Gunungsitoli, suarainvestigasi.com – Beredar Surat di beberapa jejaring Facebook dan Grup WhatsApp dalam Minggu ini terkait Pengunduran diri Drs. Faehusi Laoli sebagai Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Botomuzoi, diketahui di disebarkan oleh oknum Wartawan inisial (SL) dan di Beritakan salah satu Media Online tanpa Berimbang serta Konfirmasi kepada Kepala Sekolah Drs. Faehusi Laoli.
“Saya heran, kenapa bisa disebar luaskan Surat Pengunduran diri saya dalam masa tahap persiapan Pensiunan saya (MPP) apalagi yang menyebar luaskan itu sebagai oknum Wartawan dan membuat Berita tanpa juga Konfirmasi kepada saya, itukan Surat Negara dan Rahasia Privasi Pribadi saya,” Ucap Faehusi Laoli.
Tegas Drs. Faehusi Laoli, Saya sungguh merasa dirugikan dalam hal ini, “Apa bila oknum Wartawan itu tidak merasa bersalah dalam menyebarluaskan Surat Pengunduran diri saya dan membuat Pemberitaan tanpa Konfirmasi kepada saya. Maka 2×24 jam saya akan kasi kesempatan untuk meminta maaf, Jika tidak. Saya akan membuat Laporan Polisi di Polres Nias, tutur Drs. Faehusi Laoli Kepada Awak Media Suarainvestigasi.com, Jumat (18/11/2022)
Dalam waktu terpisah, Eman Syukur Harefa, SH Sebagai PH Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Botomuzoi Drs. Faehusi Laoli Angkat Bicara.
“Sungguh saya mengherankan kepada oknum Wartawan yang luar biasa beraninya, menyebarluaskan Surat Pengunduran diri Klien saya dan membuat Pemberitaan tanpa Konfirmasi. Kita akan tunggu niat baik oknum Wartawan tersebut 2×24 jam untuk meminta maaf kepada Klien saya, jika tidak, kita akan Tempuh Jalur Hukum,” Jelas Eman Syukur Harefa.
Lanjut, Eman Syukur Harefa, SH Kita akan Laporkan oknum Wartawan tersebut dengan Undang-Undang ITE. Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 27 ayat (3) berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentrasmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
“Penjelasan Pasal 27 ayat (3) berbunyi, “Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)”
Pasal 28 ayat (2) berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA).” Cetusnya Eman.
Akhir Kata Eman Syukur Harefa, SH, sebagai Pengacara Drs. Faehusi Laoli. Jika tidak ada niat baik oknum Wartawan Tersebut, maka Pasal dan ayat-ayat KUHP diatas yang kita Laporkan ke Polres Nias
(yosi)
Discussion about this post