Nisel, – Suarainvestigasi.com –Laporan Pengaduan kasus pengeroyokan secara bersama-sama terhadap Kelurga Nusiami Buulolo alias Ina Tiani Harefa (52), warga Jalan Pelita, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, hingga kini terlapor masih bebas berkeliaran diduga Polres Nias Selatan tak bernyali menangkap para pelaku, Minggu (17/07/2023).
Nusiami Buulolo (korban) telah melaporkan kasus pengeroyokan ini di Polres Nias Selatan pada tanggal 16 April 2023, tepat pada tanggal 16 Juli 2023 genap 3 bulan belum ditindak lanjut aparat berwenang, bahkan tak jarang para pelaku masih sering terlihat setiap hari mondar mandir disekitaran Teluk Dalam bebas berkeliaran kebal Hukum pihak Polres Nias Selatan tak berani menangkap.
Tutur Samahati Harefa (suami dari korban) Nusiami Buulolo, kejadian itu sebelumnya sudah direncakan para pelaku, yang mana para pelaku ini telah berkumpul lebih dahulu dirumah (pelaku utama) Agustinus Saroziduhu Laia alias Ama Nove Laia sebelum pengeroyokan secara besama-sama terjadi. Saya tidak menduga sama sekali tujuan mereka berkumpul pada saat itu,” Ucap Samahati Harefa kepada Wartawan beberapa hari yang lalu dikediamannya.
“Awal kejadian itu terjadi pada tanggal 16 April 2023 Minggu sore sekira pukul 18:00 Wib. Pada saat itu saya sedang menyambung slang air tepat didepan rumah, tiba-tiba pelaku Agustinus Saroziduhu Laia alias Ama Nove Laia lewat mengendarai mobilnya melintas tepat dibelakang saya, lalu pelaku sampai dirumahnya yang hanya berjarak sekitar 50 meter dari rumah saya. Saat itu teman-teman pelaku sedang rame berkumpul dirumah Ama Nove Laia, dan salah seorang yang berada dirumah pelaku mengatakan itu Ama Tiani, Samahati Harefa menirukan ucapan itu kepada awak media saat Press Release Pers di kediamannya beberapa hari lalu.
“Lalu pelaku turun dari mobilnya mengatakan mana dia Ama Tiani, kata itu jelas terdengar karena jarak saya dengan pelaku tidak jauh sekitar 50 meter. Terus dia masuk kedalam rumah setelah itu kembali keluar mengatakan (ihi ninau Ama Tiani ubunu’o) bahasa Nias, artinya (memaki Ibu saya dan akan membunuh saya) sambil Agustinus Saroziduhu Laia bersama kawan-kawannya mengejar saya. lalu saya menghindar ke teras rumah sambil berkata apa salah saya Ama Nove, keributan terjadi tidak dapat dihindari pelaku meninju saya sambil saya hindari datang istri saya melerai malah dapat perlakuan yang sangat tidak wajar kepada seorang perempuan istri saya dicekik Agustinus Saroziduhu Laia dan dilempar kebeton tepat didepan rumah saya lalu di injak-injak hingga akibat lemparan itu kepala istri saya mengalami luka 3 jahitan dan sekujur tubuhnya lebam membiru.” Tutur Samahati Harefa.
Tidak sampai situ anak saya (Teliman Jaya Harefa dan Terisman Jaya Harefa) ketika itu ikut melerai tidak lepas dari amukan ganas para kawan-kawan Agustinus Saroziduhu Laia mengeroyok melempari pakai batu hingga anak-anak saya mengalami luka lebam ditangan dan muka. Melihat situasi semakin ganas saya menghindar lari dan dikejar oleh pelaku dan kawan-kawannya, saya menyelamat diri masuk kerumah salah seorang tetangga atas nama Lima Baena tidak lama kemudian para pelaku membubarkan diri menuju rumah Agustinus Saroziduhu Laia. Anak-anak saya berusaha menyelamatkan ibuk mereka dengan lumuran darah kami menuju Polres Nias Selatan untuk meminta perlindungan keamanan, “Setelah sampai di Polres Nias Selatan Polisi membawa istri dan anak-anak saya disalah satu Puskesmas untuk dilakukan penanganan medis serta divisum”
Kami sebagai korban pengeroyokan lansung buat Laporan Pengaduan di Polres Nias Selatan sekitar pukul 22:54 Wib dihari yang sama, Pelapor atas nama Nusiami Buulolo alias Ina Tiani Harefa Nomor: STTLP/B/74/IV/2023/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 16 April 2023 pukul 22:54 Wib, “Telah melaporkan Tindak Pidana Pengeroyokan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Junto 135, yang terjadi di jalan Pelita, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kabupatèn Nias Selatan Minggu tanggal 16 April 2023 sekitar pukul 18:00 Wib dengan Terlapor Agustinus Saroziduhu Laia dan kawan-Kawannya,” Jelas Samahati Harefa.
