Gunungsitoli, suarainvestigasi.com –Pengusaha dodol durian kuliner oleh-oleh Khas Nias UD. TANDA SETIA di jalan Pattimura No.69 Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, buang limbah cair pengelolaan bahan makanan sembarangan masuk parit umum, masyarakat sangat terganggu menimbulkan aroma bauk busuk, Selasa (14/12/2023).
Narasumber menyampaikan kepada Media ini bahwa aktifitas pengusaha dodol durian UD. TANDA SETIA sudah tidak peduli dengan kebersihan lingkungan pemukiman masyarakat membuang sembarangan limbah cair bekas pengelolaan usaha mereka keparit umum menimbul aroma bauk busuk tidak sedap,” katanya.
“Menurut narasumber limbah pengusaha UD. TANDA SETIA ini diduga sudah sekian tahun dialirkan masuk sungai Nou tanpa dikelolah dan barusan ini terlihat dibuang diparit umum tepat depan UD itu langsung, yang kita khawatir dampak dari limbah itu selain menimbulkan aroma bauk busuk juga mengundang nyamuk menimbulkan penyakit DBD kepada warga sekitar,” tandas narasumber.
Media ini melakukan investigasi lapangan, Selasa (12/12/2023) benar yang disampaikan narasumber bahwa UD. TANDA SETIA itu membuang limbah pengelolaan jenis produksi usahanya dalam parit jalan umum yang dibangun oleh Pemerintah Kota Gunungsitoli tepat didepan UD. TANDA SETIA tersebut terlihat jelas berserakan diatas trotoar penutup parit. Dalam area gudang terlihat Karyawan sedang sibuk mengelola durian untuk dijadikan bahan baku dodol ekspor dan jenis makanan lainnya.
Menurut pantauan media ini UD. TANDA SETIA bergerak di bidang pengelolaan berbagai jenis makanan siap saji dan jenis bahan baku mentah ekspor, Dodol Durian, Kue Pia, Popiah, Aneka Keripik, Pempek, VCO, dan Durian Beku, menyediakan oleh-oleh Khas Nias. Sempat diabadikan melalui vidio kamera handphone limbah yang dibuang keparit tersebut merupakan limbah hasil pengelolaan masak dodol durian dan bahan makanan lainnya.
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Limbah bahan berbahaya dan beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1999 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 85 tahun 1999, definisi Limbah bahan berbahaya dan beracun(LB3), adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain. Namun peraturan yang sudah begitu jelas itu diduga di langgar oleh pengusaha dodol durian UD. TANDA SETIA.
Kebersihan lingkungan mempunyai peranan yang sangat penting dan tak terpisahkan dalam kehidupan manusia. Menjaga kebersihan lingkungan sama artinya menciptakan lingkungan yang sehat, bebas dari kotoran, seperti debu, sampah dan bau yang tidak sedap. Dengan lingkungan yang sehat, kita tidak akan mudah terserang berbagai penyakit seperti demam berdarah, malaria, muntaber dan lainnya. Tidak hanya di bidang kesehatan, kebersihan lingkungan juga sangat berpengaruh terhadap kenyamanan, keindahan dan keasrian lingkungan yang nantinya bermuara pada kedamaian. Semua ini dapat kita raih dengan melakukan perbuatan kecil dan sederhana, mulai dari menjaga kebersihan lingkungan di sekitar kita.
Awak media konfirmasi pemilik UD. TANDA SETIA melalui WhatsApp sekaligus mengirimkan vidio limbah yang dimaksud dan dicecar dengan pertanyaan alasan membuang limbah diparit umum mengganggu pemukiman masyarakat serta mengotori trotoar jalan umum tidak elok dilihat pengguna jalan yang lalu lang melewati jalan Pattimura tersebut. Disesalkan Juragan dari UD. TANDA SETIA tidak merespon pertanyaan memilih Bungkam hingga berita ditayangkan.
(yosi)
Discussion about this post