Nias, suarainvestigasi.com –Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (DPD LSM GMICAK) Kepulauan Nias, Arius Mendröfa merasa kecewa terhadap pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. M. Thomsen Nias yang dianggap tidak sigap dan lalai terhadap pelayanan kepada pasien, Minggu (24/12/2023).
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM-GMICAK) Kepulauan Nias Bung Arius Mendröfa, Pasien dalam kondisi sakit pantas lah marah suami pasien karena Istrinya seakan di abaikan oleh RSUD dr. M. Thomsen Nias, serta kurang baiknya pelayanan pihak rumah sakit pada saat kunjungan pasien.
“Saya sebagai Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (DPD LSM GMICAK) Kepulauan Nias, Arius Mendröfa sangat geram dengan pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. M. Thomsen Nias, pasien dalam kondisi sakit saat kunjungan bahkan tidak di layani dengan alasan USG rusak. Pasien hingga di rujuk ke RSU Lain saat keluarga pasien jelaskan kepada saya saat itu,“ ungkap Ketua LMS-GMICAK Kepulauan Nias Arius Mendrofa.
Lanjutnya Arius Mendrofa, keluarga pasien yang mengadu lewat Via WhatsApp kepada saya selaku Ketua LSM-GMICAK Kepulauan Nias, memberikan penjelasan, bahwa Kronologis terjadinya peristiwa ini saat Keluarga Pasien (Suami) inisial AR mengatakan, berawal saya jelaskan bahwa istri dia sakit dan di rujuk di Poly Guna di USG apa penyebab sakitnya.
Pada hari Jumat (22/12/23 sekitar jam 12 siang kami datang dan mendaftar di bagian pelayanan Poly. Namun pada kesempatan itu di jelaskan bahwa jadwal Dokter untuk visit dari jam 08 wib sampai jam 10 wib pagi, dan disarankan agar kembali besok pagi agar tepat waktu. mengingat sudah disarankan maka kami kembali ke rumah pada saat itu juga.
Selanjutnya, Pada hari Sabtu tanggal 23/12/23 sekitar pukul 07:30 pagi kami otw dari rumah menuju rumah sakit dan puji tuhan sampai di Poly dalam keadaan sehat. setiba di rumah sakit saya dan istri saya langsung ke ruangan pendaftaran untuk dilakukan registrasi pendaftaran, pada saat itu istri saya menyerahkan KTP dan rujukan dari Puskesmas dan di serahkan di bagian administrasi pendaftaran.
Petugas mengambil KTP istri saya dan mengatakan bahwa alat USG di rumah sakit RSUD dr. M. Thomsen Nias sudah rusak dan terpaksa di pindah rujukan ke RSU Bethesda Gunungsitoli, supaya di urus lagi rujukan dari Puskesmas ke Bethesda.
Saya sebagai suami dari pasien meminta dan memohon agar pasien minimal di cek apa penyebab sakitnya walaupun alat USG Rusak, namun mereka beralasan dokter sedang sibuk.
Lanjut, saya meminta minimal bidan nya periksa sakit apa istri saya, Dokter Spesialis gak ada minimal kami merasa tidak di layani secara layaknya manusiawi.
Malah mereka memanggil security 4 orang dan disitulah saya merasa kecewa dan tersinggung, masa mereka mengatakan kalau kurang senang agar membuat pengaduan di bagian pelayanan masyarakat akhirnya kami pulang dan tidak mendapatkan pelayanan secara medis,
Akibat tidak adanya pelayanan ini tidak maksimal, keluarga pasien mengamuk sambil mengeluarkan kata-kata yang intinya mengkritik pihak rumah sakit yang dianggap kurang adanya pelayanan maksimal.
“Saya sangat kecewa dan kesal dengan pelayanan pihak RSUD dr. M. Thomsen Nias ini, masalahnya ini menyangkut nyawa manusia, jadi seharusnya pihak rumah sakit harus serius melayani masyarakat apalagi ini pelayanan di rumah sakit, kata dia.”
Maka terkait penjelasan dari Keluarga pasien, DPD LSM GMICAK menjelaskan rumah sakit memang menjadi harapan masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Pada dasarnya, dalam keadaan sakit, fasilitas pelayanan kesehatan, baik Pemerintah maupun Swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu. Fasilitas pelayanan kesehatan, baik Pemerintah maupun Swasta dilarang menolak pasien. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 32 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan (“UU Kesehatan”) Ini artinya, rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien yang dalam keadaan sakit serta wajib memberikan pelayanan untuk menyelamatkan nyawa pasien.
Hal yang sama juga dipertegas dalam Pasal 85 UU Kesehatan terkait dalam hal keadaan sakit yang berbunyi:
(1) Dalam keadaan sakit, fasilitas pelayanan kesehatan, baik Pemerintah maupun Swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan pada bencana bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan nyawa.
Lebihlanjut, Rumah sakit berkewajiban untuk:
merawat pasien sebaik-baiknya (duty of care)
- Menjaga mutu pelayanan (quality of care)
- Menyediakan sarana dan peralatan umum yang dibutuhkan
- Menyediakan sarana dan peralatan medik (medical equipment) yang dibutuhkan
sesuai dengan urgensinya - Menjaga agar semua sarana dan peralatan senantiasa dalam keadaan siap pakai
(ready of use) - Merujuk pasien kepada rumah sakit lain apabila tidak ada dokter. Tutupnya mengakhiri.
(yosi)
Discussion about this post