Daerah

Ketua Ormas GBNN Laporkan Akun Facebook Oknum ASN Kabupaten Nias Utara Ke Bawaslu Kota Gunungsitoli

Gunungsitoli, suarainvestigasi.com –Ketua Ormas Garda Bela Negara Nasional (GBNN) DPC Gunungsitoli Siswanto Laoli, melaporkan Akun Facebook milik salah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (ASN) yang bekerja sebagai Staf di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Nias Utara, berinisial YH.

YH diduga telah melanggar Netralitas ASN atas dugaan menghasut masyarakat umum, khususnya masyarakat Kota Gunungsitoli mengajak untuk memilih salah satu Paslon Nomor Urut 01 Karya – Yunius menjadi Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli, yang terlihat di salah satu komentar di postingan Akun Facebook milik Pemilih Cerdas, Jumat (18/10/2024).

Adapun postingan status akun Facebook miliknya Pemilih Cerdas dengan kalimat sebagai berikut dalam bahasa nias ;

“Naso zangumaö khömi Lö Faröi Ita, mitema khöra, mimane, yaitu manö göi nai, lö pernah falukha, lö pernah fao-fao aine datalau Ita ba nomor 2 (menggunakan gambar emoji dua jari). Töi nia Sowa’a dan Martinus” di status (Pemilih Cerdas), mengajak simpatisan untuk memilih Paslon Sowa’a dan Martinus.

“Terus kalau ada yang bilang Gunungsitoli hebat apa jawaban kita. “Yang mana itu pasangan Nomor 02 Smart, yang hanya menemui masyarakat sekali dalam 5 tahun di saat ada maunya? Mending mari kita menangkan 01 “Lö faröi ita” yang masih berjiwa muda dan punya kemampuan untuk merencanakan Kota Gunungsitoli lebih baik kedepan,” ajakan YH.

Seterusnya YH mengatakan, Aweng tan mending kita pilih pak Karya dan Yunius, yang punya wawasan yang luas dan perencanaan yang mantap untuk kemajuan Kota Gunungsitoli kedepan.

Tujuan dari komentar tersebut mengajak semua masyarakat Kota Gunungsitoli untuk tidak memilih Paslon Smart serta menghasut masyarakat Kota Gunungsitoli untuk membenci pasangan Sowa’a Laoli dan Martinus Lase sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli. “Pada postingan akun media sosial (Facebook) milik Pemilih Cerdas tersebut pada tanggal 13 Oktober 2024.

Hasutan itu diduga disampaikan oleh salah seorang oknum ASN berinisial YH mengomentari Postingan dari status Pemilik akun “Pemilih Cerdas” juga tampak pada Profilnya, mengenakan seragam PNS, yang kemudian diketahui ASN tersebut bernama YH, yang sebelumnya diketahui memiliki Jabatan sebagai mantan Kabid Anggaran di BPKPD Kabupaten Nias Utara dan sekarang menjadi Staf di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara.

Berawalnya YH mengomentari postingan akun Pemilih Cerdas dengan komentar diduga menghasut orang untuk memilih Paslon Nomor urut 01 Karya-Yunius, ”Tentunya YH mengundang konflik di tengah-tengah masyarakat Kota Gunungsitoli yang diduga melanggar kode etik dan kode perilaku oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 30 Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. “Perbuatan oknum ASN Pemerintah Kabupaten Nias Utara YH diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, antara lain :

Pasal yang menjerat YH, tentang Netralitas ASN, serta UU tahun 2016 tentang Pemilukada.

