Gunungsitoli, suarainvestigasi.com –Beberapa waktu lalu tepatnya pada hari Kamis (11/07/2024), Aliansi yang mengatasnamakan dirinya Gerakan Peduli Kepulauan Nias (GP-KN) gabungan dari beberapa LSM, OKP/Ormas, Aktivis penggiat anti korupsi dan media, meminta dan mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Parada Situmorang, S.H., M.H, untuk segera memproses laporan pengaduan yang telah resmi disampaikan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dengan Nomor : 001/GP-KN/VII/2004 atas dugaan Pelanggaran Hukum pada kegiatan proyek pembangunan di kawasan Bandara Binaka Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara.
Hal tersebut di Desak Gerakan Peduli Kepulauan Nias GP-KN kepada Kejari Gunungsitoli, Jumat (26/07/2024).
“Berikut laporan yang disampaikan GP-KN ke Kejaksaan Gunungsitoli, antara lain ;
- AMP (Asphalt Mixing Plant) yang beroperasi di kawasan Bandara Binaka Gunungsitoli disinyalir tidak memiliki Dokumen Amdal, UKL/UPL dan Izin Lingkungan.
- Hasil produksi AMP (Asphalt Mixing Plant) diduga kuat dijual secara komersial.
- Kepala Unit Penyelenggaraan Bandara Udara (UPBU) Binaka Gunungsitoli, Hary Wibowo diduga bermain di dalam pemberian izin penggunaan kawasan Bandara Udara Binaka Gunungsitoli untuk kegiatan industri.
- Material yang digunakan dalam pekerjaan diduga tidak memenuhi Standard Nasional dan tidak sesuai dengan dokumen kontrak.
- Dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi dalam kegiatan AMP dan Alat Berat dalam pelaksanaan pekerjaan di kawasan Bandara Binaka Gunungsitoli.
- Dugaan penyalahgunaan kewenangan dan dugaan tindakan pembohongan publik yang dilakukan oleh Jhonson Silitonga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Unit Penyelenggara Bandara Udara (UPBU) Binaka Gunungsitoli.
Dari beberapa poin yang telah dilaporkan Gerakan Peduli Kepulauan Nias (GP-KN) tersebut, ada beberapa pihak dan perusahaan yang menjadi terlapor yaitu :
- Hary Wibowo, KPA UPBU Binaka Gunungsitoli.
- Jhonson Silitonga, PPK UPBU Binaka Gunungsitoli.
- PT. Adidaya Cipta Sentosa, Pemilik AMP
- PT. Adidaya Sentosa dan PT. Subota Internasional Contractor, Rekanan Penyedia Jasa.
Ketika salah seorang GP-KN menanyakan tindak lanjut proses penanganan laporan tersebut kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Parada Situmorang, SH.,MH melalui via WhatsApp, Kajari Negeri Gunungsitoli menjawab “Desak Walikota Agar Tutup itu lokasi!!, itu wewenang Walikota, pekerjaan didalam itu Program Strategis Nasional (PSN), Harap Maklum,” tulis Parada Situmorang kepada GP-KN.
Selanjutnya, aliansi GP-KN menyampaikan kepada Kajari Gunungsitoli bahwa di dalam delik aduan GP-KN ada dugaan pelanggaran hukum seperti bahan material yang menurut pengakuan pihak pelaksana diambil dari Medan padahal bahan material tersebut diambil dari sungai Idanogawo, Parada Situmorang menjawab “Tahun anggaran sedang berjalan. Pengawas proyek yang berwewenang disitu, BPK RI akan masuk setelah selesai pekerjaan,” tulis Kajari Gunungsitoli melalui pesan singkat via WhatsApp, Rabu (24/07/2024).
Menanggapi penjelasan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli tersebut, GP-KN menjelaskan sesuai surat kita pertama yang di alamatkan ke Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum LHK Sumut dengan Surat Nomor : 08/GP-KN/V/2024, kita sudah memberikan tembusannya ke Kejatisu dan Kejatisu telah membalas surat kita tersebut dengan Nomor : R -389/L.2.3/Dek.1/07/2024.
