Nias Barat, suarainvestigasi.com – Sekretaris Bappeda Nias Barat menyampaikan Saran dan Informasi pada FGD yang dilaksanakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara.
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Focus Grup Discussion (FGD) Analisis Kesesuaian dan Daya Tampung Kawasan pada Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Zona Pariwisata di Wilayah Kabupaten Nias Barat yang dilaksanakan di RPJ Beach, pada hari Kamis (25/11/2021).
Sesuai Peraturan Daerah Provinsi Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-2039, maka Penentuan Zona Pesisir dan Pulau-pulau kecil Zona Pariwisata yang ada di Nias Barat perlu ditetapkan.
Guna menggali Informasi Potensi Pariwisata yang ada di Nias Barat, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara bekerjasama dengan Tenaga Ahli dari Sekolah Tinggi Perikanan dan Kelautan Matauli, menyusun kajian tentang Pariwisata di Daerah Pesisir, yang dibuat dalam Perencanaan Pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil secara berkelanjutan sehingga terjadi Keharmonisan, yang mana Zona Pariwisata dibagi dua, ada Zona Pariwisata bentang Alam Laut dan ada Zona Pariwisata Pesisir dan Pulau pulau kecil.
Sekretaris Bappeda Sonifati Zebua,MM, yang turut hadir pada FGD tersebut, menyampaikan harapan agar Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi memperhatikan RTRW Nias Barat dan Perda tentang Rencana Induk Pariwisata Kabupaten (Riparkab) sehingga nantinya dalam Penetapan Zonasi tidak tumpang tindih.
Lebih lanjut, Sekretaris Bappeda Nias Barat mengharapkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, supaya dalam Penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sumatera Utara dapat memikirkan Pemberdayaan para Nelayan di Pesisir Pantai Sirombu, Mandrehe Barat, Moro’o dan Masyarakat Kepulauan Hinako yang menggantungkan hidupnya dari Sektor Perikanan dan Kelautan.
Hadir pada FGD tersebut dari Dinas Kelutan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara diwakili oleh Kabid Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Bappeda Nias Barat, Dinas Kelautan Nias Barat, Dinas Pariwisata, Perwakilan dari Kantor Camat Sirombu dan Mandrehe Barat.
(yosi)
Discussion about this post