Daerah

LPG 3 KG Langka, Diminta Kepolisian Tangkap Oknum Agen Pangkalan Nakal di Pulau Nias Menjual Diatas Harga HET

Kepulauan Nias, suarainvestigasi.com –Sejumlah warga masyarakat Kepulauan Nias meminta kepada pihak Kepolisian dan instansi terkait untuk menindak tegas para oknum agen dan pangkalan Gas LPG nakal yang berada di Pulau Nias, Minggu (29/12/2924)

Hal ini menyusul beberapa Minggu terakhir menjelang Momen Libur Nataru 2024-2025 menghilangnya peredaran Gas LPG 3 kg di tengah masyarakat Kepulauan Nias. Jika pun ada harganya jauh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp.18.000-20.000 ribu bahkan hingga mencapai tembus Rp.25.000 ribu/tabung.

“Ini semua diduga akibat oknum agen dan pangkalan LPG nakal yang mencari kesempatan di Momen Libur Nataru menjual Gas LPG 3 kg dengan harga fatastis diluar HET sesuai peraturan yang telah ditentukan. Akibatnya para pedagang dan pengecer menjual kembali dengan harga yang lebih fantastis Rp.18000-Rp.20000 hingga tembus Rp.2500 ribu,” ujar warga Kota Gunungsitoli, kepada Suarainvestigasi.com, Sabtu (28/12/2024).

Keluhan salah seorang masyarakat Kota Gunungsitoli yang diterima media ini ibuk rumah tangga berinisial ML pembeli Gas LPG 3 kg di Kota Gunungsitoli oknum pangkalan dan pengecer menjual kepada pembeli dengan harga mahal Rp.18000-20.000 ribu bahkan sampai tembus Rp.2500 ribu/tabung. Hal itu juga dengan cara tersembunyi mereka lakukan,”

“Pas saya beli Gas 3 kg disalah satu UD pengencer di pasar Beringin Kota Gunungsitoli, “Saya tanyak ada Gas 3 kg Pak? kepada punya UD, ada Buk berapa banyak tetapi mahal ya kalau mau LPG 3 kg susah mulai langka, ungkap pemilik UD, ditirukan berinisial ML.

Selanjutnya, pemilik UD mengeluarkan Gas LPG 3 kg dari salah satu ruangan tersembunyi di dalam tokohnya. Saya melihat di ruangan tersebut cukup banyak stok, sementara di teras tokoh tabung Gas 3 kg kosong bertumpuk satu pun tabung Gas 3 kg berisi tidak terlihat.

Berinisial ML menduga di Momen Libur Nataru 2024-2025 oknum pengencer dan pangkalan ini memanfaatkan situasi dengan menjual Gas LPG 3 kg diluar ketentuan dan peraturan yang berlaku. Jelas ini telah melakukan tindakan perbuatan melawan hukum dengan merugikan kepentingan umum dan masyarakat banyak,” kesal ML.

“Dengan kondisi ini seharusnya pihak Kepolisian dan instansi terkait lebih peka. Dengan ada informasi LPG 3 kg melebihi penjualan harga HET segera menindaklanjuti dan gelar operasi. Kalau perlu proses hukum dan cabut izin operasional para oknum pangkalan atau pengencer nakal, agar ada efek jera,” sarannya.

Hal senada juga di ungkapkan berinisial HZ warga Kecamatan Gunungsitoli Barat, mengaku bahwa agen atau pengencer LPG 3 kg di Gunungsitoli Barat merata menjual dengan harga Rp.25000 ribu/tabung itu pun sangat susah di dapat,”

“Agen atau pengencer terlihat berhati-hati menjual bila yang membeli itu dicurigai sebagai mata-mata, maka pengencer mengatakan Gas 3 kg habis tidak masuk dari Distributor sudah beberapa hari ini, pada hal didalam warung tersebut ada tempat disembunyikan Gas LPG 3 kg,” ungkap HZ.

Seharusnya pihak Kepolisian dan instansi terkait, menelusuri informasi dan kelangkaan Gas LPG 3 kg di Kepulauan Nias khususnya Kota Gunungsitoli bukan hanya berdiam diri saja membiarkan hal ini terjadi menguntungkan kantong pribadi oknum agen atau pengencer nakal yang sangat merugikan warga masyarakat,” tegas HZ.

Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) LSM KCBI Kepulauan Nias Agri Helpin Zebua menyoroti masalah langkanya tabung Gas LPG 3 kg di wilayah Kota Gunungsitoli, terutama menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Kondisi ini tentu sangat meresahkan masyarakat, terutama yang memiliki pendapatan rendah, karena harga yang melambung tinggi di luar kewajaran.

