Daerah

Kuasa Hukum Korban Apresiasi Polsek Alasa Serahkan Sepeda Motor Kepada Alih Waris

Nias Utara, suarainvestigasi.com – Polsek Alasa mengembalikan satu unit sepeda motor kepada ahli waris pemilik, tanpa dipungut biaya apa pun alias gratis, korban mengambil sendiri sepeda motornya di Kantor Polsek Alasa yang diduga hilang beberapa bulan lalu dengan menunjukkan bukti kepemilikan, Jumat (21/06/2024).

“Satu unit sepeda motor jenis Honda Beat Nomor Polisi BK 5257 PBD atas nama Wasizaro Hulu (almarhum) telah kami serahkan langsung kepada ahli waris atas nama Solidani Gulo istri sah pemilik,” ujar Bripka Ali Husni, SH.

Dijelaskan, sepeda motor tersebut dilaporkan di Polsek Alasa secara lisan beberapa bulan yang lalu oleh saudara Solidani Gulo istri sah dari almarhum pemilik, diduga hilang dirumahnya di Desa Harefa Naese, Kecamatan Alasa Talumuzoi, Kabupaten Nias Utara,” tambahnya.

“Setelah pihak Polsek Alasa melakukan penyelidikan di TKP Desa Harefa Naese sepeda motor dimaksud ditemukan berada dirumah Desman Hulu alias Ama James Kepala Dusun I Desa Harefa Naese, Personil Polisi melakukan interogasi kepada yang bersangkutan, Desman Hulu menjelaskan bahwa sepeda motor itu bukan dicuri sesuai laporan Solidani Gulo, tetapi ditahan untuk pelunasan utang-piutang almarhum Wasizaro Hulu semasa hidupnya kepada mereka yang tak lain suami dari Solidani Gulo sendiri,” kata Desman.

Polisi memberikan penjelasan kepada Desman Hulu sesuai laporan secara lisan Solidani Gulo di Polsek Alasa bahwa sepeda motornya hilang maka Polsek Alasa melakukan pencarian, tentang adanya utang-piutang almarhum Wasizaro Hulu/Solidani Gulo itu diluar pengetahuan kami seandainya benar adanya utang-piutang kedua yang bersangkutan ini dengan mencukupi alat bukti diatas hitam putih silakan buat laporan,” jelas Polisi.

Lanjut, dengan adanya penjelasan Personil Polsek Alasa kepada Kepala Dusun I Desman Hulu alias Ama James bersedia untuk mengembalikan sepeda motor tersebut kepada Solidani Gulo dengan membuat kesepakatan surat pernyataan serah terima sepeda motor, difasilitasi oleh Polsek Alasa dan disaksikan berapa orang warga Desa Harefa Naese,” ungkap Bripka Ali Husni.

Munculnya permasalahan baru karena Solidani Gulo kembali mendatangi Polsek Alasa menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut tidak pernah dikembalikan oleh Desman Hulu Kepala Dusun I Desa Harefa Naese kepada dirinya sesuai surat pernyataan yang disepakati dan difasilitasi oleh Polsek Alasa pada saat di TKP,” katanya.

Setelah itu Desman Hulu mendatangi rumah Solidani Gulo memaksa menyerahkan STNK sepeda motor tersebut dengan alasan yang sama bayar dulu utang almarhum suami mu Wasizaro Hulu baru dikembalikan sepeda motor tersebut,” kata Solidani Gulo.

Dengan penjelasan Solidani Gulo, Polsek Alasa mencoba berkoordinasi dengan Pemerintah Desa dalam hal ini Pj. Kepala Desa Harefa Naese Abadi Kristian Hulu dan Kepala Dusun I Desman Hulu. Agar Segera mengantar sepeda motor tersebut di Polsek Alasa untuk diserahkan kepada ahli waris pemilik atas nama Solidani Gulo,” ungkap Ali Husni.

Solidani Gulo (korban) mengatakan bahwa benar sepeda motor itu dikuasai oleh Desman Hulu dari bulan Januari s/d Juni 2024 tidak pernah diserahkan kepada saya sesuai perjanjian yang difasilitasi Polsek Alasa pada saat di TKP dengan alasan harus saya bayar dulu utang-piutang almarhum Wasizaro Hulu suami saya semasa hidupnya yang tidak pernah saya ketahui dan tidak ada disertai bukti diatas hitam putih perjanjian,” ungkap Solidani Gulo di Polsek Alasa.