Ironisnya, hingga kini belum ditetapkan tersangka kepada para pelaku pengeroyokan itu, yang menjadi pertanyaan bagi kami (korban) ada apa dengan pihak Polres Nias Selatan Cq Unit Reskrim.???, beberapa kali kami telah dipanggil kembali pihak Polisi Penyidik untuk diambil keterangan ulang telah menyerahkan bukti-bukti atas kejadian tersebut, dan telah dilakukan Olah Tempat Kejadian (TKP), kami selalu merasa ketakutan dan terancam, sebab para pelaku masih berkeliaran kebal Hukum,”
“Lanjutnya pada tanggal 24 Mei 2023 kami dapat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidik Nomor : SPDP/58/V/Res.1.6 /2023 Reskrim. Namun sampai detik ini belum ada kepastian Hukum yang kami dapatkan dari Polres Nias Selatan.” Kami sangat mersa ketakutan.
Krismawati Harefa berkomentar anak dari Korban yang sedang menyelesaikan Pendidikan S1 disalah satu Universitas di Sumatera Utara Jurusan Sarjana Hukum, berharap Penyidik Pembantu Unit Reskrim, di bawah naungan Polres Nias Selatan Profesional dan tidak akuntabel dalam mewujudkan Polri Presisi sebagaimana arahan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo”
“Tertuang dalam Pasal 28 ayat 1 UUD 1945, setiap orang berhak atas Pengakuan, Jaminan, Perlindungan, dan Kepastian Hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan Hukum,”
terkait hal tersebut termaktub dalam pasal 28 G ayat 1 UUD 1945; Setiap orang berhak atas Perlindungan Diri Pribadi, Keluarga, Kehormatan, Martabat dan Harta Benda yang di bawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya, “Dalam Pasal 28 H ayat 2 UUD 1945 juga menyebutkan bahwa, setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan,” Ujar Krismawati Harefa.
Selain itu, Krismawati menerangkan Pasal 28 I ayat 1 UUD 1945 bahwa, Perlindungan, Kemajuan, Penegakan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama Pemerintah. “Dimana Polri Presisi? Kami sebagai pelapor/korban memohon keadilan yang seadil-adilnya dan memohon kepastian Hukum di Polres Nias Selatan atas penganiayaan secara bersama-sama yang menimpa kelurga kami” Akhir katanya Krismawati Harefa Berparas Cantik itu.
Terpisah, saat dikonfirmasi wartawan Via WhatsApp 12 Juli 2023 Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Freddy Siagian, SH, terkait kasus ini, hanya menjawab singkat akan digelar perkara dalam waktu dekat. Di konfirmasi kembali kapan kira-kira waktu tepatnya Pak Kasat, namun disayangkan Kasat tidak merespon pertanyaan.
Di hari yang sama dikonfirmasi wartawan Kanit IV PPA Polres Nias Selatan Aipda Sugeng Raharjo, SH diruang kerjanya menyampaikan kasus tersebut belum mencukupi bukti dan Admistrasi masih dalam mencari bukti akurat. Pada waktu yang sama suami dari Pelapor Samahati Harefa ikut menjelaskan kepada Kanit bahwa sudah menyerahkan segala bukti yang diminta Penyidik, sempat terjadi kurang sepahaman. Yang mengejutkan penyampaian Kanit IV PPA Aipda Sugeng Raharjo, SH membandingkan Laporan Pengaduan Nusiami Buulolo (korban) dengan beberapa kasus pembunuhan Tragis dan Mengerikan di Kepulauan Nias yang belum terungkap dan Kasus pembunuhan Kopi Sianida yang menggempar Dunia Maya Selebritis pada saat itu diduga Sugeng Raharjo, SH menghindari penjelasan dikarenakan Gentusan beberapa pertanyaan dibeberkan. Diakhir katanya Kanit menyampaikan begini saja segera dalam waktu dekat ini kita Gelar Perkara sambil meminta nomor Handphone wartawan alasan untuk infomasi selanjutnya.
