Gunungsitoli, suarainvestigasi.com –Aliansi Gerakan Peduli Kepulauan Nias (GN-PK) secara resmi telah melaporkan dugaan pelanggaran hukum pada kegiatan proyek di kawasan Bandara Udara Binaka Gunungsitoli ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Senin (15/07/2024).
Hal tersebut sesuai dengan Surat Laporan GN-PK Nomor : 001/GP-KN/VII/2024 ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
“Ada beberapa poin yang dilaporkan terkait dugaan tindak pidana Pelanggaran Hukum pada kegiatan proyek pengembangan Bandara Udara Binaka Gunungsitoli Tahap I dan Tahap II dikawasan Bandara Binaka Gunungsitoli sebagai berikut ;
- Asphalt Mixing Plant (AMP) yang beroperasi dikawasan Bandara Binaka Gunungsitoli disinyalir tidak memiliki Dokumen Amdal, UKL/UPL dan Izin Lingkungan.
- Hasil Produksi Asphalt Mixing Plant (AMP) diduga kuat telah dijual secara komersial diluar kebutuhan Bandara Binaka Gunungsitoli.
- Kepala Unit Penyelenggaraan Bandara Udara Binaka (UPBU) Gunungsitoli, Hary Wibowo diduga kuat bermain (Conflitc of Interest) di dalam pemberian izin penggunaan kawasan vital Bandara untuk kegiatan industrial.
- Material yang digunakan dalam pekerjaan diduga tidak memenuhi Spesifikasi Standard Nasional sesuai dengan dokumen kontrak.
- Dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi didalam kegiatan AMP dan Alat Berat serta yang terkait dengan semua kegiatan dalam pelaksanaan pekerjaan di kawasan Bandara Binaka Gunungsitoli.
- Dugaan penyalahgunaan kewenangan (Conflict of Interest) dan dugaan tindakan pembohongan Publik yang dilakukan oleh Jhonson Silitonga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Unit Penyelenggara Bandara Udara (UPBU) Binaka Gunungsitoli selama ini.
Dari beberapa poin yang telah dilaporkan Gerakan Peduli Kepulauan Nias (GP-KN) tersebut, ada beberapa pihak yang menjadi terlapor yaitu ;
- Hary Wibowo, KPA Unit Pelaksana Bandara Udara (UPBU) Binaka Gunungsitoli.
- Jhonson Silitonga, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Unit Pelaksana Bandara Udara (UPBU) Binaka Gunungsitoli.
- PT. Adidaya Cipta Sentosa, Pemilik Asphalt Mixing Plant (AMP).
- PT. Adidaya Sentosa dan PT. Subota Internasional Kontraktor, Rekanan Penyedia Jasa.
Aliansi Gerakan Peduli Kepulauan Nias atau GP-KN sangat yakin sekali, bahwa Tim Kejari Gunungsitoli adalah Kesatria dan Pahlawan Hukum, mereka sangat Patriotis dan Independen, makanya Kasus Bandara Binaka Gunungsitoli ini, pasti mereka usut tuntas.!!,” ungkap Darwis.
Kalau Tim Kejari tidak usut tuntas pelaporan ini, jelas hal ini akan menjadi preseden buruk dalam Penegakan Hukum di Indonesia.
“Tim Kejari Gunungsitoli, jangan ragu dan janganlah takut dengan semua intervensi dan tekanan dari pihak manapun yang mengaku sebagai oknum Pejabat Negara atau Pejabat Daerah atau siapa pun itu yang mencoba-coba melindungi para terlapor tersebut diatas,”
“Sebab, karena mereka itu sangat diduga kuat adalah bagian dari mereka, atau memiliki hubungan dan kepentingan pribadi atau kelompoknya (Confltct of Interest) terhadap Asphalt Mixing Plant (AMP) tersebut maupun dengan pihak kontraktornya dan kroni-kroninya yang ikut menerima Upeti/Janji pada kegiatan proyek tersebut,” Tegas Darwis Zendrato mengakhiri.
(yosi)
Discussion about this post