Gunungsitoli – Media Suuarainvestigasi.com – Pj Kepala Desa Madula, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara dilaporkan di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli oleh masyarakat setempat diduga selewengkan Dana Desa, Rabu (26/03/2025).
PJ Kades Madula Dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023-2024, hal tersebut disampaikan oleh inisial HH kepada awak media seusai keluar mengantar surat laporan pengaduan di Kantor Kejari Gunungsitoli mewakili masyarakat Desa Madula, Selasa (25/03/2025).
Laporan ini diajukan oleh masyarakat Desa Madula, yang menemukan berbagai indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa Madula.
Laporan yang disampaikan kepada Kejari Gunungsitoli mencakup beberapa dugaan, ketidak transparan PJ Kepala Desa Madula ke masyarakat terkait realisasi Dana Desa sebagai berikut,
- Papan/baliho infografis APBD setiap tahun tidak mencantumkan secara mendetail anggaran masing-masing kegiatan baik fisik maupun non fisik, unsur keterbukaan Dana Desa tidak dipenuhi oleh PJ Kades Madula.
- Pembangunan sanitasi pemukiman selokan dan pembangunan parit tahun 2023 di Dusun V total anggaran tahap I dan II sebesar Rp.179.802.314 juta, pekerjaan pondasi sebagian tidak dikerjakan namun manfaatkan pondasi rumah warga.
- Kegiatan pembangunan MCK pada tahun 2024 sebanyak 10 unit dengan anggaran sebesar Rp.105.885.420 juta terindikasi terjadinya Mark-up atau pengelembungan anggaran tidak memenuhi syarat, tidak adanya pintu dan bak penampung.
- Pengadaan barang aset berupa pembangunan lapangan futsal yang diperkirakan menghabiskan anggaran sebesar Rp.450 juta tidak didasarkan pada pelepasan hak/hibah sehingga sampai saat ini lapangan futsal tersebut menjadi milik perorangan.
- Bumdes sebagai salah satu sarana untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat tidak pernah di pertanggung jawabkan pada rapat musyawarah Desa, di perkirakan pemodalan yang sudah disertakan dalam pengelolaan Bumdes sampai dengan miliar rupiah namun pertanggungjawaban belum pernah dilaporkan.
- Berdasarkan pengamatan terhadap program ketahanan pangan tahun anggaran 2024 sebesar Rp.218.000.000 juta terdapat beberapa hal yang perlu dievaluasi program distribusi ayam kepada sekitar 430 KK dengan jumlah 5 ekor per keluarga belum mencapai tujuan awal untuk pengembangan ternak, karena sebagian warga menggunakan ayam tersebut konsumsi.
“Selain itu, perlu dilakukan kajian lebih lanjut mengenai kesesuaian antara jumlah ayam yang dibagikan dengan total anggaran. Evaluasi ini penting untuk memastikan program serupa dimasa depan dapat lebih efektif dalam mencapai tujuan ketahanan pangan yang berkelanjutan,” terang HH.
- Bahwa indikasi tersebut sudah pernah dilaporkan kepada Wali Kota Gunungsitoli tahun 2021 dan terakhir pada bulan November 2024, namun tidak mendapatkan respon sampai saat ini.
Pelaksanaan pembangunan tersebut diatas terindikasi dilaksanakan dengan adanya kolusi dan nepotisme karena Perangkat Desa sebagai pelaksana kegiatan An. Wilson Leonardo Harefa dan Supplier atau Pengadaan material adalah orang tua kandungnya sendiri An. Manotona Harefa yang juga menjabat sebagai wakil ketua BPD Madula, hal ini bertentangan dengan ketentuan yang berlaku yaitu juga pimpinan/Anggota BPD dilarang menjadi pelaksana proyek Desa.
Kami berharap kiranya Kajari Gunungsitoli, memberikan perhatian pada pengaduan masyarakat Desa Madula sehingga Kejaksaan sebagai Lembaga Penegak Hukum melakukan identifikasi atas indikasi penyelewengan Dana Desa tersebut,” harapan masyarakat Desa Madula.
(yosi)
Discussion about this post