Gunungsitoli, suarainvestigasi.com – Beberapa informasi yang beredar bahwa Asphalt Mixing Plant (AMP) CV. Utama yang berada di Desa Ononamolo I Lot, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatra Utara, tidak mengantongi Izin beroperasi Kebal Hukum.
Hal tersebut didapatkan melalui hasil informasi di lapangan bersama rekan-rekan media dimana beberapa Tahun lalu sudah beroperasi dan tanpa mengantongi Izin baik dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli atau dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (26/11/2022)
Rekan-rekan Media mengkonfirmasikan kepada salah seorang yang pernah bekerja di CV. Utama inisial (SR) membenarkan bahwa, terkait AMP milik CV. Utama memang benar tidak mengatongi Izin namun tetap beroperasi di Kota Gunungsitoli, yang nota benenya melanggar ketentuan Peraturan Tata Ruang Kota (SR) juga menambahkan bahwa, pihak CV. Utama rencana akan memindahkan AMP nya di wilayah Kecamatan Botolakha, Kabupaten Nias Utara, di duga mereka membeli tanah untuk areal AMP namun entah kapan dimulai beroperasinya, Sabtu (26/11/2022).
Di duga AMP CV. Utama ini tidak mengantongi izin beroperasi dilokasi tersebut dikarenakan lokasi tersebut lahan basah atau Daerah Pemukiman yang terletak di Desa Ononamolo I Lot Kecamatan Gunungsitoli Selatan, namun herannya AMP milik CV. Utama tetap beroperasi/beraktifitas mengangkut Aspal pada kegiatan Paket Proyek di Kota Gunungsitoli dan Daerah lainnya di luar Kota Gunungsitoli, di duga Perusahaan telah meraut keuntungan besar tanpa membayar Pajak Kas Daerah Kota Gunungsitoli sudah sekian lama sejak berdirinya AMP tersebut,” Cetus SR.
Lebih lanjut SR mengatakan bahwa, Direktur CV. Utama (Sumarwan) selalu menghindar ketika hendak dikonfirmasi oleh Wartawan (tidak Koperatip) ucap SR ketika ia masih bekerja di CV. Utama.
Salah seorang Penduduk yang berinisial AZ tinggal di sekitar AMP mengatakan terkadang AMP mengganggu masyarakat setempat dengan Kepulan Asap Tebal (Cerobong) dan bunyi mesin serta hilir mudik Mobil Truk Proyek mengangkut Material Base dan Aspal pada tengah malam, hal ini sangat menganggu masyarakat sekitar yang sedang beristirahat di malam hari.” Imbuhnya SR
Sekretaris DPC LSM Perkara, Notatema Ziliwu, S.Pd yang juga mantan Ketua Pemuda Demokrat Kota Gunungsitoli angkat bicara terkait dengan AMP CV. Utama yang berdiri di wilayah Kota Gunungsitoli tidak memiliki Izin, ia berharap Pemerintah Kota Gunungsitoli tidak tutup mata dan tutup telinga bersama Aparat Keamanan mendengar informasi ini, agar menindak tegas Industri Pengolahan Aspal (AMP) CV. Utama ini untuk segera di tutup.” Harap Notatema Ziliwu
Kemudian ia menambahkan Pemerintah Kota Gunungsitoli jangan bermain mata dengan Pengusaha AMP CV. Utama yang di duga tidak Mengantongi Izin (alias ilegal), dan kepada Bapak Kapolres Nias untuk segera menggambil tindakan tentang keberadaan AMP (ilegal) agar diberhentikan Produksinya (STOP) sebelum masyarakat bertindak ucap Sekretaris DPC LSM Perkara kepada Media.” Tegas Notatema
Sementara di tempat terpisah Ketua LSM Somasi DPD Kepulauan Nias, Yosua Zega ketika dikonfirmasi Wartawan. mengatakan bahwa, ”sudah sepantasnya Pemerintah Kota Gunungsitoli (Wali kota Gunungsitoli) menutup kegiatan AMP CV. Utama yang di duga tidak memiliki izin (alias ilegal) dan meminta kepada Kapolres Nias sebagai Penegak Hukum di wilayah Kota Gunungsitoli dan sekitarnya untuk menindak Tegas memalang dan menutup kegiatan AMP tersebut tanpa ada lagi mengganggu masyarakat dengan segala dampak Polusi Asap Cerobong yang ada dan segala bunyi-bunyian mesin pengoperasian Material produksi AMP.” Tegas Josua Zega.
(Tim/Red)
Discussion about this post