Gunungsitoli, suarainvestigasi.com – Berkelit dengan berbagai segala alasan, toke kayu illegal logging “Penataran Zebua” tak bisa tunjukkan bukti izin usaha yang dijalankannya sampai saat ini dan legalitas kelengkapan data usaha yang ia jalankan, Senin (11/03/2024).
Tetap dengan pendirian nya, Penataran Zebua mengatakan memiliki dokumen izin sah dari Dinas UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah XVI Gunungsitoli mengelola penebangan kayu hutan liar maupun hasil kebun masyarakat dari tukang Senso di Kabupaten Nias Utara untuk di ekspor keluar Pulau Nias,” katanya kepada media.
“Terkait kayu didapatkannya dari para pekerja Senso hasil hutan lindung dan kebun milik masyarakat ada izin sah, lalu menjualnya keluar Pulau Nias ke Sibolga, Medan dan tempat lainya, melansir ke pengusaha panglong hal ini diperbolehkan Kasat Reskrim Polres Nias karena sudah ada surat sah, ungkap Penataran Zebua.
Sementara itu, berbagai sumber yang didapat media dilapangan, mengatakan, Penataran Zebua toke kayu illegal logging tidak memiliki izin sah dari pihak kehutanan, tetapi kebal hukum sebab dia itu mantan anggota DPRD Kabupaten Nias Utara, sudah lama dia jadi toke kayu illegal logging yang sering dikenal namanya TUMUSI dan jenis kayu larangan lainnya, bahanya diambil dari hutan lindung dijual ke panglong keluar Pulau Nias,” kata sumber yan tidak mau ditulis namanya di berita ini.
Nara Sumber juga mengatakan Penataran Zebua ini diduga memberi setoran kepada oknum terkait untuk melancarkan usahanya lolos tanpa kendala. Kepada pihak Kepolisian pun Penataran Zebua tak takut, mungkin toke kayu ini bisa dikatakan sebagai mafia kayu sehingga Penataran Zebua bebas lalu lalang menjalankan usaha kayu ilegal miliknya,” ucap sumber.
Sesuai Informasi yang diperoleh media dilapangan dikonfirmasi Penataran Zebua melalui WhatsApp menantang awak media untuk bertemu di suatu tempat membicarakan surat izin yang dimaksudnya, setelah ditemui Penataran Zebua hanya menyampaikan secara lisan memiliki dokumen sah dari Dinas Kehutanan tidak berani memperlihatkan dokumen tersebut.
”Saya tidak takut dengan yang mencoba menghalangi bisnis saya ini termasuk Polisi bahkan siapa pun pangkat tertinggi nya sebab saya punya izin sah dari Dinas Kehutanan, saya ngak takut, “Saya juga lembaga hukum sambil memperlihatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dari salah satu Kantor LBH terkenal kepada awak media.
Lalu pengusaha kayu itu meminta kepada beberapa media agar bisnisnya tersebut tidak ditayangkan dalam pemberitaan untuk sekedar uang rokok diberikan. Penataran Zebua minta beberapa awak media yang menemuinya untuk kerjasama dan berkolaborasi dalam usahanya mendirikan sebuah LSM siap menjadi anggota memfasilitasi segala biaya Kantor dan keperluan lainnya,” usul Penataran Zebua.
Tempat berbeda dikonfirmasi Kepala Dinas UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah XVI Gunungsitoli, Fa’atulo Zamili melalui WhatsApp menyampaikan sedang Tugas Luar Pak
silahkan Koordinasi sama Ibu Wetiani Lase/Kasi Perlindungan Hutan UPTD KPH Gunungsitoli sembari memberikan beberapa nomor telpon yang bisa dihubungi.
“Salah satu nomor pegawai yang diberikan Kepala UPT Kehutanan Gunungsitoli tersambung bersedia ditemui oleh awak media, menerangkan bahwa dokumen atas nama yang dimaksud tidak pernah mengurus izin dari Dinas Kehutanan untuk pengolahan kayu hutan lokal untuk di ekspor keluar Pulau Nias.
“Dulu Penataran Zebua memang toke kayu hanya izin perkebunan masyarakat itu sudah lama tidak pernah lagi diurus kembali dokumennya, jelasnya sambil mengatakan tidak mau dijelaskan indentitas dalam berita ini,” ucapnya.
Sebagaimana informasi sebelumnya satu unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel Nopol BB 9385 FP ditemukan sedang muat kayu jenis Tumusi diduga hasil illegal logging di Jalan Yos Sudarso, Desa Ombolata Ulu, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli atau tepatnya disekitaran Area Pelabuhan Angin Gunungsitoli, Team Unit Operasional (Opsnal) Satuan Reserse Kriminal Polres Nias mendatangi lokasi (28/02/2024), sekitar pukul 23:15 wib malam.
“Tim Opsnal Polres Nias, menyampaikan kepada wartawan dilapangan informasi truk tersebut diduga bermuatan kayu hasil hutan liar, hendak menyeberang dari Pelabuhan Gunungsitoli menuju Pelabuhan Sibolga, setelah mendapat informasi dari beberapa LSM dan Pers bahwa ada pengangkutan kayu olahan hutan hendak menyeberang dari Pelabuhan Angin Gunungsitoli menuju Pelabuhan Sibolga tepatnya di Gang Bersama jalan Yos Sudarso sedang muat,” ucap team Polres Nias.
Terkait Kasat Reskrim Polres Nias disebut-sebut Penataran Zebua pemilik kayu illegal belum dapat di konfirmasi, awak media ini berusaha secepatnya menghubungi Kasat.
(yosi)
Discussion about this post