Lebak – Suara Investigasi – Sejumlah warga Desa Jayasari Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak Provinsi Banten melaporkan mantan Bupati Lebak Mulyad Jayabaya pada tanggal 15 Maret 2023. Laporan Polisi dengan Nomor LP/B/67/III/2023/SPKT/DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN telah diterima oleh Polda Banten.
Mulyadi Jayabaya dilaporkan atas dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan milik warga. Puluhan warga yang didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Chakra Binus, Rudi Hermanto melaporkan Mulyadi Jayabaya atas peristiwa yang terjadi pada tahun 2021 lalu.
Kejadian bermula dari upaya pengumpulan sertifikat oleh Ketua RT setempat, dengan dalih untuk difotokopi. Warga Menjanjikan dua hari akan dikembalikan, namun hingga saat ini sertifikat tersebut tak pernah kembali ke tangan warga.
Menurut Rudi, tak lama setelah diserahkan ke Ketua RT, datang alat berat yang diduga milik mantan Bupati Lebak, Mulyadi Jayabaya dan menggarap tanah milik warga tersebut.
“Ada 15 warga yang menyerahkan sertifikat. Setelah dua hari, warga menanyakan keberadaan sertifikat mereka kepada Ketua RT, namun dijawab ada di Jaro (Kades Jayasari). Setelah Jaro didatangi, mengatakan bahwa sertifikat ada di Mulyadi Jayabaya,” jelas Rudi.
Hingga saat ini sertifikat milik warga tak kunjung dikembalikan. Atas dasar itu, kuasa hukum LBH Chakra Binus melaporkan Mulyadi Jayabaya ke Polda Banten, atas dugaan kasus penyerobotan dan pengrusakan lahan.
“Kami mendampingi S (63) warga Kabupaten Lebak, melaporkan MJ alias JB, mantan Bupati Lebak yang diduga telah melakukan pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana dan atau 406 KUHPidana yang terjadi pada bulan April 2021,” ujar Rudi.
Rudi menambahkan, lahan pelapor yang berbentuk sawah, kebun karet, dan perkebunan yang selama ini menjadi sumber penghasilan warga yang luasnya mencapai puluhan hektare. Dengan adanya kasus ini, warga mengaku mengalami kerugian materiil mencapai miliaran rupiah.
Atas penderitaan yang menimpa warga Desa Jayasari tersebut, beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat memberikan dukungan dan menyatakan kesiapsiagaan untuk mengawal proses hukum. Seperti yang ditegaskan Ahmad Yani Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Elemen Tata Rakyat (BENTAR) Provinsi Banten.
“Warga Desa Jayasari khususnya sebagai Pelapor, jangan merasa takut selama kita berada di jalan kebenaran. jangan takut diancam ataupun diintimidasi apalagi diiming-imingi ganti rugi. Kan sekarang sudah ada bantuan hukum dari LBH, jadi jangan khawatir,” kata Ahmad Yani kepada awak media.
“Kami bersama beberapa LSM di Lebak akan terus mengawal laporan warga Desa Jayasari tersebut hingga bergulir ke meja hijau dan memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Kabupaten Lebak Provinsi Banten” imbuh Yani.
Menurut Yani, selain adanya kerugian besar yang dialami oleh warga Desa Jayasari khususnya para pemilik tanah, Warga juga telah kehilangan sumber mata bantuannya karena tanah kebun maupun sawah milik warga telah dialihkan menjadi penambangan dan sebagian dijadikan kolam ikan milik Mulyadi Jayabaya.
“Langkah dan upaya hukum warga Desa Jayasari sudah benar, apalagi didampingi kuasa hukum dari LBH Chakra Bhinus. Kami akan bantu semaksimal mungkin untuk mengawal laporan warga baik di Polda Banten maupun di Pengadilan Negeri,” ujarnya.
Wartawan : Epi Cimarga Lebak
Sumber : LSM Bentar
Discussion about this post