Gunungsitoli, suarainvestigasi.com –Mantan Bupati Nias II Periode, Drs. Sokhiatulo Laoli, MM., mengajak seluruh Kepala Daerah Se-Kepulauan Nias, DPRD Kabupaten/Kota Se-Kepulauan Nias, dan DPRD Provinsi Sumatera Utara yang berasal dari Daerah Pemilihan Kepulauan Nias, untuk segera bertindak secara tegas dalam menyuarakan “PENOLAKAN KERAS” terhadap Kebijakan Relokasi Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) berkapasitas 25 MW dari Kepulauan Nias ke Pulau Sulawesi.
Dalam pernyataannya Drs. Sokhiatulo Laoli, MM, kepada awak media, Senin (05/08/2024), menegaskan bahwa langkah PLN yang akan segera merelokasi PLTG 25 MW tersebut sangat tidak tepat, ini sebuah kebijakan yang berdampak Negatif pada kesejahteraan sosial dan ekonomi serta dampak Psikologis dan Traumatis masyarakat Kepulauan Nias.
“Ini sangat tidak baik bagi masyarakat kita, serasa selalu di anak tirikan serta selalu dikorbankan oleh sebuah kebijakan menajemen PLN yang tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat Kepulauan Nias yang saat ini sedang berjuang keras dalam memulihkan situasi kehidupan mereka pasca terjadinya covid 19 yang lalu.” Tegas Sokhiatulo Laoli.
Keberadaan PLTG 25 MW yang ada saat ini di Nias adalah merupakan sumber energi vital bagi Kepulauan Nias, itu adalah sejarah bagi masyarakat Nias, merupakan buah perjuangan Pemerintah Kabupaten Nias dibawah Kepemimpinan Bupati Nias Drs. Sokhiatulo Laoli, MM yang didukung sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah Se-Kepulauan Nias. Pada tahun 2014-2017 yang lalu, PLTG 25 MW dan Tower Transmisi 70 KV dari Gunungsitoli ke Teluk Dalam baru dilaksanakan.
Selanjutnya, pembangunan awal tahun 2016 saat sedang dalam proses pengerjaan lalu terjadilah krisis listrik di Kepulauan Nias pada bulan Agustus 2016 sehubungan dengan PLTD 20 MW di Moawò Gunungsitoli dikunci oleh yang punya yaitu APR Perusahaan dari Amerika, maka dari situlah kami bersama Pak Presiden RI Joko Widodo yang hadir ke Nias saat itu adalah bagian dari sejarah, mulai dari adanya PLTG 25 MW tersebut hingga sampai adanya pembangunan tower dan sutet transmisi yang sudah ada di Nias saat ini,“ Jelasnya.
Tambahnya, PLTG ini memiliki kualitas yang baik dan berspesifikasi tinggi serta memiliki banyak kelebihan dibandingkan dengan PLTD, sehingga pada saat pengajuan dulu kepada pihak PT. PLN (Persero) Pusat dan juga permohonan kepada Bapak Presiden RI langsung pada saat itu di Istana Negara, pengajuan kita sangat jelas yaitu PLTG 25 MW untuk tahap awal dan itu telah dikabulkan oleh Presiden RI Joko Widodo saat itu sebagai hadiah bagi masyarakat Kepulauan Nias dilanda oleh Krisis Listrik yang sangat parah saat itu.
“Saya harapkan kepada Pemerintah Pusat dan PT. PLN untuk tidak memindahkan yang sudah ada itu, tetapi justru harusnya ditambahkan lagi dari daya yang sudah ada ini secara bertahap untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan Dunia Usaha di berbagai bidang di Kepulauan Nias, sesuai dengan permohonan Pemerintah Daerah Nias dan Kepulauan Nias tahun 2014 itu yang diperkirakan sebesar 150 MW,“ ungkapnya.
Demikian ungkap Drs. Sokhiatulo Laoli MM, Mantan Bupati Nias II Periode itu kepada awak media sambil mengakhiri pernyataannya.
(yosi)
Discussion about this post