  • 1. Pasal 2 huruf f, menyebutkan bahwa pelanggaran kebijakan dan manejemen ASN berdasarkan pada asas Netralitas yang berarti bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
  • 2. Pasal 2 huruf b, menyebutkan bahwa ASN sebagai profesi berlandaskan prinsip kode etik dan kode perilaku.
  • 3. Pasal 4 huruf d, menyebutkan bahwa nilai dasar meliputi menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak.
  • 4. Pasal 5 ayat (2) menyebutkan bahwa kode etik dan kode perilaku agar Pegawai ASN. Huruf e, melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika Pemerintahan huruf h, menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya. Huruf k, memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integrasi ASN. Huruf l, melaksanakan ketentuan peraturan Perundang-undangan mengenai disiplin Pegawai ASN.
  • 5. Pasal 9 ayat (2) menyebutkan bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
  • 6. Pasal 23 huruf d, menyebutkan bahwa Pegawai ASN wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • 7. Pasal 86, menyebutkan bahwa, ayat (1) untuk menjamin terpelihara tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi disiplin PNS, ayat (2) instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PNS serta melaksanakan sebagai upaya peningkatan disiplin, ayat (3) PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin. Oknum ASN Pemerintah Kabupaten Nias Utara berinisial YH diduga mengangkangi Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, sebagaimana pada Pasal 1 ayat angka 3, menyebutkan bahwa pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun diluar jam kerja. YH selaku oknum ASN yang menjadi Staf di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan diduga kuat telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN terkait Pasal 4 angka 5 huruf c : membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon (Paslon) selama masa kampanye.

Adapun beberapa item lampiran yang diserahkan ke Bawaslu Kota Gunungsitoli antara lain, screenshot, komentar akun Facebook milik YH, dan foto Profil Akun Facebook milik YH, serta foto Profil unggahan di Profil YH, tampak lengkap dengan pakaian seragam ASN di akun Facebook miliknya.

Ketika awak media Suarainvestigasi.com mengkonfirmasi berinisial YH, Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Nias Utara melalui Pesan Chat WhatsApp, tentang komentarnya, di akun Facebook Pemilih Cerdas, mengatakan dengan singkat ia membalas, “Terkait dengan hal tersebut saya minta maaf” balasnya melalui WhatsApp.

Disinggung apakah sudah mengetahui telah dilaporkan oleh salah satu Ketua Ormas ke Bawaslu Kota Gunungsitoli terkait komentar tersebut jawabnya, “Kurang tau” hingga berita ini diturunkan awak media Suarainvestigasi.com, belum berhasil melakukan konfirmasi dari pihak Bawaslu, Kota Gunungsitoli, namun awak media ini akan tetap berusaha mengkonfirmasi kepada Pihak Bawaslu dalam waktu dekat.

(yosi)

suarainv

Recent Posts

Ketum PWDPI : Pasal 8 UU Pers No.40 Wartawan Wajib Dilindungi

"Lebak - Suarainvestigasi.com - Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) , Persatuan Wartawan Duta…

19 jam ago

Serap Aspirasi dan Bagikan Beras Murah, Paslon Gubernur Banten Nomor Urut 2 Blusukan ke Desa Tanjung Burung

Kabupaten TANGERANG – Suarainvestigasi.com- Dalam rangka mempererat kedekatan dengan masyarakat, pasangan calon gubernur Banten nomor…

1 hari ago

Diduga, Disdik Kabupaten Tangerang Terlibat Jual Beli Proyek dan Pembagian Paket Tak Tepat Sasaran

KABUPATEN TANGERANG - Suarainvestigasi.com - Isu terkait dugaan jual beli proyek dan pembagian paket yang…

1 hari ago

Dialog dan Serap Aspirasi Warga Kecamatan jambe bersama Andra-dimyati

Kabupaten Tangerang [suarainvestigasi.com] Sosialisasi tim kemenangan Andra Soni - Dimyati  melalui team barisan intelektual strategi…

3 hari ago

Diduga,Disdik melalui Kabid SD jual beli proyek dan bagi-bagi tak tepat sasaran

Kabupaten Tangerang] suarainvestigasi.com] miris Ramai di perbincangkan oleh kalangan pengusaha/kontraktor, masyarakat atau penggiat kontrol sosial…

3 hari ago

Andra-Dimyati Tegaskan Komitmen Bangun Banten di Kebon Besar, Disambut Antusias Warga

Kota Tangerang - Suarainvestigasi.com - 12 November 2024 – Pasangan calon gubernur Banten Andra Soni-Dimyati…

3 hari ago