Gunungsitoli, suarainvestigasi.com –Terkait pemberitaan disalah satu Media Online yang menyebut nama Kepala KPPN Gunungsitoli JAKSON Sunario Panjaitan pada beberapa waktu lalu, maka secara resmi melakukan hak jawab dengan melayangkan surat ke redaksi dan inilah isi surat Kepala KPPN Gunungsitoli :
Nomor : [@NomorND]
Sifat : Biasa
Lampiran : –
Hal : Hak Jawab atas Pemberitaan pada fokusnews.online
Yth. Pimpinan Redaksi Fokusnews.online
Di tempat
Sehubungan dengan adanya pemberitaan pada media fokusnews.online yang diterima oleh Kepala KPPN
Gunungsitoli melalui WhatsApp pada hari Senin tanggal 4 Desember 2023 dengan link
pemberitaan https://fokusnews.online/pegawai-non-asn-kppn-dilaporkan-ke-polres-medan-kota-dugaan-pencurian-kepala-kppn-terkesan-melindungi/dengan ini disampaikan tanggapan/penjelasan/Hak Jawab sebagai berikut :
- Pada judul berita pada fokusnews.online sebagai tersebut di atas dinyatakan bahwa Kepala KPPN terkesan melindungi yaitu pegawai Non ASN KPPN yang dilaporkan ke Polres Medan Kota dugaan pencurian.
- Pada isi berita dinyatakan sikap dari Kepala KPPN yang melindungi oknum pegawai yang terlapor kasus dugaan pencurian yaitu atas nama Robet Yestenang Laoli, belum berdamai antara kedua belah pihak yaitu nama yang tersebut pada isi berita.
- Dugaan pencurian sebagaimana pada isi pemberitaan adalah di media sosial facebook dan belum ada putusan hukum dari pihak yang berwenang.
Sejak adanya pemberitaan pada media sosial yang saya terima yang menyatakan bahwa Saudara Robet Yestenang Laoli melakukan dugaan pencurian yang diberitakan melalui media sosial facebook, maka saya harus profesional, adil, berintegritas dan berpihak pada kebenaran serta melaksanakan konsultasi, diskusi dengan pimpinan/atasan langsung dan pihak yang berwajib/penegak hukum. Hal ini saya laksanakan sebagai bukti bahwa saya sebagai Kepala KPPN Gunungsitoli tidak melindungi pihak manapun yang melakukan kesalahan serta bertindak tegas atas segala ketidak adilan, perbuatan yang melanggar hukum namun harus tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Langkah-langkah yang saya lakukan adalah sebagai berikut :
- Berkonsultasi dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara di Medan yang
bertindak sebagai atasan Langsung saya. Berdasarkan hasil konsultasi dinyatakan bahwa Saudara Robet Yestenang Laoli harus dibina, dibuatkan surat pernyataan untuk bekerja baik dan harus mengundurkan diri sebagai PPNPN KPPN Gunungsitoli jika telah terbukti dan ada putusan hukum yang sah dan tidak hanya berdasarkan pemberitaan media sosial saja. Selanjutnya Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan juga menyarankan agar surat pernyataan itu ditandatangani di atas materai. Dengan mempedomani perintah diatas, surat pernyataan tersebut telah dibuat oleh yang bersangkutan. - Berkonsultasi dengan Kapolres Nias atas pemberitaan di media sosial sebagaimana dimaksud
di atas. Kapolres Nias menyatakan bahwa seseorang bisa dinyatakan bersalah jika sudah ada putusan hukum yang Sah dan pemberitaan pada media sosial tidak bisa dijadikan sebagai putusan hukum. Kapolres Nias/Jajaran Polres Nias juga menyatakan bahwa Polres Nias siap
mendukung jika laporan dari Polres Medan Kota sudah dilimpahkan ke Polres Nias. - Berkonsultasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang menyatakan pendapat
yang sama dengan Bapak Kapolres Nias sebagaimana disebut pada poin 2. - Berkonsultasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan di Teluk Dalam yang juga
menyatakan pendapat yang sama dengan Kapolres Nias dan Kepala Kejaksaan Negeri
Gunungsitoli.
