Nias Barat, suarainvestigasi.com – Berdasarkan Surat Pimpinan Cabang LSM KCBI Nomor : 006/PC.LSM KCBI-NB/IV/2021 Perihal Melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PRKPLH) Kabupaten Nias Barat.
Surat Laporan di terima oleh Folo Baeha Petugas Piket Jaksa Negeri Gunungsitoli pada tanggal 03 April 2021.
Disinyalir tak Mampu Pihak Kejari Gunungsitoli Menindak Lanjuti Kasus Dugaan Korupsi di Instansi PRKPLH Kabupaten Nias Barat. Sehingga Laporan Ketua LSM KCBI Sudah memasuki 15 Bulan diserahkan di Kejari Gunungsitoli Membeku, Kepastian Hukum dan Keadilan tidak Ada terlihat.
Beberapa Media Online telah turun Memberitakan, Menunjukan Bahwa Kejari Gunungsitoli Nias Sumatera Utara mengabaikan Laporan Masyarakat. Untuk melakukan Pemeriksaan Sehingga makin Merajelalah Koruptor Diwilayah Penegak Hukum Kejari Gunungsitoli tersebut.
Ketua LSM KCBI menuturkan kepada Media Ini dalam Penanganan Kasus Indikasi Korupsi Melontarkan ada apa di balik itu…???, Apakah Pihak Kejari Gunungsitoli Mengambil Kesempatan dalam Kasus tersebut..??? atau Bagaimana…???
Laporan LSM KCBI Nias Barat Berdasarkan;
1). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantas Korupsi, yang telah di Ubah Jo. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi;
2). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Organisasi Masyarakat;
3).Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Oleh Masyarakat;
4). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI Beserta Peraturan Pelaksanaanya;
Aduan Ketua LSM KCBI Kabupaten Nias Barat Ada Beberapa Item Kegiatan di Dinas Perumahan Rakyat Kawasa Pemukiman Dan Lingkungan Hidup Kabupaten Nias Barat Pada Anggaran Tahun 2019 yaitu:.
Bidang Perumahan Rakyat Tidak Layak Huni Menurut Peraturan yang Berlaku bahwa Penerima Rumah Bantuan Perumahan Rakyat tersebut adalah Masyarakat Yang tidak mampu Artinya Beratap Rumbia dan Berlantai Tanah tetapi Kenyataan di Lapangan Dinas Perumahan Rakyat Kawasa Pemukiman Dan Lingkungan Hidup Melanggar Ketentuan tersebut. Sehingga Yang menerima Bantuan Perumahan Layak Huni, ada Perangkat Desa Hingga Ada yang sudah Berstatus PNS/ASN yang Menerima Bantuan Perumahan Layak Huni tersebut.” Dalam Laporannya.
Pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Pada Tahun Anggaran 2019 dari Dana DBH Provinsi Sumut Senilai Rp.400 Juta pada LKPJ Sudah Terealisasi, Namun Ketika Tim LSM KCBI Melakukan Investigasi di Lapangan Pembanguna TPS tersebut Fiktif.
Pembangunan Sanitasi Air Bersih Anggaran 2018-2019 Sesuai Hasil Tim Investigasi LSM KCBI bersama Beberapa Awak Media di Lapangan, ada yang selesai tapi tidak Berfungsi, apa lagi yang tidak selesai lebih tidak Befungsi, untuk Bukti di Lapangan sendiri telah di serahkan Ke-Kejari Gunungsitoli. Sehingga menutupi Kasus pihak Dinas PRKPLH Nias Barat, Meluncurkan kembali Ke-Desa Pembangunan Sanitas Air Bersih pada Anggara 2021. Dalam Hal itu diduga Pemerintah Daerah Nias Barat Menghambur-Hamburkan Uang Negara Untuk Keperntingan Oknum Yang tidak Bertanggung Jawab di Kantor Dinas PRKPLH Nias Barat tersebut.
Pembangunan Tengki Septic pada Tahun Anggaran 2019 dari Dana Dak Afirmasi, dengan Nilai Anggaran 2.918.319.000,- (Dua Milyar Sembilan Ratus Delapan Belas Juta Tiga Ratus Sembilan Belas Ribu Rupiah) tidak jelas.
Sesuai satu Pemberitaan di Berbagai Media Antara lain Media Tribrata TV. pada tanggal 11/02-2021, yang lalu Aneh Kadis PRKPLH Nias Barat tidak Tahu Lokasi Proyek Rp.3 Miliar.
