Daerah

Diharap Pemerintah Tidak Slogan Membuat Peraturan, Agar Menertibkan Tambang Pasir Ilegal di Jembatan Idanogawo Amblas.!!!

Nias, suarainvestigasi.com – Maraknya aksi penambangan pasir, kerikil, batu kali ilegal di Desa Saiwahili Hili’adulo wilayah Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara, berpotensi merusak aset Pemerintah Jembatan Idanogawo, Kamis (04/06/2024).

Masyarakat meminta kepada Pemerintah Kabupaten Nias, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, DPRD Kabupaten Nias, DPRD Provinsi Sumatera Utara dan Dinas berwenang agar tambang pasir ilegal diarea jembatan Idanogawo segerah dihentikan jangan tutup mata dan bukan hanya slogan membuat peraturan,” harap masyarakat.

Dilokasi sudah banyak hal yang buruk terlihat akibat pembiaran tambang pasir liar tersebut, mulai dari longsornya tebing sungai, merusak lingkungan hidup, berdampak Amblas atau terkikisnya pondasi jembatan Idanogawo yang satu-satunya menghubungkan Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Selatan, Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias Utara dan sebagian Kabupaten Nias Barat ungkap inisial AL kepada wartawan baru-baru ini ketika disambangi disekitar area tambang”

“Akibat dari pembiaran tambang pasir di jembatan Idanogawo, ada oknum yang memanfaatkan situasi mencari keuntungan pribadi melakukan pungutan liar kepada para pengumpul pasir dan sopir pengangkut material keluar yang tak lain oknumnya adik kandung dari Kepala Desa Saiwahili Hili’adulo inisial SZ” tambah sumber.

Setiap pagi hingga sore belasan penambang terlihat sedang sibuk mengumpul pasir, kerikil dan batu, sekitar 20-30 meter arah sebelah timur Jembatan Idanogawo, mobil jenis Pick Up L300 hingga Dump Truk Colt Diesel keluar masuk mengangkut material. Kegiatan tambang itu sudah ber’tahun-tahun berjalan seakan Pemerintah tutup mata,” lanjut SL.

Pada hal Pemerintah telah menerbitkan peraturan dilarang adanya aktifitas galian disungai jembatan Idanogawo yaitu;
“Dilarang mengambil menggali menambang bahan galian mineral bukan logam atau batuan pada radius 200 meter disekitar ini berdasarkan.

  • Undang-Undang No.4 tahun 2009.
  • Peraturan Pemerintah No.22 tahun 2010.
  • Peraturan Pemerintah No.23 tahun 2010.
  • Surat edaran Gubernur Sumatera Utara No.630/1470 tanggal 15 Juni 1998. Tertanda Dinas Perindag ESDM Kabupaten Nias.

Dihari yang sama awak media ini mencoba konfirmasi Camat Idanogawo di Kantor’Nya namun tidak berhasil ditemui disampaikan Staf sedang sakit.
Eka Darius Hura Sekretaris Camat mewakili, mengakui bahwa tambang itu berada diwilayahnya dan sudah sering memberikan himbauan dilarang kepada penambang”

” Benar itu wilayah Kecamatan Idanogawo, dan saya juga baru menjadi Sekcam. Saya dengar bahwa sudah sering diberikan himbauan secara lisan kepada penambang oleh Kecamatan dan sudah kita pasang plang larangan dilokasi. Penambang hanya berhenti sementara, lalu mereka beraktifitas kembali, sebenarnya sungai itu adalah kewenangan Provinsi, namun kita tidak terlepas di Daerah berupaya memberikan pemahaman kepada penambang,” kata Sekcam.

Tambah Sekcam, tambang itu memang suatu permasalahan baru-baru ini muncul lagi, pihak Kecamatan segera melakukan koordinasi kepada Pemerintah Kabupaten Nias baik itu Dinas berwenang dan Sat Pol PP Nias mencari solusi langkah apa selanjutnya agar tambang tersebut dihentikan, terkait informasi adanya pungutan liar disana saya pastikan bahwa tidak ada Dinas terkait kerjasama untuk setoran PAD Kabupaten Nias.” tandas Sekcam.

Tanggapan tokoh masyarakat Idanogawo yang tidak bersedia dijelaskan identitasnya dalam pemberitaan saat diwawancara media mengatakan sangat menyangkan Pemerintah tidak adanya ketegasan dalam menertibkan penambang pasir yang konon belum ada izin sah bila itu dibiarkan pemerintah berdampak besar amblasnya jembatan Idanogawo memutus akses hubungan tranportasi beberapa Kabupaten di Kepulauan Nias,” kata tokoh masyarakat itu.

