Gunungsitoli, suarainvestigasi.com – Salah satu SPBU di Kota Gunungsitoli milik Mantan Bupati Nisel yang berada di Km.3 Kota Gunungsitoli menjual bahan bakar minyak secara sembunyi-sembunyi pada malam hari sekitar jam 17:55 wib, Rabu (12/10/2022/ malam
Ketua Aliansi Peduli Konsumen Ono Niha (A.PKNI) Edward Lahagu kecam dan meminta Petugas tindak Tegas oknum-oknum pencari Keuntungan besar dalam menjual BBM Bersubsidi, Kamis (13/10/2022)
Dari pantauan awak Media dilokasi kejadian ini terjadi maka Rabu (12/10/2022) sekitar pukul 19:55 wib pada malam hari di SPBU 14 228 352 di kilometer 3 tepatnya di Jalan Diponegoro Wilayah Desa Sifalaete, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli
Menurut Edward Lahagu Ketua Aliansi Peduli Konsumen Ono Niha saat Investigasi dilapangan langsung menjelaskan, Mengapa dijual minyak secara sembunyi-sembunyi dan kondisi lampu di SPBU tersebut dipadamkan”
“Kita mendengar informasi dari salah satu masyarakat bahwa adanya penjualan bahan bakar minyak atau BBM secara sembunyi-sembunyi membuat kita bersama teman-teman memastikan situasi tersebut ditempat yang dimaksud masyaraat tersebut,” Katanya
Rupanya benar ada pengisian minyak melalui Jerigen diatas kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua dalam kondisi lampu di SPBU tersebut dipadamkan”
Larangan pengisian BBM menggunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 agar SPBU dilarang untuk menjual Premium dan Solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke Konsumen, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia lewat Peraturan Presiden (Perpres)
Lucunya lagi saat kami bertanya kepada Petugas SPBU itu Apakah pengisian di jerigen ini ada surat Rekomendasi dari Instansi terkait.? Petugas itu menjawab tidak ada surat Rekomendasi nya, Lalu kenapa kalian berani mengisinya.? Kami di Perintahkan dan di Suruh Pimpinan untuk mengisinya Bang,” Tuturnya.
Diakhir Statement nya Ketua A.PKNI berharap kepada Bapak Kapores Nias, BPH Migas dan Pertamina Cabang Gunungsitoli agar mengawasi dan menindak Tegas kejadian seperti ini sesuai dengan Peraturan dan Undang-undang yang berlaku di Negara kita,” paparnya ketua A.PKNI kepada Awak Media.
Tim/Red
Discussion about this post