Gunungsitoli, suarainvestigasi.com –Untuk kedua kalinya ahli waris dari Almarhum P.R Telaumbanua mengklaim dan memasang Plang pagar besi di tanah milik Alm. Bapak P.R Telaumbanua” tepat di depan Rumah Makan Salero Basamo yang terletak di Jalan Pintu Angin Gang Mawar, Kelurahan Pasar Gunungsitoli, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (09/08/2024).
Ahli Waris, Abraham Telaumbanua Keluarga Alm. Bapak P.R Telaumbanua menjelaskan kepada wartawan dilokasi bahwa, tanah ini awalnya milik Bapak P.R Telaumbanua dengan pekerjaan sebagai Pensiunan Gubernur dan Pensiunan Anggota DPR/MPR RI dengan keturunan ahli waris yakni ;
-1. Syukur Telaumbanua
-2. Drs. Perwira Telaumbanua
-3. Setiawan Telaumbanua
Dengan memberi Kuasa kepada Ahmad Koto (Ahmad Penyalai) pekerjaan berjualan sebagai tempat tinggal ditanda tangani Jakarta, 12 Nopember 1977. Dan keturunan dari Alm. Ahmad Koto (Ahmad Penyalai) Pengelola Rumah Makan Salero Basamo yakni :
-1. Syafril alias Oyon
-2. Deswita alias Des
Sebagai bukti surat Ahmad Koto pada tanggal 3 Maret 1980 pernah menyurati Bapak P.R Telaumbanua di Medan sejak Bulan April 1979 telah dimajukan Naik Banding atas Perkara Tanah yang Bapak Izinkan kepada kami untuk tempat bangunan rumah kami.
Pada tanggal 04 April 2022 Ahli Waris Alm. P.R Telaumbanua menyurati keturunan Alm. Ahmad Penyalai Pengelola Rumah Makan Salero Basamo dengan perihal pengosongan lahan milik Alm. P.R Telaumbanua agar segera dikosongkan selambat-lambatnya tanggal 31 Mei 2022 namun tidak di indahkan.
“Surat tersebut tidak ditanggapi Syafril Alias Oyon maka pada tanggal 01 Juli 2022 kami Ahli Waris memasang plang seng serta spanduk yang bertuliskan “Tanah Ini Milik Alm. Bpk P.R Telaumbanua” didepan RM Salero Basamo, larang itu telah dirusak Syafril tanpa sepengetahuan kami dan tempat itu didiami kembali oleh Syafri sampai pada hari ini,” tandas Abraham Telaumbanua.
Kejadian pertama tersebut telah dilaporkan oleh Syafril di Polres Nias, delik aduan penyerobotan tanah miliknya, melalui tahapan yang dilakukan Penyidik Res kirim Polres Nias, Syafri tidak bisa menunjukan surat kepemilikan secara sah, laporan Syafril di Polres Nias telah di SP3.
Selanjutnya beberapa kali surat Somasi telah kami layangkan kepada Syafril namun tidak pernah dibalas atau ditanggapi untuk dibicarakan duduk bersama.
Lanjut, Abraham Telaumbanua Keluarga Ahli Waris pada hari ini tanggal 09 Agustus 2024 kami memasang kembali plang larangan untuk kedua kalinya bersama Kuasa Hukum, tukang kerja dan disaksikan rekan-rekan Ahli Waris bersama-sama memasang plang pagar besi didepan Rumah Makan Salero Basamo bahwa kami nyatakan, Tanah Ini Milik Alm. Bpk P.R Telaumbanua, Tegas Abraham,
Tambah, Abraham Telaumbanua berharap kiranya ada kesadaran pihak Pengelola Rumah Makan Salero Basamo segera mengosongkan karena tempat ini awalnya hanya hak pinjam dan jika memang Syafril merasa keberatan silahkan dilaporkan dan bila ada bukti alas hak kepemilikan tempuh jalur Hukum,” Ucapnya Abraham kepada wartawan.
Syafril Alias Oyon Keturunan Alm. Ahmad Koto (Ahmad Penyalai) tetap melakukan perlawanan kepada Abraham Telaumbanua Ahli Waris Alm. Bapak P.R Telaumbanua bersikeras tidak mengijinkan dipasang plang pagar besi didepan Rumah Makan Salero Basamo yang diklaim bahwa tanah itu miliknya,“ kata Syafril.
“Dengan situasi tersebut, Derman E Laoli, SH Kuasa Hukum ahli waris, memberikan pemahaman kepada Syafril silakan Bapak tunjukkan kekita surat kepemilikan atau juga Bapak keberatan dengan pemasangan plang pagar besi pada hari ini oleh klien saya Abraham Telaumbanua baiknya Bapak laporkan saja di Polres Nias,” ungkap Penasehat Hukum.
Senada dengan itu pihak jajaran keamanan dari Polres Nias yang turut mengamankan lokasi, menyampaikan kepada Syafril Alias Oyon atas tidak terima merasa dirugikan terkait dengan pemasangan pagar besi oleh ahli waris Alm. P.R Telaumbanua menyarankan agar Safril silakan melaporkan ke Polres Nias, namun tak kunjung melaporkan ke Polres Nias dikarenakan tak ada bukti berkas yang ditunjukan.
“Untuk menjaga tidak terjadinya bentrokan antara Bapak dengan Ahli Waris biarkan mereka pasang pagar dulu jangan dihalangi. Bahwa juga surat bukti kepemilikan telah mereka perlihatkan dan Bapak Syafril belum bisa membuktikan bahwa ini juga milik Bapak,” kata Polisi.
Himbauan pihak keamanan tidak digubris Syafril Alis Oyon membuka pagar yang telah dipasang dan melakukan perlawanan kepada pekerja dan Ahli Waris hingga terjadi dorong-mendorong kondisi mulai memanas dan oknum provokasi dari Syafril mulai mengambil ancang-ancang melakukan anarkis.
Adapun arahan yang diberikan kepada Syafril oleh Polres Nias tidak indahkan, Keamanan meminta Ahli Waris bersabar mengingat situasi dan kondisi tidak stabil untuk sementara pemasangan pagar besi yang dimaksud diundur, disarankan untuk segera melapor di Polres Nias,“ ungkap Personil Polres.
Sementara ditempat sama, Wartawan mempertanyakan kepada Syafril Alis Oyon Keturunan Alm. Ahmad Koto (Ahmad Penyalai) Pengelola Rumah Makan Salero Basamo, atas dasar mengklaim bahwa tanah itu miliknya, pertanyaan tersebut tidak dijawab Syafri memilih diam dan bungkam.
Menurut pantauan awak media dilokasi pemasangan plang pagar besi RM Salero Basamo turut dihadiri dari Personil Polres Nias, Bhabinkamtibmas, Personil Kodim 0213/Nias, Babinsa, Kuasa Hukum, Saksi Ahli Waris, Kepling II Kelurahan Pasar Gunungsitoli, Pers dan hadirin lainnya.
(yosi)
Discussion about this post