Ketika Ketua LSM KCBI Tindak Lanjuti Surat Laporan Aduan tersebut di Kejari Gunungsitoli Pada Bulan September 2021 yang lalu
Jawaban Kasi Pidsus Kejari Gunungsitoli mengatakan Kita Ungkap setelah saya lihat Laporan Itu karena saya baru di Pidahkan di Kejari Gunungsitoli Ini.” Ucap Kasi Pidsus
Pada Bulan Februari Ketua LSM KCBI mencoba Mempertanyakan lagi Ke-Kasi Pidsus sehingga Ketua LSM KCBI menyatakan kalau tidak bisa di Tindak Lanjuti Penanganan Kasus ini Saya Laporkan Ke-Jagung RI
Dijawab Kasi Pidsus Alis S.T, mengucapkan silakahkan itu saja Jawaban dari saya seandainya Pihak Pengawasan Kejaksaan menanyakan Kasus itu dalam Keadaan Proses tuturnya karena Kasus itu pernah di Tangani Bagian Intel Kejari Gunungsitoli di sebutkan.
Kemudia LSM KCBI Nias Barat Mempertanyakan Ke-Bagian Intel Kejari Nias Sampai di mana Penanganan Kasus yang di Laporkan LSM KCBI tersebut.? Salah satu Anggota Intel Kejari Gunungsitoli menyebutkan bahwa Kasus itu kami sudah turun Kelapangan sudah selesesai katanya.
Ketua LSM KCBI Sampaikan kalau memang Kasus itu tidak benar ya sudah di SP3 kan sama saya dan buat Surat Pemberitahuan Ke pada Lembaga KCBI.
Maka dari jawaban Pihak Kejari Gunungsitoli tersebut Ketua LSM KCBI Nias Barat minta KPK RI untuk melakukan Pemeriksaa di Tubuh Kejari Gunungsitoli Sumatera Utara, dalam Penanganan Kasus yang di Laporkan LSM KCBI Nias Barat tersebut. Jangan Pihak Kejari Gunungsitoli tersebut Membuat Masyarakat Tidak Percaya Keadilan Jangan Tajam Hukum Kepada Masyarakat Bawah. Tetapi Tumpul Hukum Diatas, Ibarat Pencuri Ayam Masuk Penjara, Pencuri Uang Negara Dibiarkan begitu saja Pecuri Sepatu Cepat di Adili, Para Pencuri Uang Rakyat Diberi Kesempatan Bebas ada apa Negara Indonesia ini Pak Jokowi.?.” Ungkap Sabar Halawa Ketua LSM KCBI.
Salah satu Tokoh Masyarakat Nias Barat menyebutkan Dugaan Korupsi di Dinas PRKPLH Nias Barat itu Diduga Kejari Gunungsitoli Cq. Pidsus Berdalih menangani Kasus tersebut. Laporan Pengaduan Indikasi Korupsi tersebut lebih 1 (satu) Tahun Lamanya, Diduga sudah Dimakrak di Kejari Gunungsitoli, dan perlu KPK Memeriksa Kejari Gunungsitoli Sumatera Utara karena Kasus seperti ini masih banyak yang tidak dinaikan di Pengadilan ada apa dengan Kinerja Penegak Hukun NKRI Ini Khususnya di Kejaksaan Negeri Gunugsitoli itu.?,” Cetusnya
Selanjutnya Ketua LSM KCBI Nias Barat Sabar Halawa Beserta Masyarakat yang tidak mau di sebutkan Namanya, meminta agar Kepala Kejaksaan Agung RI turun Tangan Menangani Dugaan Korupsi di Dinas PRKPLH Nias Barat tersebut, yang mana telah di laporkan Ketua LSM KCBI Nias Barat kepada Kejari Gunungsitoli Sumatera Utara, karena di Anggap sampai saat ini, tidak bisa di Ungkap atau di Sinyalir Jaksa Negeri Gunungsitoli tersebut ada rasa malu Bongkar Kasus Korupsi Dinas PRKPLH Nias Barat tersebut.” Ungkap Masyarakat.
Sesuai Hasil Konfirmasi Ketua LSM KCBI Kabupaten Nias Barat Sabar Halawa kepada Kepala Kejagung RI melalui Pesan WhatSapp pada tanggal 1 Mei 2021 terkait Laporan Masyarakat, akhirnya Kepala Kejaksaan Agung mengatakan dengan Balasan masih melalui Pesan whatSapp, bila seandainya tidak cepat di Respon Laporan oleh Kejari Gunungsitoli atau ada Oknum Jaksa melakukan Penyalagunaan Wewenang Jabatan di Mintanya agar di Laporkan”. Tegasnya.
(Tim)
Discussion about this post