdik Kabupaten Tangerang Terlibat Jual Beli Proyek dan Pembagian Paket Tak Tepat Sasaran

KABUPATEN TANGERANG - Suarainvestigasi.com - Isu terkait dugaan jual beli proyek dan pembagian paket yang…

2 hari ago

Dialog dan Serap Aspirasi Warga Kecamatan jambe bersama Andra-dimyati

Kabupaten Tangerang [suarainvestigasi.com] Sosialisasi tim kemenangan Andra Soni - Dimyati  melalui team barisan intelektual strategi…

3 hari ago

Diduga,Disdik melalui Kabid SD jual beli proyek dan bagi-bagi tak tepat sasaran

Kabupaten Tangerang] suarainvestigasi.com] miris Ramai di perbincangkan oleh kalangan pengusaha/kontraktor, masyarakat atau penggiat kontrol sosial…

3 hari ago

Andra-Dimyati Tegaskan Komitmen Bangun Banten di Kebon Besar, Disambut Antusias Warga

Kota Tangerang - Suarainvestigasi.com - 12 November 2024 – Pasangan calon gubernur Banten Andra Soni-Dimyati…

3 hari ago