“Kami merasa sangat prihatin dengan tindakan sejumlah agen dan pengecer yang menaikkan harga Gas LPG 3 kg secara signifikan, yang jelas-jelas memberatkan masyarakat, terlebih pada momen penting seperti perayaan akhir tahun. Untuk itu, kami mengajukan beberapa saran dan solusi sebagai berikut :

  • 1. Mendesak Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Perdagangan dan Instansi terkait, untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap distribusi dan harga jual Gas LPG 3 kg. Harus ada tindakan tegas terhadap agen atau pengecer yang melakukan penyimpangan penjualan diatas harga HET yang telah ditentukan.
  • 2. Pemerintah dan pihak terkait perlu memberikan penyuluhan segera kepada masyarakat mengenai harga resmi Gas LPG 3 kg yang ditetapkan oleh Pemerintah. Dengan begitu, masyarakat dapat lebih memahami harga yang seharusnya dan tidak terjebak oleh harga yang tidak wajar, serta melakukan operasi pasar.
  • 3. Pemerintah perlu memperkuat dan menegakkan peraturan yang ada, terutama mengenai pembatasan margin keuntungan pada agen Gas LPG 3 kg. Kami juga meminta agar pihak Kepolisian Polres Nias dan Satgas Pangan turun tangan untuk menyelidiki dan menindak tegas pihak-pihak oknum yang melanggar hukum.
  • 4. Agar pasokan tidak terhambat, kami menyarankan agar Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan PT. Pertamina untuk memastikan distribusi Gas LPG 3 kg berjalan lancar dan merata, terutama menjelang periode Natal dan Tahun Baru. Langkah ini diharapkan dapat menekan kelangkaan dan mengurangi peluang bagi para agen dan pengencer untuk menaikkan harga secara sepihak menguntungkan kantong pribadi mereka.
  • 5. Melakukan pengawasan ketat terhadap agen distributor nakal yang melakukan penimbunan Gas LPG 3 kg serta menaikkan harga yang tidak sewajarnya, pada dasarnya beberapa aturan atau regulasi yang telah mengatur tentang pengendalian Gas dan upaya-upaya serta langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemerintah maupun masyarakat yaitu ;
  • 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 14), yang mengatur tentang pengendalian harga Gas dan distribusi yang dapat dikenakan sanksi apabila ada pelanggaran oleh agen atau distributor yang menaikkan harga Gas di luar ketentuan.
  • 2. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Pengendalian Harga Gas LPG yang memberikan pedoman mengenai pengendalian harga Gas LPG dan kewajiban Pemerintah untuk memastikan bahwa Gas LPG 3 kg sampai ke konsumen dengan harga yang terjangkau.
  • 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Pasal 8), yang mengatur agar para pelaku usaha tidak merugikan konsumen melalui penetapan harga yang tidak wajar.
  • 4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/7/2014 yang mengatur tentang penetapan harga eceran tertinggi untuk barang-barang kebutuhan pokok, termasuk Gas LPG 3 kg.

Kami berharap Pemerintah dan pihak-pihak terkait segera mengambil tindakan yang tepat dan adil untuk menjaga agar masyarakat tidak terbebani oleh harga yang tidak wajar, serta memastikan ketersediaan Gas LPG 3 kg dengan harga yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami siap bekerja sama untuk mengawal isu ini demi kesejahteraan masyarakat,” Tegas Ketua DPW LSM KCBI Helpin Agri Zebua.

(yosi)

suarainv

Recent Posts

BK – LSM Lebak Sikapi Program P3-TGAI Di Kabupaten Lebak Tahun 2024

"Lebak - SuaraInvestigasi.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Kerjasama Lumbung Sosialisasi Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten…

5 jam ago

Dugaan Pemborosan Anggaran Pembangunan Gapura di Tangerang, Transparansi Dipertanyakan

TANGERANG – Suarainvestigasi.com - Proyek pembangunan gapura di Kabupaten Tangerang kembali menjadi sorotan publik setelah…

5 hari ago

Diduga Palsukan Merek, Konveksi di Ciledug Dibekingi Oknum Wartawan

Tangerang - Suarainvestigasi.com -Sejumlah pengusaha produk bermerek yang telah memiliki hak paten mengeluhkan kerugian akibat…

6 hari ago

Proyek Pembangunan Gapura di Kabupaten Tangerang diduga mark up anggaran, ketua JPK akan layangkan surat ke BPK dan KPK

TANGERANG - Suarainvestigasi.com - Proyek pembangunan gapura di Kabupaten Tangerang, Banten, tengah menjadi sorotan publik.…

1 minggu ago

Ketua DPC Partai Gerindra Komisi Satu DPRD Kabupten Lebak Angkat Bicara Maraknya Perdagangan obat terlarang Eximer/Tramadol jenis G Di Kabupaten Lebak

"Lebak - Suarainvestigasi.com - Terkait Maraknya perdagangan Eximer/Tramadol Sejenis obat terlarang jenis G Ketua DPC…

1 minggu ago

Waduuuh Sungguh Miris Jual Narkoba Di Jantung Ibu Kota APH Harus Tindak Tegas Jangan Tutup Mata.

"Lebak - Suarainvestigasi.com - Miris Kabupaten Lebak Darurat Narkoba APH ( Aparat Penegak Hukum )…

1 minggu ago