Gunungsitoli, suarainvestigasi.com –Akhirnya berbuntut panjang pengadaan ketahanan pangan di Desa Dahana Tabaloho tidak ada keterbukaan Pemerintah Desa terkait besaran anggaran, masyarakat layangkan surat laporan pengaduan kepada Inspektorat Kota Gunungsitoli meminta segera audit Realisasi Dana Desa Dahana Tabaloho tahun 2023.
“Dalam surat laporan pengaduan ke Inspektorat Kota Gunungsitoli tersebut masyarakat juga berharap agar memeriksa pertanggung jawaban Realisasi Dana Desa Dahana Tabaloho tahun-tahun sebelum.
Surat pengaduan masyarakat Desa Dahana Tabaloho yang diterima media ini, Selasa (14/11/2023), disertai lampiran tanda tangan puluhan masyarakat yang meminta Inspektorat Kota Gunungsitoli segera audit dan periksa Pemerintah Desa Dahana Tabaloho, berikut :
Kami masyarakat Desa Dahana Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli menyampaikan bahwa adanya dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023, di Desa Dahana Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli dalam pengadaan bantuan bibit ayam kampung kepada masyarakat Kelurga Penerima Manfaat (KPM).
“Sesuai dalam musyawarah Pemerintah Desa, BPD, Tokoh dan Masyarakat, yang tertuang dalam berita acara rapat bahwa bantuan pengadaan bibit ayam kampung kepada masyarakat KPM berat 1 kilo gram penerima sebanyak 85 KPM. Namun berbeda setelah diterima Kelurga Penerima Manfaat berat bobot ayam hanya 7 s/d 7,5 Ons dengan harga Rp.90.000 ribu per-ekor tidak masuk akal diduga terjadi Mark’Up fisik dan bibit bukan ayam kampung melainkan ayam kates/kerdil kondisi ayam saat diterima masyarakat dalam keadaan sakit dan kurang sehat, tidak beberapa hari setelah diterima masyarakat mati.
Masyarakat menduga keras bahwa dalam pengadaan bibit ayam kampung di Desa Dahana Tabaloho pada tanggal 17 Oktober 2023, terindikasi korupsi. Kepala Desa, Kasi Pelayanan dan Bendahara Desa Dahana Tabaloho tidak adanya transparan dan keterbukaan informasi Publik kepada masyarakat tentang besaran anggaran tersebut selalu menutupi dan menghindari pertanyaan sebagaimana Undang-Undang KIP Nomor 14 tahun 2008.
Kami masyarakat Desa Dahana Tabaloho meminta dan berharap kepada Inspektorat Kota Gunungsitoli memanggil Pemerintah Desa Dahana Tabaloho dan memeriksa pihak-pihak terkait yang diduga terlibat dalam penyelewengan anggaran pengadaan bantuan bibit ayam kampung di Desa Dahana Tabaloho telah membohongi masyarakat dan dirugikan.
Selanjutnya kami masyarakat Desa Dahana Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli berharap kepada Inspektorat Kota Gunungsitoli agar melakukan audit realisasi pertanggungjawaban anggaran Dana Desa (DD) Dahana Tabaloho tahun anggaran sebelum-belumnya baik itu fisik, pengadaan sarana prasarana Desa dan lain-lannya.
Dimana selama ini masyarakat Desa Dahana Tabaloho selalu dibungkam oleh Pemerintah Desa Dahana Tabaloho bersekongkol dengan Jajarannya disetiap kegiatan di Desa tidak ada Keterbukaan Informasi Publik kepada masyarakat sehingga menuai kecurigaan dalam kinerja Pemerintah Desa Dahana Tabaloho.
Tembusan :
- Wali Kota Gunungsitoli
- Dinas PMDK Kota Gunungsitoli
- Camat Gunungsitoli
- Kepala Desa Dahana Tabaloho
- Kapolres Nias Cq Kasat Reskrim
- Kejaksaan Negeri Gunungsitoli
- LSM dan Pers
- Arsip.
(yosi)
Discussion about this post