Nias – Suarainvestigasi.com –Terkait dengan viral,nya Berita media Online atau Video salah satu oknum ASN yang berpakaian Seragam Dinas Pegawai Negeri Sipil menendang rumah seorang janda tua di kecamatan Sogae’adu Kabupaten Nias, Kamis.
Dengan viral’nya berita tersebut banyak Natizen berkomentar bahwa itu tidak wajar di lakukan oleh oknum ASN apalagi menggunakan baju dinasnya, Kamis (28/07/2023).
Tepatnya hari ini kamis 27 Juli 2023 Nasib Pardosi selaku oknum ASN tersebut meminta maaf terkait apa yang dia lakukan itu melalui salah satu media Online “Nasib Pardosi memohon maaf atas kejadian tersebut serta kelalaian saya tersebut karena tidak dapat saya kendalikan emosional,” Ucap Nasib Pardosi di kutip pada berita tersebut.
Dengan pernyataan tersebut di simpulkan bahwa Nasib Pardosi telah mengakui kesalahannya tersebut, maka dengan hal ini Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya masyarakat Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi Kepulauan Nias. (DPD LSM – GMICAK Kepulauan Nias) menyampaikan ;
“Baiknya dia sebagai ASN harus jadi contoh, dia hindari tindakan tidak terpuji didepan masyarakat dan dia Perlakukan orang lain sebagaimana dia ingin diperlakukan. Kelakuan tersebut menyiratkan bahwa jika dia suka jika diperlakukan baik dan tidak senang jika diperlakukan tidak baik maka orang lain pun seperti itu. Dalam sifat sehari – hari sangat penting untuk menjunjung nilai-nilai luhur, saling memuliakan antara sesama atau bertetangga,” Ucap Arius.
“Yang muda menghormati yang tua dan tua menyayangi yang muda adalah sebuah rumus kehidupan yg akan membawa pada munculnya rasa rukun masyarakat. Akan tetapi perilaku – perilaku yang kurang baik seperti ini tidak patut dicontoh, jangan jadi orang yang memperlihatkan perilaku kurang terpuji seperti ini. tapi dia memperlihatkan sikap terpuji,” Lanjutnya
“Karena menjadi ASN itu merupakan berkah sekaligus juga beban. Kenapa dikatakan beban? Karena ASN terikat dengan aturan-aturan yang ada, sehingga membatasi perilakunya sehari-hari. ASN harus memberikan contoh perilaku yang terpuji sebagai abdi Negara dan abdi masyarakat. Menjadi ASN juga merupakan amanah, agar amanah itu dapat mempunyai nilai tambah, bermanfaat untuk orang lain dan diri pribadi, maka harus mampu mencintai pekerjaan, sehingga tercipta Profesionalisme, dedikasi dan kinerja sebagai ASN”.
“PNS sebagaimana warga Negara yang lain, sama kedudukannya di muka Hukum. Jika ia terlibat dalam kasus dengan merusak bangunan warga masyarakat (Miskin) maka ia harus diproses sebagaimana mestinya. Tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, seorang PNS juga harus diproses berdasarkan peraturan kepegawaian”
“Dia wajib bersikap dan berpedoman pada Kode Etik sebagai ASN dan kode perilaku dalam Bernegara, berorganisasi, bermasyarakat, diri sendiri dan sesama ASN. secara umum, kode etik ASN tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Undang-undang ini menyebut kode etik bersamaan dengan kode perilaku dan diatur lebih jelas lagi dalam peraturan Daerah,” Jelas Arius.
Arius juga berharap agar Pemerintah Kabupaten Nias dapat mengambil tindakan tegas kepada oknum ASN tersebut terlebih dalam hal ini Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Nias.” Akhir Ucap Arius.
(yosi)
Discussion about this post