Daerah

Lagi – Lagi Petani Menjerit Di Duga Penjual Pupuk Bersubsidi Melebihi Harga HET

Lebak – Media SuaraInvestigasi.com – Kios pupuk Cayaha kembar Diduga melanggar HET. Telah Menjual Pupuk Bersubsidi Melebihi Harga HET Yang Sudah Ditentukan Pemerintah, Menjual Dengan Harga (Rp.145.000,) per karungnya, Berupa Urea Dan (RP.150.000,) Untuk PHONSKA/NPK Dengan berat 50 kg. Kios Cahaya Kembar Di Kampung Ciliman Desa Cirinten kecamatan cirinten kabupaten Lebak provinsi Banten. Rabu 16 April 2025

Menurut keterangan dari warga kampung Cipaku desa Cibarani kecamatan cirinten, inisial (M) menjelaskan, “kalo disini mah kan sekarung nya Rp.190.000, paling mahal Rp.200.000, Gitu ya, dari sini aja dari warung, Wa Nasim, tidak tahu dari mana itu ngambilnya,” Bebernya.

Ditempat terpisah dua orang warga inisial (S) dan (U) warga Cipaku desa Cibarani juga menjelaskan, “ini mah suka biasa aja dari warung belinya, kalo kiloan 5000/kg kalo beli karungan Rp.200.000, per karung,Tidak langsung ke kios nya, kadang-kadang suka Lapor KTP kesana, Cuman tidak sempat aja gitu, dari situ aja dari Warung belinya,” Tambahnya.

Saat dikonfirmasi oleh awak media dan LSM, Nasim selaku pengecer menjelaskan, ” dari kios (EGIP) Ciliman, Pake KTP saya, ya di ecer disini mah asal ini aja, sepertinya, ke warga ya asal ke kembaliin ongkos doang, kan ongkos aja Rp.10.000, jadi saya jual disini Rp.165.000, per karungnya, ukuran 50kg,” Bebernya.

Lanjut awak media dan LSM Konfirmasi Kepada pemilik kios resmi, Egip, ia menjawab, “mahal amat? Itu aja kelompok tani, tanya aja kesana dari mana belinya, Disini juga udah di bina, Sama kita, emang tahu dari siapa, Ya saya mah sesuai harga HET, Datanya juga ada, dari saya mah tidak ada instruksi jualnya harus berapa-berapa,” ungkapnya.

Undang-undang dan sanksi. Pengecer Resmi wajib menjual pupuk bersubsidi sesuai HET. Pelanggaran HET dapat dikenai pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Untuk melindungi petani dari praktik curang, pupuk Indonesia akan akan mengambil tindakan tegas terhadap kios atau distributor yang melanggar HET.

Untuk itu Pihak-pihak terkait dan APH (Aparatur penegak hukum) Diminta segera Menindak tegas, Pelaku Pelanggar Tersebut. Sesuai Undang-undang dan Sanksi Yang berlaku Di Republik Indonesia.

Epul/Tim

suarainv

Recent Posts

Kuasa Hukum : Klaim Lisa Marlina Soal Anak Dari Ridwan Kamil Adalah Penyesatan Publik

Tangerang Banten - Media Suaraivestigasi.com -serpong Tim kuasa hukum Revelino Tuwasey alias RD akhirnya buka…

38 menit ago

Terkesan Tak Nyambung, Pendamping PG Pada Saat Mediasi Merasa Keberatan Disebut Namanya Berinisial Dalam Pemberitaan

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Terkesan Tak Nyambung, pendamping PG merasa keberatan saat dirinya di sebutkan…

45 menit ago

Perlihatkan Gestur Arogansi Oknum PG Gondrong Berkedok Ormas Tantang Hukum, Tolak Upaya Mediasi Polres Nias!!

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Polres Nias dibuat tercengang oleh Momok Gestur Arogansi seorang oknum yang…

2 hari ago

Waduh Gawat!! Berinisial PG Terlapor Kembali, Dalam Kurun Dua Minggu Sandang Tiga LP di Polres Nias

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Limbardo alias Ama Edward Pemilik Toko Monalisa di dampingi Kuasa Hukumnya…

2 hari ago

Kapal ASDP Kembali Beroperasi Melayani Rute Sibolga – Gunungsitoli Nias Masyarakat Ucapkan Terima Kasih Kepada Gubsu

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Sekian tahun lamanya masyarakat Kepulauan Nias bermimpi dan berharap agar transportasi…

3 hari ago

Pemerintah Kabupaten Lebak Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Relokasi Pedagang Kaki Lima Di Area Pasar Rangkas Bitung

"Lebak - SuaraInvestigasi.com - Pemerintah kabupaten lebak gelar rapat koordinasi persiapan relokasi, pedagang kaki lima…

3 hari ago