Nias, suarainvestigasi.com – Dalam keterangan temu pers salah seorang masyarakat Desa Sihare’o III Bawosalo’o Berua, berinisial Ar. War mengatakan bahwa Kesra An. Agusrius Waruwu rangkap banyak Jabatan yakni ; Guru Honorer SMP Negeri 3 Sogae’adu, Operator Desa, dan juga kepala sekretariat PPS,” Ungkap Ar. War, di lingkungan Kantor Dinas Pendidikan kabupaten Nias Desa Hilizoi Kecamatan Gido, Senin (19/06/2023).
Referensi :
Undang – Undang Nomor 6 tahun 2014 Pasal 51 tentang Desa, secara tegas melarang Perangkat Desa merangkap Jabatan. Terlebih dengan Sumber gaji yang sama dari Negara, baik dari Anggaran APBN maupun APBD.
Ar. War menambahkan berharap agar ada evaluasi dari pihak terkait dengan banyaknya Jabatan Kesra An. Agusrius Waruwu, dan ini kerakusan Jabatan tidak ada kesempatan yang lain untuk menempati karena diborong hanya satu individu. Yang menjadi pertanyaan ; apakah Perangkat Desa merangkap banyak Jabatan tidak ada larangan menurut undang – undang tentang Desa…? Dengan banyaknya Jabatan pasti tidak fokus kerja,” Ujar Ar. War.
Ditempat terpisah, dikonfirmasi Pers/wartawan melalui Telpon WhatsApp Agusrius Waruwu membenarkan mengajar di SMP Negeri 3 Sogae’adu sebagai Tenaga Guru Honorer.
(yosi)
Discussion about this post