Tangerang – Suarainvestigasi.com – Adanya dugaan pembuangan limbah kopi dari salah satu perusahaan terbesar di wilayah kabupaten Tangerang yang sudah lama berjalan, pembuangan limbah kopi tersebut yang terletak di Kp.Cayur Tegal Ds.Rancailat Kec.kresek di tempat lahan terbuka, dan limbah kopi tersebut dijadikan pengurugan di lahan yang bekas Galian C.
Hal tersebut tidak lepas dari pantauan dari forum ALTAR (Aliansi Lembaga Tangerang Raya) terkait adanya dugaan pembuangan limbah kopi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dalam hal tersebut Ayi Abdullah SH selaku ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat Giat Peduli Lingkungan Indonesia (LSM GPL) yang tergabung di forum ALTAR mengatakan, dari hasil pantauan kami dan aduan msyarakat jika diwilayah mereka telah terjadi penimbunan limbah kopi, selain adanya hilir mudik mobil truck pengangkut limbah kopi tersebut, limbah ampas kopi yang numpuk tidak jauh dari pemukiman mereka, masyarakat mencium bau tidak sedap, hal tersesbut diduga berasal dari limbah ampas kopi tersebut, ucap Ayi pada Jumat (4/12/2020).
Saya dari rekan-rekan Forum ALTAR, ada saudara Taslim Wirawan selaku ketua umum LSM Seroeja dan saudara Ahmad Suhud selaku Direktur Exsekutif Lembaga BP2A2N menyikapi hal tersebut, hingga saat ini aktifitas mereka masih berjalan.
Dari hal tersebut, kami dari ALTAR melayangkan surat SOMASI kepada pihak perusahaan yang telah membuang ampas kopinya secara langsung di lingkungan terbuka, ampas kopi yang dibuang diwilayah Kp. Cicayur kepentingan untuk pengurugan lahan galian milik salah satu oknum di Wilayah Kp. Cicayur Rt.001/001 Ds. Ranca Ilat Kec. Kresek Kabupaten Tangerang,kata Ayi.
Ahmad Suhud menambahkan, kami bagian dari ALTAR dari berbagai lembaga yang ada bahwanya sesuai dengan peran serta, tugas dan fungsi control sosial dalam rangka menjalankan tugas dan tanggung jawab dari serbagai Lembaga Swadaya Masyarakat yang ada diwilayah Tangerang Raya tergabung di ALTAR yang berbangsa dan Negara Indonesia, dan hal ini kami sangat menyayangkan terjadinya pembuangan ampas kopi ditempat yang bukan selayaknya dijadikan pembuangan limbah, ini perusahaan besar jadi tidak boleh semena-mena dalam menjalakan reproduksi produk mereka dengan membuang limbahnya sembarangan, ucapnya.
Jadi perusahaan produsen makanan terbesar di Indonesia yang berbahan baku dari kopi ini harus bertanggung atas oknum yang mereka percayakan dalam mengelola limbah ampas kopi, karena sudah merusak tatanan lingkungan hidup lingkungan, mengganggu kenyamanan kehidupan masyarakat sekitar, tambahnya.
Sedangkan, Taslim Wirawan selaku Ketua Umum LSM Seroeja meneruskan, Kami menduga oknum yang membuang ampas kopi ada unsur sengaja bekerjasama dengan salah satu oknum pemilik lahan bekas galiannya agar dijadikan Limbah Ampas Biji Kopinya sebagai bahan pengurugan, tidak secara baik dan benar dalam pengelolaan Limbah Ampas Biji Kopinya sehingga selama ini selalu dibuang di sembarang tempat, ini sudah bertentangan dengan UU 32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah No. 101/2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Bahwa dengan perbuatan yang telah dilakukan, dan berdampak merusak tatanan lingkungan hidup, Air dan Udara, sehingga sangat beresiko untuk kelangsungan hidup manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan.
kami dari Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Tangerang Raya (ALTAR), meminta kepada pihak perusahaan untuk segera, membangun Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang baik dan benar sesuai standar aturan yang berlaku sehingga dapat melakukan Pengelolaan Limbahnya, agar tidak asal – asalan membuang Limbahnya di lingkungan terbuka, terang Taslim.
Selanjutnya, Kami juga meminta segera melakukan Clean Up atau pemulihan kembali terhadap lingkungan yang sudah tercemar oleh Limbahnya yang sangat mengganggu kenyamanan bagi kehidupan masyarakat disekitar dan merusak tatanan lingkungan hidup, dan apabila pihak perusahaan tidak segera melakukan yang kami minta, maka lembaga kami akan segera menindaklanjuti ke Aparat Penegak Hukum (APH) dengan membuat Laporan Pengaduan kepada Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan Republik Indonesia Cq. GAKKUM-KLHK, Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia Cq. TIPITER Mabes Polri sebagai penegakan hukum lingkungan terpadu terhadap kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup, tutupnya. ( Hs )
Kabupaten TANGERANG – suarainvestigasi.com- Dalam rangka mempererat kedekatan dengan masyarakat, pasangan calon gubernur Banten nomor…
Lebak - Suarainvestigasi.com - Diduga tersengat listrik saat memegang kabel wifi yang menjuntai hingga ke…
Nias Selatan, suarainvestigasi.com -Seorang Narapidana Lapas kelas III Telukdalam Kabupaten Nias Selatan tewas mendadak. Disekujur…
JAKARTA — Media Suarainvesigasi.com - Perkembangan teknologi digital dan Artificial Intelligence (AI) atau Kecerdasan Buatan…
" Lebak - Suarainvestigasi.com - Siap Siap, Aktivis Banten Dani Saeputra Laporkan Penggunaan Dana Bos…
"Lebak - Suarainvestigasi.com - Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) , Persatuan Wartawan Duta…