Tepat pada tanggal 14 Juli 2023 dikonfirmasi kembali Aipda Sugeng Raharjo, SH. Selamat Malam Pak Kanit PPA Polres Nisel????. Bagaimana perkembangan LP Nusiami Buulolo kita menunggu informasi Pak Kanit? dari Yosi Aro Zebua media suarainvestigasi.com yang bertemu Pak Kanit beberapa hari yang lalu ????. Jawab Sugeng Raharjo, SH malam Pak
menanggapi tindak lanjut perkara tersebut, sudah dijadwalkan besok untuk Gelar Perkara nantik dikabari perkembangan, “demikian” Maaf….saya bukan Kanit PPA….”Jawab media Mohon ma,af jadi Bapak dibagian mana? Mohon penjelasan Pak Ini dibagian mana kalau menang Bapak bukan Kanit PPA kok mengatakan besok Gelar Perkara?. Sugeng Raharjo, SH membalas Izin pak
Untuk Kanit PPA An. Jekson Pardede dan mengirim nomor Pardede mengatakan silakan kordinasi kata Sugeng kepada media.
Ditanya kembali Izin ????Jabatan Pak Sugeng Raharjo, SH saat ini dibagian mana Pak? Biar kita tidak salah tujuan Pak, namu tidak dijawab, media menduga dalam konfirmasi ini ada keanehan sebagai Polisi yang bersangkutan tidak melayani pertanyaan masyarakat dengan Profesional ada apa ya.???.
Lanjut media konfirmasi nomor Handphone yang diberikan Sugeng Raharjo, SH. Jekson Pardede, Selamat siang Pak Kanit PPA Polres Nias Selatan ????. Izin Pak Kanit mengganggu waktu Bapak, mau nanyak kapan digelar perkara terkait laporan an. Nusiami Buulolo pada taggal 16 April 2023.? Dan surat SPDP sudah dikelurkan pada tanggal 24 Mei 2023 namun sampai saat ini belum ada kelanjutannya surat tersebut. Izin Penjelasan Pak Kanit PPA ????????. Perkenalkan saya, Yosi Aro Zebua Kakorda Media Suarainvestigasi.com.
Jekson Pardede sampaikan, Tolong kirim STPL nya ya Bg..Lalu media mengirimkan beberapa surat dari Polres Nias Selatan. Jawab Jekson Pardede, Salah alamat Bg,, bukan saya yang menangani kasus tersebut. Jawab media mohon ma,af Pak kalau seperti itu. Saya hanya diarahkan ke Bapak salah seorang Polisi di Polres Nisel Saat saya tanyak bagaimana proses lanjutan ????. Izin Pak Petunjuk ????. Sama siapa kira-kira Pak Kanit saya bertanya yang tepat terkait laporan diatas? Media disuruh Datang za hari Senin ke Reskrim Bg biar diarahkan, Siap Pak Kanit terima kasih atas petunjuk walau dalam konfirmasi ini tidak dapat penjelasan tetapi masih ditanggapi dengan baik.
Di lanjutkan konfirmasi Minggu 16 Juli 2023 di nomor Handphone 0853-1125-xxxx sekira pukul 10:11 wib kepada Penyidik IPDA F. Septian Lumban Tobing, SH dan atau Penyidik an. Briptu Ray Saputra yang tertera di surat undangan mediasi pada tanggal 19 Mei 2023 Plh. Kasat Reskrim selaku Penyidik Nomor : B/1094/V/Res.1.6/2023/Reskrim. Selamat siang Bg Briptu Ray Saputra menganggu waktu Bg ????. Izin Bg mau nanyak terkait Laporan Pengaduan Nusiami Buulolo pada tanggal 16 April 2023 lalu? sudah memasuki 3 bulan pas saat ini namun belum ada kelanjutan setelah dikeluarkan surat Pemberitahuan perkembangan Penyidikan pada tanggal 23 Juni 2023. Izin Penjelasan Bg. Perkenalkan saya Yosi Aro Zebua Kakorda media suarainvestigasi.com. ????
“Hal yang sama nihil tidak ditanggapi hingga Berita ini Tayang ada apa dalam Jajaran Polres Nias Selatan ??? hingga setiap pertanyakan masyarakat tidak ditanggapi.
Awak media ini mendapatkan informasi dari beberapa masyarakat khususnya yang membuat Laporan Pengaduan mengeluh Pelayanan Aparat Kepolisian Polres Nias Selatan. Diharapkan kepada Bapak Kapolres Nias Selatan AKBP Boney Wahyu Wicaksono S.I.K yang baru Menjabat agar menjadi Atensi utama dalam meluruskan kinerja bawahannya yang selama ini banyak kejanggalan-kejanggalan aneh membuat masyarakat hilangnya kepercayaan di Polres Nias Selatan. Sebagaimana Kepolisian adalah alat Negara yang dibentuk untuk menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban di masyarakat. Polisi bertugas untuk mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat, serta melakukan penegakan Hukum di NKRI yang kita Cintai ini.” Harap media.
(yosi)
Discussion about this post