Daerah

Klarifikasi Terkai Status PSDKU-USU Di Kabupaten Nias Utara

Nias Utara, suarainvestigasi.com – Sehubungan dengan isu yang berkembang ditengah-tengah masyarakat terkait dengan Status PSDKU-USU di Kabupaten Nias Utara, kami sampaikan bahwa penyelenggaraan PSDKU-USU di Kabupaten Nias Utara sudah sesuai dengan aturan yang belaku, Selasa (11/04/2023)

A. Pengertian Program Studi Di Luar Kampus Utama (PSDKU) :
Program studi yang diselenggarakan di kabupaten, kota atau kota administratif yang tidak berbatasan langsung dengan daerah kampus utama/induk.

B. Tujuan Pembukaan PSDKU :

  1. meningkatkan akses, pemerataan, mutu, dan relevansi pendidikan tinggi di seluruh wilayah Indonesia; dan
  2. meningkatkan mutu, dan relevansi penelitian ilmiah serta pengabdian kepada masyarakat untuk mendukung Pembangunan Nasional.

C. Persyaratan Penguruan Tinggi yang membuka PSDKU :
Perguruan tinggi yang akan membuka PSDKU telah menyelenggarakan program studi yang sama di Kampus Utama perguruan tinggi tersebut dengan peringkat terakreditasi A atau Unggul, Dalam hal ini Universitas Sumatera Utara (USU) salah satu perguruan Tinggi dengan Akreditasi Unggul.

D. Dasar Hukum Penyelengaraan PSDKU :
Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 1 tahun 2017 tentang Pembukaan, Perubahan dan Penutupan Program Studi di Luar Kampus Utama Perguruan Tinggi.

E. Dasar Pembukaan Program Studi Di Luar Kampus Utama Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (PSDKU-USU) Kabupaten Nias Utara sbb :

  1. Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Nias Utara dan Universitas Sumatera Utara Nomor : 180/04/MoU/R/IV/2021, Nomor : 4706/UN5.1.R/KPM/2021, tanggal 26 April 2021
  2. Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Nias Utara dengan Universitas Sumatera Utara Nomor : 180/07/PKS/HK/TAHUN 2021, Nomor : 4510/UN5.2.1.3/KPM/2021, Tentang Program Studi Di Luar Kampus Utama (PSDKU), tanggal 10 September 2021
  3. Surat Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor : 3983/UN5.1.R/SK/PRS/2021, Tentang Pembukaan Program Studi Di Luar Kampus Utama (PSDKU) Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara di Kabupaten Nias Utara, tanggal 16 November 2021

F. Pelaksanaan Perkuliahan :
Kegiatan perkuliahan dipusatkan di Jl. Omasio, Lawira Satua Kecamatan Lotu dan Pelaksanaan Kegiatan praktek sebagian dilaksanakan di Gedung Laboratorium yang terletak di Jl. Lolofaoso Kecamatan Lotu.

G. Apakah Mahasiswa PSDKU USU di Kabupaten Nias Utara sudah terdaftar di Pangkalan Data DIKTI ?
Mahasiswa PSDKU USU di Kabupaten Nias Utara Angkatan 2021 dan Angkatan 2022 sudah terdaftar di Pangkalan Data Internal Universitas Sumatera Utara (USU) dan sedang dilakukan PROSES untuk dimasukan ke Pangkalan Data DIKTI.

(yosi)

suarainv

Recent Posts

Pasangan calon Andra Soni – Dimyati no Urut 2 bagikan beras ke masyarakat kelapa dua

Kabupaten TANGERANG – suarainvestigasi.com- Dalam rangka mempererat kedekatan dengan masyarakat, pasangan calon gubernur Banten nomor…

2 hari ago

Satu Warga Tewas Diduga Tersengat Listrik Gegara Pegang Kabel Wifi Nempel Di Kabel PLN

Lebak - Suarainvestigasi.com - Diduga tersengat listrik saat memegang kabel wifi yang menjuntai hingga ke…

3 hari ago

Napi Lapas Kelas III Telukdalam Tewas Mendadak, Keluarga Menduga Tidak Wajar Ditemukan Kejanggalan

Nias Selatan, suarainvestigasi.com -Seorang Narapidana Lapas kelas III Telukdalam Kabupaten Nias Selatan tewas mendadak. Disekujur…

4 hari ago

Bertemu JMSI, Wamen Komdigi Ajak Perusahaan Media Siber Sadari Perkembangan AI

JAKARTA — Media Suarainvesigasi.com - Perkembangan teknologi digital dan Artificial Intelligence (AI) atau Kecerdasan Buatan…

5 hari ago

Aktivis Laporkan Anggaran Dana Bos di Seluruh Provinsi Banten ke Kejagung

" Lebak - Suarainvestigasi.com - Siap Siap, Aktivis Banten Dani Saeputra Laporkan Penggunaan Dana Bos…

6 hari ago

Ketum PWDPI : Pasal 8 UU Pers No.40 Wartawan Wajib Dilindungi

"Lebak - Suarainvestigasi.com - Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) , Persatuan Wartawan Duta…

2 minggu ago