Kepada Saudara yang saya kasihi sebagai nama tersebut pada isi pemberitaan yaitu Delianus Hulu dan Mei Yusuf Laia saya sampaikan sebagai berikut :
- Saya Jakson Sunario Panjaitan, Kepala KPPN Gunungsitoli berempati atas kejadian yang Bapak/Ibu alami dan menghormati Bapak/Ibu serta mendukung Bapak/Ibu untuk menyelesaikan masalah ini secara hukum. Saya bersedia membantu Bapak/Ibu untuk menyerahkan Saudara Robet Yestenang Laoli Ke Polres Nias jika sudah ada limpahan penyelesaian laporan ini dari Medan atau jika sudah ada putusan hukum atau panggilan hukum atau sejenisnya untuk proses lebih lanjut. Sekali lagi saya membantu Bapak/Ibu untuk keadilan Bapak/Ibu dan bukan melindungi orang yang bersalah sebagaimana tersebut pada pemberitaan.
- Saudaraku Delianus Hulu dan Mei Yusuf Laia, perlu saya jelaskan bahwa terkait apa yang Bapak/Ibu alami sebagaimana dalam pemberitaan, saya bukanlah aparat penegak hukum
yang bisa menjatuhkan hukuman kepada seseorang tanpa ada kekuatan hukum atau putusan hukum resmi dari yang berwenang. Hal tersebut sudah saya jelaskan dan konsultasikan dengan Polisi dan Kejaksaan sebagaimana tersebut di atas. - Kiranya Tuhan yang Maha Kuasa Memberkati Saudaraku Delianus Hulu dan Mei Yusuf Laia dan mendapatkan keadilan dan semoga putusan hukum segera bisa terselesaikan. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :
- Pemberitaan yang menyatakan bahwa Kepala KPPN terkesan melindungi pegawai Non ASN
dugaan pencurian tidaklah benar, hal ini dibuktikan bahwa Kepala KPPN tidak menghalangi ada proses hukum atas yang bersangkutan dan justru mendukung proses hukum lebih lanjut. Sehingga Kepala KPPN berkonsultasi dengan Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan Nias selatan serta pro aktif menyatakan langsung kepada Kepolisian dan Kejaksaan bahwa Saya sebagai Kepala KPPN Gunungsitoli akan menyerahkan Saudara Robet Yestenang Laoli kepada yang berwajib jika diperlukan untuk proses hukum lebih lanjut. Hal ini membuktikan bahwa saya tidak melindungi siapapun namun justru sebaliknya pro aktif melaporkan kejadian ini ke kepolisian dan Kejaksaan serta mendukung para penegak hukum dalam memproses kejadian ini dalam mendapat keadilan. - Belum adanya damai antara kedua belah pihak agar dikonfirmasi langsung kepada Robet Yestenang Laoli dan pihak terkait. Yang perlu dijadikan informasi awal bahwa Saudara Robet Yestenang Laoli melaporkan kepada saya bahwa kedua belah pihak sudah damai (bukti WhatsApp berikut ini) “Semuanya sudah didamaikan pak, dan dia juga sudah memaafkan”
- Benar tidaknya kedua belah pihak apakah damai atau tidak silakan menjadi pembuktian hukum dan dikonfirmasi kepada Saudara Robet Yestenang Laoli yang menjadi sumber WhatsApp yang saya
terima. - Saya sebagai Kepala KPPN Gunungsitoli tidak kompromi dengan segala bentuk ketidak adilan dan dalam bekerja menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, keadilan. Saya sebagai Kepala KPPN Gunungsitoli dengan tegas menyatakan akan memberhentikan/memecat
Saudara Robet Yestenang Laoli terduga pencurian sebagaimana berita medsos dari KPPN Gunungsitoli jika sudah ada putusan hukum dari pihak yang berwenang. Dapat kami sampaikan bahwa dalam rangka mewujudkan Zona integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas
dan memberikan pelayanan Terbaik sebagaimana janji layanan kami yaitu SIGUSIT : Santun, Inovatif, Gesit, Akurat, Sinergi dan Tanpa Biaya.
Demikian penjelasan ini disampaikan dan diucapkan terima kasih “Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A2 Gunungsitoli atas nama “(Jakson Sunario Panjaitan)”
Hak Jawab & Penjelasan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2 Gunungsitoli, tersebut diterima media ini (Kamis, 07/12/2023).
(yosi)
Discussion about this post