Pembangunan Jembatan Idanogawo ini merupakan sejarah besar bantuan hibah dari masyarakat Jepang panjangnya 151 meter sebagai tanda persahabatan dan kerjasama antara Negara Jepang dan Republik Indonesia tahun 1012,” tambah tokoh.

Jembatan Idanogawo adalah jembatan terpanjang di Pulau Nias 151 meter pembangunan bantuan Jepang Internasional Corporation Agency diresmikan pada tanggal 9 Maret 2013 oleh Menteri pekerjaan umum Djoko Kirmanto bersama Duta Besar Jepang untuk Indonesia Yoshinori Katori dan pelaksana tugas Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho pengganti jembatan yang rusak akibat Tsunami dan Gempa Bumi,” akhir katanya.

Selanjut, terkait isu dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh salah seorang oknum, awak media konfirmasi supir pengangkut pasir inisial FZ, mengatakan ya begitu lah bang kejadiannya bila kita masuk area tambang harus ada kesepakatan dengan pemilik yang membuat plang portal dipintu masuk kalau keluar mengangkut pasir harus kami dibayar,” kata supir.

Disinggung bila tidak dibayar kesepakatan bagaimana bang?
“Ya tidak bisa keluar, “Berapa uang yang harus dibayar bang?
“Mobil Pick Up L300 Rp.10000, informasi yang kami dapat pengumpul pasir juga harus membayar Rp.10000 bila hasil dari tambang mereka keluar per’mobil Pick Up Rp.10000,” ucap supir.

“Beda lagi ceritanya bila mobil Dump Truk yang masuk lebih banyak muatan kemungkinan pasti lebih mahal di bayar.
“Berapa dibeli pasir kepada pengumpul Bang?
“Satu Pick Up L300 Rp.110.000. Tetapi seandainya kami dibeli pasir kepada yang punya plang portal sekitar Rp.1.40000 s/d 150.000,” kata supir itu kepada awak media.

Hal ini juga telah dikonfirmasi kepada Kepala Desa Saiwahili Hili’adulo Suhelpi Zai melalui pesan Chat WhatsApp berikut jawabannya ; “Sorry ngak bisa saya beri penjelasan tentang itu, balas Kades.

Sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah Polsek Idanogawo awak media mendatangi Kantor’Nya namun tidak berhasil ditemui Kapolsek Idanogawo sedang berada diluar wilayah. Dalam ini juga telah di konfirmasi Sekretaris Daerah (Sekda) Nias yang mempunyai tugas membantu Bupati Kabupaten Nias, juga tidak merespon/menanggapi pesan Chat WhatsApp yang dipertanyakan oleh media hingga berita ini tayang.

(yosi)

suarainv

Recent Posts

Ketum PWDPI : Pasal 8 UU Pers No.40 Wartawan Wajib Dilindungi

"Lebak - Suarainvestigasi.com - Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) , Persatuan Wartawan Duta…

1 hari ago

Serap Aspirasi dan Bagikan Beras Murah, Paslon Gubernur Banten Nomor Urut 2 Blusukan ke Desa Tanjung Burung

Kabupaten TANGERANG – Suarainvestigasi.com- Dalam rangka mempererat kedekatan dengan masyarakat, pasangan calon gubernur Banten nomor…

2 hari ago

Diduga, Disdik Kabupaten Tangerang Terlibat Jual Beli Proyek dan Pembagian Paket Tak Tepat Sasaran

KABUPATEN TANGERANG - Suarainvestigasi.com - Isu terkait dugaan jual beli proyek dan pembagian paket yang…

2 hari ago

Dialog dan Serap Aspirasi Warga Kecamatan jambe bersama Andra-dimyati

Kabupaten Tangerang [suarainvestigasi.com] Sosialisasi tim kemenangan Andra Soni - Dimyati  melalui team barisan intelektual strategi…

3 hari ago

Diduga,Disdik melalui Kabid SD jual beli proyek dan bagi-bagi tak tepat sasaran

Kabupaten Tangerang] suarainvestigasi.com] miris Ramai di perbincangkan oleh kalangan pengusaha/kontraktor, masyarakat atau penggiat kontrol sosial…

3 hari ago

Andra-Dimyati Tegaskan Komitmen Bangun Banten di Kebon Besar, Disambut Antusias Warga

Kota Tangerang - Suarainvestigasi.com - 12 November 2024 – Pasangan calon gubernur Banten Andra Soni-Dimyati…

4 hari ago