Hal ini juga telah saya sampaikan kepada Pj. Kepala Desa Harefa Naese sebagai pimpinan di Desa namun tidak menanggapi keluhan saya seakan melindungi perangkat Desanya yang telah melakukan penyitaan sepeda motor saya,” ungkap Solidani Gulo sedih.

Pada tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 14:30 Wib pihak pertama Abadi Kristian Hulu 45 Pj. Kepala Desa Harefa Naese, Kecamatan Alasa Talumuzoi Kabupaten Nias Utara menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BK 5257 PBD atas nama pemilik Wasizaro Hulu.

“Diserahkan kepada pihak kedua atas nama Solidani Gulo 38 sebagai ahli waris pemilik dengan keadaan baik lengkap dengan STNK, disertai dengan surat pernyataan penyerahan sepeda motor yang difasilitasi oleh pihak Polsek Alasa.

Ditempat berbeda Yalisokhi Laoli, SH Kuasa Hukum (korban) mengapresiasi pihak Polsek Alasa telah melakukan upaya untuk memfasilitasi kedua belah pihak dalam penyerahan sepeda motor kepada Solidani Gulo yang sempat ditahan beberapa bulan oleh Desman Hulu Kepala Dusun I Desa Harefa Naese,”

“Kita berikan apresiasi kepada Kapolsek Alasa dan Jajarannya telah serius menangani laporan masyarakat dan bertanggung jawab telah melakukan tindak lanjut pencarian barang bukti hingga memfasilitasi kedua belah pihak dalam penyerahan sepeda motor tersebut di Desa dan diserahkan kembali kepada korban di Polsek Alasa,” kata Yalisokhi Laoli, SH ketika dikonfirmasi awak media via telpon selulernya.

Disinggung tindak lanjut apa yang dilakukan oleh kliennya untuk selanjutnya.?

“Ya benar dalam waktu dekat ini kita segera buat laporan pengaduan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nias sesuai informasi dari klien saya bahwa masih ada beberapa barang yang telah disita oleh Pj. Kepala Desa Harefa Naese bersama Kadus I, berupa loudspeaker satu set beserta dua ampli belum dikembalikan kepada kliennya sampai saat ini,” ungkapnya tegas.

Dalam penyerah 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat Nomor Polisi BK 5257 PBD kepada ahli waris pemilik Solidani Gulo, turut disaksikan Kepala Desa Harefa Naese, Kadus I Desa Harefa Naese, Personil Polsek Alasa, Pers dan puluhan warga Desa Harefa Naese yang ikut hadir di Polsek Alasa.

Menurut pemantauan awak media di Kantor Polsek Alasa penyerahan sepeda motor tersebut berjalan dengan baik, tertib dan aman hingga selesai.

(yosi)

suarainv

Recent Posts

Ketum PWDPI : Pasal 8 UU Pers No.40 Wartawan Wajib Dilindungi

"Lebak - Suarainvestigasi.com - Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) , Persatuan Wartawan Duta…

2 hari ago

Serap Aspirasi dan Bagikan Beras Murah, Paslon Gubernur Banten Nomor Urut 2 Blusukan ke Desa Tanjung Burung

Kabupaten TANGERANG – Suarainvestigasi.com- Dalam rangka mempererat kedekatan dengan masyarakat, pasangan calon gubernur Banten nomor…

3 hari ago

Diduga, Disdik Kabupaten Tangerang Terlibat Jual Beli Proyek dan Pembagian Paket Tak Tepat Sasaran

KABUPATEN TANGERANG - Suarainvestigasi.com - Isu terkait dugaan jual beli proyek dan pembagian paket yang…

3 hari ago

Dialog dan Serap Aspirasi Warga Kecamatan jambe bersama Andra-dimyati

Kabupaten Tangerang [suarainvestigasi.com] Sosialisasi tim kemenangan Andra Soni - Dimyati  melalui team barisan intelektual strategi…

4 hari ago

Diduga,Disdik melalui Kabid SD jual beli proyek dan bagi-bagi tak tepat sasaran

Kabupaten Tangerang] suarainvestigasi.com] miris Ramai di perbincangkan oleh kalangan pengusaha/kontraktor, masyarakat atau penggiat kontrol sosial…

4 hari ago

Andra-Dimyati Tegaskan Komitmen Bangun Banten di Kebon Besar, Disambut Antusias Warga

Kota Tangerang - Suarainvestigasi.com - 12 November 2024 – Pasangan calon gubernur Banten Andra Soni-Dimyati…

5 hari ago