Gunungsitoli, suarainvestigasi.com – Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Aliansi Jurnalis Hukum (AJH) Kabupaten Nias Barat, meminta Polres Nias segera menangkap Oknum Pelaku Kekerasan kepada salah satu Wartawan dengan inisial Jurdil Laoli di Pelabuhan Angin Gunungsitoli pada saat Melaksanakan Tugas Liputan.
Menurut Ketua DPD AJH Nias Barat Utema Gulo saat ditemui oleh beberapa Awak Media pada hari Jumat (18/03/22) menyampaikan, Kekerasan yang telah dilakukan kepada Wartawan itu di Pelabuhan Angin Gunungsitoli pada hari Sabtu 12 Maret 2022 Pukul 23.11 Wib merupakan upaya Pembungkaman atau upaya menghalangi Tugas Wartawan melakukan Peliputan.” Ujar Utama Gulo .
Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Jelas-jelas telah dijamin Kemerdekaan Pers dengan tetap mempedomani Kode Etik Jurnalis. Saya berharap, Polres Nias kiranya serius menangani kasus ini dan segera menetapkan Tersangka serta menangkap pelakunya,”
“Ketua DPD AJH Nias Barat juga mengharapkan agar Polres Nias serius mengungkapnya sebab terjadinya Pemukulan kepada Wartawan itu. Apa sebenarnya yang terjadi di Pelabuhan Angin Gunungsitoli, sehingga mereka alergi dengan kehadiran Wartawan. Nah, Hal ini yang terpenting dan perlu ditelusuri dan dibongkar bila ada.” Ungkapnya.
Saya menghimbau rekan-rekan Wartawan agar bisa tetap menahan diri dan tidak emosi atas Pemukulan yang telah dilakukan kepada rekan-rekan kita. Tetapi, saya menghimbau rekan-rekan Wartawa bersatu menyuarakan dan Melawan Kekerasan terhadap Insan Pers dengan tetap mengedepankan Hukum yang berlaku.
Oleh karena kasus ini telah dilaporkan ke Polres Nias, mari kita percayakan pihak Kepolisian menanganinya dan mewujudkan Hukum yang berkeadilan tanpa membeda-bedakan seseorang, sehingga Kekerasan terhadap Insan Pers tidak terulang lagi pada Masa yang akan datang. Saya yakin Polres Nias benar-benar serius menangani kasus Kekerasan terhadap Wartawan Mitra Poldasu ini. “Tutupnya.
(Tim)
Discussion about this post