BANTEN – Suarainvestigasi.com – Sidang Putusan Sengketa Informasi Publik Antara Pemohon Lembaga Aliansi Indonesia Basus D-88 Kota Tangerang Terhadap Termohon Kec.Karawaci Kota Tangerang, yang dilaksanakan dikantor Komisi informasi Provinsi Banten Jl. Raya Serang Petir KM.3 Banjar Sari Cipocok Jaya, Kota Serang. Pada hari Rabu 30 September 2020
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Sengketa informasi publik dengan register nomor 061/III/KI BANTEN-PS/2020, memasuki agenda pembacaan putusan. Dalam sidang putusan tersebut di hadiri Suparman dan Endah Prihatuningsih SH, yang menjabat sebagai ketua dan dewab penasehat hukum DPC Basus D-88 Kota Tangerang. Sedangkan dari termohon dihadiri oleh Tito dan Ir.Dida yang diberikan kuasa oleh Kecamatan Karawaci Kota Tangerang.
Saat memberi keterang kepada awak media usai sidang Pemohon Suparman/Cing Parman sebagai Ketua DPC Lembaga Aliansi Indonesia Barikade Khusus Distrik-88 Kota Tangerang mengatakan ” Alhamdulillah semua rangkaian sidang dari agenda pemeriksaan awal kedudukan Hukum dan Legalstending pemohon diterima, lalu agenda Pembuktian dan sampai pada putusan, Alhamdulillah Majelis Komisioner Mengabulkan Sebagian Permohonan Termohon” ucap Cing Parman
Lebih lanjut Suparman menjelaskan,
bahwa Hak informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang yaitu :
-Dan bagi pengembangan pribadi serta lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting ketahanan nasional ;
-Bahwa hak pemperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik ;
-Bahwa keterbukaan informasi publik sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik ;
-Bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi ;
ia pun menyampaikan terimakasih kepada Ketua Umum Bpk H.Jhoni Lubis dan Kornas Basus D-88 Bpk Revan yang selalu mendukung kegiatan DPC BASUS D-88 cabang Kota Tangerang, karena sitiap kegiatan DPC selalu melaporkannya ke DPP juga kepada para pengurus, anggota dan Dewan Penasehat BASUS D-88 LAI Cabang kota Tangerang serta beberapa teman serta dari Media yang selalu mendampingi dari awal sidang sengketa ini. Suparman beserta tim akan tunggu 14 hari sampai putusan Komisi infomasi di terima.
“Terimakasih atas semua suport yang sudah di berikan dan kita akan tunggu sampai 14 hari sampai putusan Komisi Informasi kita terima”. Ujarnya
( Euis )
Kabupaten TANGERANG – suarainvestigasi.com- Dalam rangka mempererat kedekatan dengan masyarakat, pasangan calon gubernur Banten nomor…
Lebak - Suarainvestigasi.com - Diduga tersengat listrik saat memegang kabel wifi yang menjuntai hingga ke…
Nias Selatan, suarainvestigasi.com -Seorang Narapidana Lapas kelas III Telukdalam Kabupaten Nias Selatan tewas mendadak. Disekujur…
JAKARTA — Media Suarainvesigasi.com - Perkembangan teknologi digital dan Artificial Intelligence (AI) atau Kecerdasan Buatan…
" Lebak - Suarainvestigasi.com - Siap Siap, Aktivis Banten Dani Saeputra Laporkan Penggunaan Dana Bos…
"Lebak - Suarainvestigasi.com - Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) , Persatuan Wartawan Duta…