Setelah kita mendapat balasan surat dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, maka GP-KN membuat laporan resmi terkait dugaan pelanggaran Hukum pada proyek di kawasan Bandara Udara Binaka Gunungsitoli, karena ada indikasi adanya kerugian Negara, akibat dugaan Konspirasi antara Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia Jasa, maka untuk menghindari adanya kerugian Negara maka kita dari GP-KN membuat laporan resmi yang dialamatkan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Ditambahkan Aliansi GP-KN terkait apa yang disampaikan Kajari Gunungsitoli untuk mendesak Walikota Gunungsitoli menutup lokasi AMP tersebut adalah sebagai bentuk buang badan dan buang bola. Bagaimana mungkin GP-KN dapat efektif mendesak Walikota Gunungsitoli untuk menutup lokasi itu, sedangkan Walikota saja justru sangat mendukung sepenuhnya bahkan menutup matanya dengan situasi disana yang sarat dengan penyimpangan. Boleh sih mendukung, tapi jangan pula abaikan dengan membiarkan pelanggaran aturan dan Hukum yang terjadi berlarut-larut di wilayah mu sendiri.
Dan yang lebih mencurigakan lagi, penjelasan Jhonson Silitonga melalui chat WhatsApp dengan salah seorang rekan GP-KN yakni bahwa : “Kucuran dana Ke-Nias sudah melalui petinggi-petinggi di Nias.”
Jadi besar harapan kita bahwa Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, dibawah kepemimpinan Parada Situmorang, S.H.,MH, dapat menindak lanjuti Surat balasan dari Kejatisu, dan juga Surat Laporan Resmi kita tertanggal 10 Juli 2024 dengan Nomor Surat 01/GP-KN/VII/2024, ungkap GP-KN kepada wartawan, Jum’at (26/07/2024).
Perlu juga kami jelaskan, kami dari GP-KN bukan menghalangi-halangi yang namanya Pembangunan, kita sangat mendukung pembangunan, tetapi proses yang terjadi di dalam pengelolaan AMP (Asphalt Mixing Plant) di Bandara Udara Binaka Gunungsitoli kuat dugaan telah terjadi Pelanggaran Hukum yang berunjuk pada kerugian Negara sesuai dengan laporan yang telah disampaikan GP-KN.
“Sudah 2 (dua) kali, GP-KN datang ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang langsung diterima Kasi Intelijen, Sulaiman A. Rifai Harahap, S.H, dari penjelasan beliau kalau Kajari Gunungsitoli telah mendisposisikan laporan tersebut ke bagian Pidsus. Tapi kita tanya apa isi disposisinya kepada Kasi Intel, Dia tidak bisa menjelaskannya secara akurat, karena bukan bidangnya,” ungkap GP-KN.
GP-KN menilai, bahwa Kebijakan, Sikap dan Metode SOP dalam Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam menangani kasus ini adalah bahwa sesungguhnya Kajari Gunungsitoli tidak ada niat untuk pencegahan kerugian Negara, mereka tidak ada niat untuk ikut mengawasi dan memastikan agar kualitas dan proses pembangunan tersebut dapat tercapai sebagaimana mestinya sesuai dokumen kontrak, mereka itu polanya menunggu bola atau masalah di ujung, kita sangat menduga hal ini dilakukan untuk pembiaran demi menjebak para rekanan dan pihak terkait lainnya bila mana proyek tersebut bermasalah dikemudian hari.
Tapi Kajari Gunungsitoli tidak menyadari bahwa resiko terbesarnya adalah masalah kualitas dari proyek itu sendiri dan juga masyarakat Nias sebagai pengguna dan pemanfaat jangka panjang yang mengalami kerugian dan penipuan dalam hal ini.
Kami yakin motto Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yakni : SIGA (Solutif, Inovatif, Gesit dan Akuntabel). GP-KN berharap kepada Kajari Gunungsitoli untuk segera menerbitkan surat Perintah Penyeledikan dan mengusut tuntas laporan kami, begitu juga laporan-laporan rekan-rekan LSM/Ormas, Penggiat anti korupsi tentang dugaan indikasi korupsi, sehingga kepercayaan masyarakat tidak hilang kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli di bawah Kepemimpinan Parada Situmorang, S.H.,M.H sebagai Pucuk pimpinan di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam mencegah, memberantas dan menindak tegas para pelaku-pelaku dugaan tindak pidana korupsi. Tegas GP-KN mengakhiri.
Saat wartawan mengkonfirmasi kepada Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Solidaritas Telaumbanua, S.H., M.H, membenarkan telah diteruskan ke Pidsus.
“Benar, diteruskan ke Pidsus, itu yang kami jelaskan kemarin,” tulis Kasi Pidsus singkat melalui via WhatsApp.
(yosi)
Discussion about this post