Daerah

Diduga Terjadi Penyerobotan Tanah, Gelisana Harefa Ahli Waris Pasang Papan Plang Dilarang Masuk

Gunungsitoli, suarainvestigasi.com –Telah terjadi peristiwa perampasan tanah, ahli waris pasang papan plang dilarang masuk tepat di Dusun III Dahadano Laehuwa, Desa Majingo Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (09/05/2024)

Gelisana Harefa alias Ama Gawati (61) sebagai ahli waris menjelaskan kepada media Suarainvestigasi.com, Sabtu (05/09/2024), sekira pukul 13:15 wib disalah satu tempat di Kota Gunungsitoli ketika dipertanyakan kenapa memasang plang dilarang masuk diarea itu ?. Diterangkan Gelisana Harefa bahwa tanah tersebut merupakan warisan tinggi Orangtua dianya atas nana Talimbowo Harefa alias Ama Jati atau Ama Dolo (almarhum) luas tanah sekitar 500 meter kurang lebih persegi”

“Fakholo Harefa alias Ama Yani telah memasang Patok/Pilar dan mengukur objek tanah warisan Orangtua kami melalui petugas ATR/BPN Tanah Kabupaten Nias pada tanggal 18 Maret 2024 bersama Pemerintah Desa setempat dan beberapa oknum lainnya untuk di Prona melalui program PTSL dalam pengurusan sertifikat tanah, tanpa sepengetahuan kami sebagai ahli waris dan juga tanpa dihadirkan pihak yang berbatas sepadan wilayah,” ungkap Gelisana.

Dijelaskan Gelisana Harefa alias Ama Gawati bawah Fakholo Harefa alias Ama Yani, bukan saudaranya atau famili hubungan sedarah dan keturunan kakek moyang mereka hanya semarga, tetapi beraninya mematok dan mengukur warisan tinggi dari Orangtua kami tanpa memberi tahu terlebih dahulu”

“Hal itu saya ketahui berdasarkan informasi dari masyarakat Dusun III Dahadano Laehuwa, Desa Majingo Tabaloho. Lalu saya mendatangi lokasi benar saja bahwa telah terjadi pengukuran dan pemasangan pilar di tanah warisan peninggalan Orangtua kami,” tambahnya.

Pelaku sudah berencana untuk merampas tanah tersebut mengetahui kami sebagai ahli waris sangat jauh dari lokasi warisan, saya sendiri bukan ditinggal di Desa Majingo Tabaloho tetapi berdomisili di Desa Dahana Tabaloho berbeda Kecamatan jaraknya cukup lumayan jauh,” cetus Gelisana.

Perlu saya jelaskan bahwa tanah dimaksud merupakan warisan tertinggi Orangtua kami (almarhum) atas nama Talimbowo Harefa alias Ama Jati atau Ama Dolo, yang belum pernah dibagi dan atau dipindah tangankan kepada orang lain, baik dalam berupa gadai, hibah, jual beli dan pinjam pakai serta kepemilikan tanahnya belum diurus atau ditunjuk kepada salah satu kami ahli waris dari 8 (delapan) bersaudara,” katanya.

Kami sebagai ahli waris menduga keras bahwa Fakholo Harefa alias Ama Yani dan beberapa oknum yang terlibat dalam pengukuran objek tanah tersebut berupaya merampas tanah milik orang lain dan menjadi mafia tanah. “Saya selaku ahli waris dari almarhum Orangtua kami sangat keberatan dan merasa dirugikan. Untuk menghindari hal-hal yang lebih fatal saya pasang papan plang dilarang masuk diarea objek tanah dimaksud ditemani anggota BPD dan masyarakat Desa Majingo Tabaloho.

“Setelah saya pasang plang dilarang masuk sudah berjalan sekitar dua Minggu tidak ada yang protes atau keberatan dan yang berani menggugat tanah warisan peninggalan Orangtua kami tersebut. Atas peristiwa itu saya telah melapor di Polres Nias secara Dumas pada tanggal 20 April 2024. Dan pada tanggal 06 Mei 2024 saksi-saksi dari kami ahli waris telah dipanggil di Polres Nias untuk memberikan keterangan atas kebenaran kepemilikan objek tanah yang dimaksud,” akhir katanya.

Dalam penjelasan Gelisana Harefa alias Ama Gawati awak media ini belum bisa mengkonfirmasi Kepala ATR/BPN Nias, Kepala Desa Majingo Tabaloho, Camat Gunungsitoli Selatan, Pihak Polres Nias dan Fakholo Harefa alias Ama Yani, dalam waktu dekat secepatnya akan ditemui.

(yosi)

suarainv

Recent Posts

Pasangan calon Andra Soni – Dimyati no Urut 2 bagikan beras ke masyarakat kelapa dua

Kabupaten TANGERANG – suarainvestigasi.com- Dalam rangka mempererat kedekatan dengan masyarakat, pasangan calon gubernur Banten nomor…

2 hari ago

Satu Warga Tewas Diduga Tersengat Listrik Gegara Pegang Kabel Wifi Nempel Di Kabel PLN

Lebak - Suarainvestigasi.com - Diduga tersengat listrik saat memegang kabel wifi yang menjuntai hingga ke…

3 hari ago

Napi Lapas Kelas III Telukdalam Tewas Mendadak, Keluarga Menduga Tidak Wajar Ditemukan Kejanggalan

Nias Selatan, suarainvestigasi.com -Seorang Narapidana Lapas kelas III Telukdalam Kabupaten Nias Selatan tewas mendadak. Disekujur…

4 hari ago

Bertemu JMSI, Wamen Komdigi Ajak Perusahaan Media Siber Sadari Perkembangan AI

JAKARTA — Media Suarainvesigasi.com - Perkembangan teknologi digital dan Artificial Intelligence (AI) atau Kecerdasan Buatan…

5 hari ago

Aktivis Laporkan Anggaran Dana Bos di Seluruh Provinsi Banten ke Kejagung

" Lebak - Suarainvestigasi.com - Siap Siap, Aktivis Banten Dani Saeputra Laporkan Penggunaan Dana Bos…

6 hari ago

Ketum PWDPI : Pasal 8 UU Pers No.40 Wartawan Wajib Dilindungi

"Lebak - Suarainvestigasi.com - Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) , Persatuan Wartawan Duta…

2 minggu ago