Gunungsitoli, suarainvestigasi.com – Gugatan Permohonan Praperadilan yang dilayangkan oleh Destriani Zebua, sebagai Pemohon melalui Kuasa Hukumnya resmi di daftarkan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli dengan Register Nomor : 05/Pid.Pra/2024/PN.GST. Jalur ini ditempuh untuk menguji Penetapan Tersangka, Penangkapan serta beberapa hari penahanan terhadap Destriani Zebua karena sempat di Opname di RSUD dr. M Thomsen Nias selama 3 hari dan sekarang telah ditangguhkan oleh Polres Nias Sebagai Termohon.
Bahwa terhadap penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan Destriani Zebua diduga tidak sesuai dengan Hukum Pidana formil yang berlaku. Sebagaimana dalam Pasal 184 KUHAP yang menyatakan bahwa untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, harus ada bukti permulaan yang cukup, yaitu paling sedikit dua jenis alat bukti, serta dipertegas lagi dalam putusan MK Nomor : 21 /PUU-XII/2014, yang menjelaskan bahwa, “Penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP”.
“Alat bukti yang ditunjukkan kepada Destriani Zebua tidak sedikitpun ada kaitannya dengan laporan terkait dugaan pelemparan helm terhadap pelapor/korban. Oleh karena hal tersebut, diduga keterangan saksi dan bukti surat Visum et repertum diduga mengada-ngada. Bahwa diketahui penetapan tersangka Destriani Zebua atas laporan Polisi Saudari An. Damai Yanti Lase alias Ina Egi, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : STPLP/521/XII/2023/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, Tanggal 01 Desember 2023, dugaan tindak pidana “Secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain atau penganiayaan ”Sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) dan pasal 351 ayat (1) atau 352 ayat (1) dari KUHP Pidana.
Bahwa diketahui sebelumnya kasus ini dimulai dari adanya dugaan Penghinaan/Fitnah yang dilakukan Saudari Damai Yanti Lase Alias Ina Egi (selaku pelapor/korban) berdasarkan LP Nomor : STPLP/05/XII/2023/SPKT/Polres Nias./Polda Sumatera Utara. Namun, baru dilaporkan tanggal 03 Januari 2024 Pelapor/Korban An. Yaredi alias Rendi dan Destriani Zebua karena adanya bukti pendukung laporan tersebut dengan bukti Chat/Sms melalui Aplikasi WhatsApp.
Bahwa atas Penetapan tersebut, melalui Kuasa Hukumnya Kantor MJH & Partner dalam hal ini Martin Jaya Halawa, S.H., M.H, salah satu dari Kuasa Hukum Destriani Zebua menyampaikan bahwasanya benar telah didaftar Permohonan Praperadilan atas sah tidaknya Penetapan Tersangka, “Sah tidaknya Penangkapan dan Penahanan yang dimana para termohonnya antara lain Kapolri Cq, Kapolda Cq, Kapolres Nias dan seluruh penyidik yang ambil bagian dalam perkara a quo,” ungkap Kuasa Hukum.
Selanjutnya, dasar bagi kita memohonkan berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Klien kepada kita, maka langkah menurut Hukum yang baik dan benar adalah mengujinya di Pengadilan karena kita duga adanya pelanggaran prosedur (Unprosedur), Admistrasi yang tidak sesuai (Mal Admistrasi) terlebih pembuktian yang diharapkan oleh Udang-Undang dalam hal ini harus ada bukti permulaan yang cukup, yaitu paling sedikit dua jenis alat bukti, “Serta dipertegas lagi dalam putusan MK Nomor : 21/PUU-XII/2014, yang menjelaskan bahwa “Penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP, maka berdasarkan keterangan, bukti-bukti yang diserahkan kepada kami dan pernyataan “Tidak sedikitpun melakukan pelemparan helm kepada pelapor/korban, atau ikut serta dalam menganiaya Pelapor/Korban”.
“Setelah kami pelajari maka perlu diuji dalam Praperadilan semua keterangan, dan alat bukti baik dari Klien dan terlebih dari Para Termohon.
Kantor Hukum MJH dan Patner menduga Kriminalisasi terhadap tersangka klien kami Destriani Zebua tersebut telah melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Pasal 1 ayat (1) KUHP, Pasal 3 ayat (2) & (3) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, Pasal 5 & 6 Deklarasi Universal HAM, dan asas tiada Hukuman Pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld),” Ungkap Kuasa Hukum korban melalui Press Release Pers kepada awak media dikantornya, Rabu (28/08/2024)
Kantor Hukum MJH dan Partner berharap agar Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam perkara ini bersifat objektif dan Imparsial sebagai salah satu penegak Hukum dalam menerima berkas klien kami dari pada para termohon, terlebih berharap agar Majelis Hakim yang memeriksa Perkara a quo nantinya menjadi Penegak Hukum yang memberikan rasa Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan Hukum bagi Destriani Zebua secara Objektif dalam melihat fakta-fakta yang terungkap dipersidangan nantinya,“ Harap Kuasa Hukum Destriani Zebua.
(yosi)
Discussion about this post