Daerah

Kasek SMP Negeri 1 Tugala Oyo “Lida’aro Zalukhu” Tidak Hadiri Undangan RDP-DPRD Kabupaten Nias Utara

Nias Utara, suarainvestigasi.com –Surat undangan RDP (Rapat Dengar Pendapat) Lembaga Komisi 1 DPRD Kabupaten Nias Utara, Nomor : 070/130/DPRD/2024. Sehubungan dengan laporan pengaduan Lida’aro Zalukhu Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Tugala Oyo di Polres Nias melaporkan Anggota DPRD Kabupaten Nias Utara dari Partai Demokrat yang berlangsung pada hari Jumat (09/08/2024)

Pimpinan Rapat Dengar Pendapat (RPD) DPRD Kabupaten Nias Utara, Ya’aman Telaumbanua dan Wakil Ketua, Hiskia Harefa serta beberapa Anggota DPRD lainnya, turut dihadirkan Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara mewakili, Kepala BKD Nias Utara mewakili dan Mantan Camat Tugala Oyo tahun 2010.

Dalam penjelasan mantan Camat Tugala Oyo sampaikan bahwa sudah memfasilitasi Rapat di Desa Teolo tepat di Kantor Camat Tugala Oyo terkait sengketa tanah yang dipermasalahkan oleh Lida’aro Zalukhu alias Ama Mipar.

“Sesuai penjelasan dari salah satu yang berbatas dengan tanah tersebut An. Daliasa Zalukhu alias Ama Kris, mengatakan kebun karet itu belum pernah di jual belikan kepada siapa pun hanya sistim boroh, surat perjanjian jual beli kebun Karet/Havea pada tanggal 27 Desember tahun 1997 yang dimiliki Lida’aro Zalukhu belum pernah saya tanda tangani sesuai stempel pernyataan Mantan Camat Tugala Oyo,” ungkap Camat.

Sambutan Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara, kami pada hari ini telah menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Nias Utara yang telah kami terima. Perlu kami terangkan bahwa Dinas Pendidikan sudah mencoba memfasilitasi melalui telpon kepada Lida’aro Zalukhu alias Ama Mipar, untuk menanyakan, terkait laporan pengaduan beliau di Polres Nias tentang penyerobotan tanah oleh Anggota DPRD Kabupaten Nias Utara,” ucap mewakili.

Penjelasan dari Lida’aro Zalukhu mengatakan saya tidak bisa jawab karena saya sakit batuk, baca surat raja-raja ayat dua-dua,” jawab Lida’aro Zalukhu.

“Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara menyatakan tegas bahwa perilaku Lida’aro Zalukhu Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Tugala Oyo yang masih aktif tersebut, telah menyalahi aturan kode etik seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) memalsukan dokumen Pemerintah Kabupaten Nias Utara.

“Untuk Saudara Tanobadodo Zalukhu alias ama Beri, sebagai Anggota DPRD Kabupaten Nias Utara yang telah dituduh dan dilaporkan di Polres Nias oleh Lida’aro Zalukhu, segera membuat Laporan kepada Bapak Bupati Nias Utara dan di Polres Nias,” Tegas Dinas Pendidikan.

Rapat Dengar Pendapat (RPD) DPRD Kabupaten Nias Utara yang turut dihadiri, Kepala BKD, menegaskan agar secepatnya laporan ini dalam waktu dekat supaya segera diperiksa secara Hukum,” tandasnya singkat.

Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara, Ya’aman Telaumbanua menegaskan bahwa Lida’aro Zalukhu alias Ama Mipar oknum PNS Kapala Sekolah SMP Negeri 1 Tugala Oyo segara dilaporkan di Polres Nias. Karena telah cemarkan nama baik Lembaga DPRD Kabupaten Nias Utara dan telah melakukan pemalsuan Dokumen Pemerintah Kabupaten Nias Utara membuat surat jual beli tanah palsu dengan mencatumkan nama Camat,“ tegas Ketua.

“Menurut terlapor Tanobadodo Zalukhu alias Ama Beri pengaduan itu adalah salah subyek hukum, sementara yang melakukan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah milik Adilamani Hia Alias Ina Intan. Pelapor Lida’aro Zalukhu alias Ama Mipar Kasek SMP Negeri 1 Tugala Oyo, Kecamatan Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara, membuat laporan di Polres Nias delik pengaduan penyerobotan tanah,” tandas Ya’aman.

Oknum Kasek SMP Negeri 1 Tugala Oyo Lida’aro Zalukhu alias ama Mipar tidak menghargai/menghadiri undangan RDP Lembaga Komisi 1 DPRD Kabupaten Nias Utara, pada hari ini bersama Pj. Kepala Desa Teolo pada hal surat undangan telah diberikan kepada yang bersangkutan,” akhir tutup Ya’aman Telaumbanua.

Tempat sama tanggapan Tanobadodo Zalukhu alias Ama Beri Anggota DPRD Kabupaten Nias Utara dari Partai Demokrat yang dituduh Lida’aro Zalukhu melakukan penyorotan tanah, mengatakan kepada awak media, saya segera melaporkan Lida’aro Zalukhu di Polres Nias bersama wartawan yang telah menayangkan berita penjelasan Lida’aro Zalukhu.

“Oknum wartawan tersebut belum pernah konfirmasi saya sesuai tayangan berita yang dimuatnya disalah satu media Online mengatakan telah mengkonfirmasi saya itu berita sepihak dan tidak akurat,” Tegas Tanobadodo Zalukhu.

(yosi)

suarainv

Recent Posts

Ketum PWDPI : Pasal 8 UU Pers No.40 Wartawan Wajib Dilindungi

"Lebak - Suarainvestigasi.com - Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) , Persatuan Wartawan Duta…

3 hari ago

Serap Aspirasi dan Bagikan Beras Murah, Paslon Gubernur Banten Nomor Urut 2 Blusukan ke Desa Tanjung Burung

Kabupaten TANGERANG – Suarainvestigasi.com- Dalam rangka mempererat kedekatan dengan masyarakat, pasangan calon gubernur Banten nomor…

3 hari ago

Diduga, Disdik Kabupaten Tangerang Terlibat Jual Beli Proyek dan Pembagian Paket Tak Tepat Sasaran

KABUPATEN TANGERANG - Suarainvestigasi.com - Isu terkait dugaan jual beli proyek dan pembagian paket yang…

4 hari ago

Dialog dan Serap Aspirasi Warga Kecamatan jambe bersama Andra-dimyati

Kabupaten Tangerang [suarainvestigasi.com] Sosialisasi tim kemenangan Andra Soni - Dimyati  melalui team barisan intelektual strategi…

5 hari ago

Diduga,Disdik melalui Kabid SD jual beli proyek dan bagi-bagi tak tepat sasaran

Kabupaten Tangerang] suarainvestigasi.com] miris Ramai di perbincangkan oleh kalangan pengusaha/kontraktor, masyarakat atau penggiat kontrol sosial…

5 hari ago

Andra-Dimyati Tegaskan Komitmen Bangun Banten di Kebon Besar, Disambut Antusias Warga

Kota Tangerang - Suarainvestigasi.com - 12 November 2024 – Pasangan calon gubernur Banten Andra Soni-Dimyati…

5 hari ago