Nias Barat, Suarainvestigasi.com –Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat diduga banyak terdapat tenaga honorer siluman yang tidak pernah masuk kantor, namun memperoleh rekomendasi aktif sebagai tenaga honorer sebanyak 81 orang.
Diduga mereka tercatut sebagai honorer agar bisa terdaftar dalam website database BKN untuk memenuhi syarat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal tersebut disampaikan Ketua DPD Lembaga Pemantau Aset Negara KGS-AI Sumut, Agustinus Zebua kepada media Suarainvestigasi.com, Jumat (01/11/2024) mengungkapkan, bahwa ditubuh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nias Barat terdapat tenaga honorer siluman tidak pernah masuk kantor tetapi mendapat rekomendasi aktif bekerja,“ katanya
“Mereka tenaga honorer (siluman) mendaftarkan diri sebagai calon penerima PPPK Kabupaten Nias Barat tahun 2024 ini karena memenuhi syarat memiliki rekomendasi aktif tenaga honorer dari Kasat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nias Barat, Faatulo Lase, S.Pd., MM,” ungkap Agustinus.
Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Nias Barat, Sardin Hia mengatakan 81 orang honorer aktif bekerja yang dikeluarkan rekomendasi oleh Kasat Pol PP tidak pernah masuk kantor hanya sebagai tenaga sukarela ditempatkan dibeberapa lokasi palingan bekerja dilapangan 2 kali seminggu,“ tandas Sekdis.
“Benar mereka tidak aktif dikantor sebagai honorer sesuai regulasi, hal tersebut diterangkan Sardin Hia ketika ditemui Ketua DPD Lembaga Pemantau Aset Negara KGS-AI Sumut bersama Wartawan di ruang kerjanya beberapa hari yang lalu, kemungkin itu alasan Kasat Pol PP Kabupaten Nias Barat,” kata Sekdis.
Tambah Sekdis, honorer aktif bekerja di OPD Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nias Barat sesuai regulasi hanya 28 orang, Tenaga sukarela 81 orang menjadi total sebayak 109 orang tahun 2024 ini.
Disinggung ke 81 orang ini menjadi tenaga sukarela di Satpol PP Pak Sekdis sudah berapa lama tanyak wartawan?. “Belum lama, mereka tenaga sukarela dan tidak menuntut hak serta tidak masuk Kantor, kita juga tidak bisa memaksa mereka harus aktif masuk lapangan,“ ulas Sekdis.
Kepada media, Agustinus menjelaskan hari ini kita mendatangi Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Nias Barat kedua kalinya diterima oleh Sekretaris Badan Usman Gulo, SH dan Panitia Verifikator Data PPPK, Armansah Eli Lahagu, S.Kom”
“Sekban menjelaskan sangat berterima kasih atas informasi yang telah disampaikan Ketua DPD Lembaga Pemantau Aset Negara KGS-AI Sumut dan Wartawan Mitra Kontrol Sosial Pemerintah terkait adanya dugaan informasi honorer siluman dari tubuh Satpol PP Kabupaten Nias Barat telah mendaftar sebagai peserta calon penerima PPPK tahun 2024”
“Informasi ini akan kami sampaikan kepada pimpinan BKD untuk segera ditelusuri kebenaranya, secara lisan telah kami dengar namun tidak pasti dengan ada laporan Lembaga dan Wartawan segera kami bahas melalui rapat Dinas,“ tandas Sekban.
Hal senada juga disampaikan Panitia Verifikator Data PPPK, Armansah Eli Lahagu, S.Kom mengatakan terkait informasi yang disampaikan segera kami tindaklanjuti melalui rapat dan meninjau ulang data dimaksud dari Satpol PP yang di Upload diportal BKN”
“Saya sebagai Panitia Verifikator Data PPPK sesuai administrasi dan syarat yang dipenuhi peserta penerimaan PPPK terkait ada kendala dari instansi calon itu merupakan tanggung jawab Pimpinan OPD tersebut dan kewenangannya, “Untuk pengumuman verifikasi PPPK diundur minggu depan,“ ungkap Armansah.
Dijelaskan Ketua DPD Lembaga Pemantau Aset Negara KGS-AI Sumut, berharap data tersebut ditinjau kembali oleh BKD serta melakukan tindakan sesuai prosedur formal supaya pihak lain tidak merasa dirugikan oleh kepentingan oknum tertentu, terkait Kasat Pol PP Kabupaten Nias Barat Faatulo Lase, S.Pd.,MM mengeluarkan rekomendasi aktif honorer 81 orang yang diduga siluman tidak berkantor,” tegas Agustinus.
“Kuota yang diterima di Satpol PP hanya 30 orang calon PPPK, yang aktif berkantor 28 orang dengan munculnya 81 orang data siluman tentunya menjadi kendala besar bagi honorer aktif, ketika ini dibiarkan dan tidak ditanggapi menjadi suatu masalah kedepan lembaga menduga BKD ikut terlibat,” tegas Agustinus.
Sebab nama-naman ke 81 orang honorer diduga siluman ini sesuai data mereka honorer diberhentikan secara putus kontrak dengan Pemda pada tahun 2022 dan diberhentikan secara masal melalui surat kementrian PAN-RB kepada Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu tahun 2023 lalu”
“Ketentuan kriteria pelamar yang bisa ikut pendaftaran PPPK tahun 2024 Berikut :
- 1. Pelamar prioritas (Guru dan D-IV Bidan Pendidikan tahun 2023.
- 2. Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II).
- 3. Tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data BKN.
- 4. Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi Pemerintah minimal 2 tahun terakhir secara terus-menerus saat pendaftaran PPPK.
- 5. Pendaftaran dari seleksi PPPK pada tahun 2024 ini tidak dibuka untuk umum,” cetus ketua DPD.
Akhir katanya, sudah jelas Kasat Pol PP Kabupaten Nias Barat Faatulo Lase, S.Pd.,MM kangkangi peraturan Kementrian PAN-RB dalam kriteria penerima calon peserta PPPK tahun 2024. Bila informasi ini tidak digubris DPD Lembaga Pemantau Aset Negara KGS-AI Sumut segera menyurati BKN, Kementerian PAN-RB, APH dan beberapa instansi lainnya.
(yosi)
Discussion about this post