Gunungsitoli, Suarainvestigasi.com – Berdasarkan perkembangan Laporan Polisi (Dumas) yang telah di laporkan oleh Hadirat ST Gea pada tanggal 23 Agustus 2022 tentang “Penggelapan dan Penipuan” terkait Dana Kesepakatan bersama Calon Legislatif Kota Gunungsitoli Tahun 2019 lalu.
Dimana pada Kesepakatan Calon Legislatif Tahun 2019, Hadirat ST Gea termasuk salah satu diantaranya Peserta Calon Legislatif Tahun 2019 yang mendapatkan dan menerima haknya sesuai perjanjian yang diberikan oleh Anggota DPRD Kota Gunungsitoli.
Kewajiban dan Kesepakatan yang telah disepakati oleh Anggota DPRD Kota Gunungsitoli kepada Hadirat ST Gea telah dibayarkan melalui Bendahara Sekretariat DPRD Kota Gunungsitoli, lalu Bendahara Sekwan DPRD Gunungsitoli melanjutkan hak Hadirat ST Gea dan telah di titip Ke (SL) selaku Bendahara Parpol DPC PDIP Kota Gunungsitoli, untuk di bayarkan Ke Hadirat ST Gea.
Akibat haknya tidak diberikan oleh SL (Bendahara Parpol DPC PDIP) Kota Gunungsitoli, maka Hadirat ST Gea menempuh Jalur Hukum dan melaporkan SL.
Dalam keterangan Hadirat ST Gea melalui Pers Rilisnya, Sabtu (05/11/2022), mengatakan, Kasus dugaan tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan oleh (SL) selaku Bendahara DPC PDI Perjuangan Kota Gunungsitoli yang saya laporkan membuahkan hasil, Ucapnya Hadirat.
“Kinerja Penyidik telah ada Perkembangan, dan Penyidik telah menyerahkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) tertanggal 1 November 2022 dengan nomor surat B/129.A/XI/2022 Reskrim, yang di tandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Nias AKP Iskandar Ginting,SH.” Kata Hadirat.
Dalam surat tersebut di sampaikan bahwa telah melakukan Interogasi mulai dari Pelapor dan beberapa saksi, termasuk Ketua DPC PDIP (Yanto) dan Bendahara Setwan DPRD Kota Gunungsitoli, diantaranya juga ada beberapa Caleg yang tidak dapat kursi pada Pileg Tahun 2019 dari PDIP dan demikian juga Penyidik Polres Nias telah memeriksa Sowa’a Laoli, Jelas Hadirat.
Tambahnya Hadirat Gea, untuk menentukan tindak lanjut Perkara tersebut tentu akan di lakukan Gelar Perkara, dan berharap agar Penyidik yang menangani Kasus ini bisa Profesional dan Terang Benderang disaat melakukan Gelar Perkara ketahap Penyidikan,” Tegas Hadirat Gea.
Sambung Hadirat Gea, dianya berharap agar laporannya tersebut tidak menghasilkan sebuah “Industri Hukum” yang akan di Giring Ke Kasus Perdata.
Saya mendapat Informasi bahwa ada upaya dari Politisi Nasioanal di Pemerintahan Jokowi yang mencoba melakukan Intervensi kepada Penegak Hukum. Hal ini memang terasa aneh karena yang bersangkutan tidak bertindak Adil terhadap sesama Kader Partai bahkan terkesan membela yang salah, sesal Hadirat.
Karena sesungguhnya bukan hanya saya yang sedang menjadi korban tetapi hampir seluruh Caleg yang gagal meraih kursi di Legislatif, bila Intervensi itu benar-benar dilakukan atau pihak Penyidik memiliki Industri Hukum, maka saya akan terus melakukan Perlawanan Hukum.” Ancam Hadirat ST Gea.
Tapi saya percaya bahwa Perintah Bapak Kapolri tentang penanganan kasus harus sesuai dengan Presisi Kapolri dan akan menjadi Pedoman khusus dalam rangka memulihkan kepercayaan Masyarakat terhadap Institusi Polri,” Tambah Hadirat Gea.
Menurut Hadirat Gea, bahwa kasus ini telah memenuhi setidak-tidaknya dua alat bukti yang sah sesuai dengan KUHAP pasal 184 ayat 1 yaitu, Keterangan Saksi dan Surat Perjanjian antara sesama Caleg, sehingga laporan saya ini bisa di tingkatkan statusnya ketahap Penyidikan dimana (SL) agar segera di tetapkan sebagai Tersangka.” Pintanya Hadirat ST Gea.
Menurut saya, Penyidik yang menangani kasus ini pasti akan Berpedoman dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Ucapnya Hadirat ST Gea dalam keterangan Pers.
Berdasarkan Pers Rilis Hadirat ST Gea, awak Media Konfirmasi langsung kepada Sowa’a Laoli untuk mendapat Klarifikasi atas pernyataan Pelapor terkait dugaan Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan, hingga Berita ini turun, Sowa’a Laoli belum memberikan pernyataan.
Ketika awak Media mengkonfirmasi terkait masalah laporan Hadirat ST Gea Ke Penyidik Polres Nias melalui Paur Humas, rencana Penyidik Polres Nias akan segera Gelar Perkara.
“Rencana tindak lanjut akan dilakukan Gelar Perkara, namun waktunya akan ditentukan lebih lanjut.” Ucap Yansen Hulu Paur Humas Polres Nias.
(Tim/Red)
Discussion about this post